Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto
Tampilkan postingan dengan label asing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label asing. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 April 2009

Bolehkah orang asing memiliki SIM?

JIKA Anda memiliki kerabat warga negara asing (WNA) dan menetap di Indonesia, tidak perlu pusing-pusing membuat surat izin mengemudi (SIM). Berikut ini panduan mengenai SIM bagi orang asing.

1.Terbatas pada SIM A dan C
2.Tidak diberikan SIM Umum kecuali ada surat izin dari Depnaker.
3.Harus ada :-KIMS (Kartu Izin Menetap Sementara)-STMD (Surat tanda melapor diri)-Paspor / Visa-Surat keterangan kependudukan
4.Bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM 5 tahun.
5.Bagi staf Kedutaan / keluarga berlaku 5 tahun.
6.Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.
7.Bagi Turis maksimal 1 bulan dan khusus SIM (hanya berlaku di Bali)
8.Apabila pemegang kembali ke negaranya harus melapor pada Satlantasyang mengeluarkan SIM. (edo)

Sumber: www.lantas.metro.polri.go.id
Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian