Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto
Tampilkan postingan dengan label mengantuk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mengantuk. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 November 2009

Waspada, Temui Kendaraan Putar Arah


foto:edo


PENGENDARA sepeda motor tak boleh lengah sedetik pun. Mengantuk saat bermotor bisa bawa petaka. Terlebih, bersepeda motor malam hari dan menemui kendaraan lain berputar arah. Terlebih jika yang berputar arah kendaraan jenis truk. Lengah sedikit, bisa fatal.

Tengok saja kejadian yang menimpa Sutrisno (51) dan anaknya, Cahyono (18). Sang bapak tewas di tempat kejadian, sedangkan sang anak luka-luka dibawa ke RSUD Dr Soewondo, Kendal.

”Diduga kaget ada ekor truk yang berbelok di depannya, korban tidak sempat menghindar, sehingga korban menabrak bagian belakang truk tersebut," kata Robani (50), seorang saksi mata kecelakaan sepeda motor di Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (7//11), seperti dilansir Antara.

Sutrisno yang mengendarai sepeda motor H 6853 VD menabrak bagian belakang truk tronton yang sedang berbalik arah. Truk tersebut berada di jalur Pantura Tlahab Kendal, sekitar pukul 09.00 WIB.

Robani menduga, pengendara sepeda motor kurang berhati-hati saat berada di jalan raya. ”Kemungkinan sedang mengantuk, sehingga tidak mengetahui adanya truk tronton di depannya yang hendak berputar arah," katanya.

Kernet truk tronton yang ditabrak korban, Darno (31), warga Purwokerto Banyumas mengatakan, truk tronton yang ia tumpangi berasal dari arah timur usai menambal ban dan hendak berputar arah. "Truk kami sudah hampir berputar penuh, tiba-tiba terdengar suara benturan yang saya kira ban truk kami menabrak pembatas jalan, setelah saya keluar ternyata ada motor yang menabrak ekor truk kami," papar Darno.

Faktor konsentrasi menjadi vital saat bersepeda motor. Tak heran jika Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memberi porsi khusus mengenai hal tersebut. Simak saja pasal 106 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Dalam penjelasan mengenai pasal tersebut dirinci bahwa yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Ternyata, ada sanksinya juga loh. Yuk kita simak pasal 283 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan nermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Walah, sudah tertimpa risiko kecelakaan, bisa kena ancaman pidana atau denda juga. Ya sudah, yuk jangan mengantuk saat bersepeda motor. (edo rusyanto)

Senin, 12 Oktober 2009

Soal Mengantuk Pun Diatur UU Lalu Lintas Loh


foto:edo


MENGANTUK bawa petaka. Bagi pengendara sepeda motor (bikers) rasa kantuk bisa berujung bencana. Petrus Mesidi (51), pengendara sepeda motor asal Dusun Karangasem, Desa Pocong, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, tewas ditabrak truk.
Dugaan Petrus mengantuk mencuat dari seorang saksi mata, Muis. Menurut dia, sepeda motor yang dikendarai Petrus oleng ke kanan, lalu dari arah berlawanan muncul truk yang langsung menabrak korban. Peristiwa di Jalur Pantura Lamongan, tepatnya di Desa Balandano, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, terjadi Senin (12/10) siang.
Seperti dilansir Antara, Senin, Petrus tewas di lokasi kejadian dengan kondisi luka parah di bagian kepala dan punggung. Jenazah korban dievakuasi di Rumah Sakit Karang Kembang Babat untuk diotopsi. Sedangkan sepeda motor korban yang hancur diamankan di Polsek Babat.
Sementara itu sopir truk, Agus Sunartik diamankan oleh satuan polisi lalu lintas Polres Lamongan.

Mengantuk dan UU
Salah satu tips bersepeda motor yang bertanggung jawab adalah tidak berkendara ketika tubuh sedang tidak fit, termasuk dalam kondisi mengantuk. Lalu, bagaimana jika rasa kantuk mendera?
Beberapa langkah ini di bawah ini barangkali bisa ditempuh. Pertama, beristirahat sejenak yakni sekitar 15 menit. Gunakan istirahat untuk melemaskan otot-otot, termasuk rasa pegal di leher.
Kedua, cuci muka agar muncul rasa segar. Lebih dianjurkan menggunakan air dingin. Ketiga, memakan atau mengunyah permen karet. Aktifitas otot di wajah bisa mengurangi rasa kantuk.
Beberapa rekan bahkan ada yang menganjurkan untuk mendengarkan musik via earphone. Tentu bukan musik yang iramanya mendayu-dayu, jangan-jangan malah tambah mengantuk. Namun, untuk yang satu ini, saya kurang begitu sreg mengingat bisa jadi fokus bersepeda motor menjadi sedikit terganggu karena irama musik juga bisa membuat tambah mengantuk.
Rasa kantuk yang berlebihan membuat konsentrasi bersepeda motor menjadi terganggu. Karena itu, mutlak setiap bikers menghindari kantuk yang berlebihan. Sekadar informasi, urusan konsentrasi berkendara kini diatur oleh Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tengok saja pasal 106 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dalam penjelasan mengenai pasal tersebut dirinci bahwa yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah,
mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Ternyata, ada sanksinya juga loh. Yuk kita simak pasal 283 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan nermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Walah, sudah tertimpa risiko kecelakaan, bisa kena ancaman pidana atau denda juga. Ya sudah, yuk jangan mengantuk saat bersepeda motor. (edo rusyanto)
Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian