Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Kamis, 12 November 2009

Perilaku Buruk Bikers dan Sanksinya


foto:edo


PERILAKU pengendara sepeda motor (bikers) kerap dicibir menjadi biang kerok semrawutnya lalu lintas (lalin) di Jakarta. Bahkan, sepeda motor dianggap berkontribusi paling tinggi atas terjadinya kecelakaan di jalan.

Hal itu salah satunya tak terlepas akibat populasi sepeda motor memang paling banyak dibandingkan angkutan lain, seperti mobil pribadi dan angkutan umum. Saat ini, ada sekitar 9 juta unit kendaraan di Jakarta yang berpenduduk 8,5 juta jiwa.

Beberapa perilaku yang dianggap buruk saat di jalan tercatat seperti di bawah ini. Walau, tak tertutup kemungkinan perilaku tersebut juga dilakukan oleh pengguna jalan yang lain, seperti angkutan umum, pengendara mobil pribadi, hingga pesepeda.

Bagi kita bikers, hal-hal tersebut semestinya mulai dikikis. Apalagi, kini setelah UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diteken Presiden pada 22 Juni 2009, ada sejumlah ancaman sanksi kurungan atau denda.

Berikut ini beberapa perilaku buruk bikers saat di jalan dan sejumlah sanksi.


1. Saat di lampu merah, menerabas garis putih dan zebra cross. (Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)

2. Saat di lampu merah, menerabas, bergerak sebelum lampu hijau. (Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)

3. Menggunakan trotoar sebagai jalan pintas di tengah kemacetan.

4. Menggunakan knalpot bersuara bising. (Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)


5. Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain. (Pasal 300, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)

6. Berbelok tanpa menyalakan lampu sign. (pasal 294 menegaskan, ancaman pidana penjara satu bulan atau denda Rp 250 ribu)

7. Berboncengan lebih dari dua orang. (pasal 292, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)

8. Membunyikan klakson yang memekakan telinga, terlebih di tengah kemacetan.

9. Saat hujan deras, berteduh di bawah kolong jembatan secara bergerombol yang memakan ruas jalan.

10. Berkendara dengan kecepatan tinggi di tengah keramaian lalulintas jalan raya. (pasal 287 ayat (5) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)

11. Berkendara sambil merokok.

12. Berkendara sambil menelepon atau sms. (Pasal 283, kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu)

13. Berkendara membawa anak kecil di bagian depan dan belakang. (pasal 292, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)


14. Aksi balapan liar di jalan umum. (Pasal 297, kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta)


15. Berkendara sambil menggunakan earphone untuk mendengarkan musik keras-keras.

16. Saat berkonvoy, menghalangi (blocking) ruas jalan milik pengguna lain.

17. Tidak di lajur kiri. (Pasal 300, kurungan paling lama satu bulan
atau denda paling banyak Rp 250 ribu)


18. Saat berkonvoy, membunyikan sirine dan menyalakan lampu strobo. (Pasal 287, ayat (4) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)

19. Menggunakan lampu bercahaya terang pada bagian belakang dan depan. (Pasal 279 kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)

20. Tidak menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari. (Pasal 293 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)

21. Berkendara melambat atau bergerombol melihat insiden kecelakaan di jalan raya.

22. Melarikan diri dan tidak bertanggung jawab saat terlibat kecelakaan. (Pasal 310 ancaman kurungan minimal enam bulan dan maksimal enam tahun atau denda minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 12 juta)

23. Menerabas pintu halang perlintasan kereta api. (Pasal 287, ayat (2) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)

24. Pengendara dan pembonceng tidak menggunakan helm saat bermotor. (Pasal 291 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, ayat (2) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)

25. Berkendara dengan alas kaki sendal jepit.

26. Menggunakan jas hujan ponco yang lebar.

27. Motor tidak memiliki kaca spion. (Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)

28. Mengangkut barang berlebihan sehingga menganggu keseimbangan pengendara.

29. Saat keluar dari gang tidak menengok kanan kiri, langsung masuk badan jalan.

30. Melawan arus kendaraan. (Pasal 287 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)


31. Berkendara tidak punya STNK. (Pasal 288 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)

32. Berkendara tidak punya SIM. (Pasal 281, tidak punya SIM kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta)

Semoga jumlah tersebut tidak bertambah panjang. (edo rusyanto)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

cukup banyak sih bang,,yuaaa muadah2an aja tidak bertambah lg,,bingung menghapalnya bang,,hehehe

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian