Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Selasa, 10 November 2009

Waspada, Temui Kendaraan Putar Arah


foto:edo


PENGENDARA sepeda motor tak boleh lengah sedetik pun. Mengantuk saat bermotor bisa bawa petaka. Terlebih, bersepeda motor malam hari dan menemui kendaraan lain berputar arah. Terlebih jika yang berputar arah kendaraan jenis truk. Lengah sedikit, bisa fatal.

Tengok saja kejadian yang menimpa Sutrisno (51) dan anaknya, Cahyono (18). Sang bapak tewas di tempat kejadian, sedangkan sang anak luka-luka dibawa ke RSUD Dr Soewondo, Kendal.

”Diduga kaget ada ekor truk yang berbelok di depannya, korban tidak sempat menghindar, sehingga korban menabrak bagian belakang truk tersebut," kata Robani (50), seorang saksi mata kecelakaan sepeda motor di Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (7//11), seperti dilansir Antara.

Sutrisno yang mengendarai sepeda motor H 6853 VD menabrak bagian belakang truk tronton yang sedang berbalik arah. Truk tersebut berada di jalur Pantura Tlahab Kendal, sekitar pukul 09.00 WIB.

Robani menduga, pengendara sepeda motor kurang berhati-hati saat berada di jalan raya. ”Kemungkinan sedang mengantuk, sehingga tidak mengetahui adanya truk tronton di depannya yang hendak berputar arah," katanya.

Kernet truk tronton yang ditabrak korban, Darno (31), warga Purwokerto Banyumas mengatakan, truk tronton yang ia tumpangi berasal dari arah timur usai menambal ban dan hendak berputar arah. "Truk kami sudah hampir berputar penuh, tiba-tiba terdengar suara benturan yang saya kira ban truk kami menabrak pembatas jalan, setelah saya keluar ternyata ada motor yang menabrak ekor truk kami," papar Darno.

Faktor konsentrasi menjadi vital saat bersepeda motor. Tak heran jika Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memberi porsi khusus mengenai hal tersebut. Simak saja pasal 106 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Dalam penjelasan mengenai pasal tersebut dirinci bahwa yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Ternyata, ada sanksinya juga loh. Yuk kita simak pasal 283 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan nermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Walah, sudah tertimpa risiko kecelakaan, bisa kena ancaman pidana atau denda juga. Ya sudah, yuk jangan mengantuk saat bersepeda motor. (edo rusyanto)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian