foto:edoPERDEBATAN masih menghangat. Sesekali diwarnai nada suara tinggi.
“Konvoi motor yang mau touring lebih baik menggunakan pengawalan resmi dari kepolisian,” sergah seorang bikers sambil tak hentinya menghisap rokok. Asap mengepul ditiup angin. Untungnya di ruang terbuka.
Sedangkan bikers lainnya menimpali. “Dengan pengawalan resmi, kita bisa mendapat prioritas jalan.”
Walahhhh....perbincangan rupanya seputar perlu tidaknya rombongan touring mendapat prioritas jalan. Didahulukan ketimbang pengguna jalan lainnya.
Saya jadi teringat pernyataan rekan saya di Road Safety Association (RSA) Indonesia. ”Sekarang ini sudah harus diubah paradigmanya. Konvoi harus menghargai pengguna jalan lain, jangan minta perhatian atau prioritas dari pengguna jalan lain,” seloroh rekan saya yang tergolong gaek dalam urusan touring. Jam terbangnya sudah tinggi. Urusan jelajah kota bukan sekadar di Pulau Jawa. Touringnya sudah menyeberang ke Pulau Sumatera.
Kembali soal siapa yang perlu mendapat prioritas saat di jalan. Apakah konvoi touring yang dikawal petugas kepolisian juga harus mendapat prioritas?
Saya buru-buru melongok aturan yang ada. Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 1993, khususnya pasal 65, ternyata cukup jelas. Pemakai jalan yang wajib didahulukan ada tujuh. Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulance mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Keempat, kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu Negara.
Lalu kelima, iring-iringan pengantar jenazah. Keenam, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat. Dan terakhir, kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Usai bolak-balik membaca PP itu, saya juga penasaran membongkar Rancangan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) yang disahkan DPR RI pada 26 Mei 2009. Pada pasal 134 disebutkan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan mencakup, pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Keempat, kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. Lalu, kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Keenam, iring-iringan pengantar jenazah. Dan terakhir, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nah loh?!
Ternyata bedanya, dalam RUU LLAJ itu ditambahkan soal kendaraan Pimpinan Lembaga Negara RI dan konvoi untuk kepentingan tertentu. Sedangkan yang hilang dari peraturan sebelumnya adalah konvoi orang cacat.
Kok nggak ada kategori untuk konvoi peserta touring kelompok sepeda motor yah? Atau masuk ke dalam konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian RI?
Kalau ya masuk ke bagian tersebut, konvoi touring menjadi rombongan orang egois dong. Konvoi itukan tujuannya untuk bersenang-senang. Kenapa tidak berlaku tertib. Antre dan jangan arogan. Lalu, kenapa harus dikawal segala? Nah...yang ini saya belum punya jawaban yang pas. Ada yang tahu? (edo rusyanto)
