Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto
Tampilkan postingan dengan label uu llaj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uu llaj. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Januari 2010

Biasakan Dong Nyalain Lampu Isyarat Saat Berbelok

foto:edo




SEORANG teman berkelakar, “Siapa yang tahu kalau angkutan bajaj bakal belok ke kiri atau ke kanan? Cuma sang sopir dan Tuhan…”

Gurauan seperti itu bakal jadi bahan omongan setiap alur obrolan menyinggung perilaku ugal-ugalan angkutan umum di Jakarta. Memang masih sederet daftar perilaku pengendara angkutan umum yang berpotensi memicu kecelakaan seperti misalnya berzig-zag ria, menurunkan atau menaikkan penumpang di jalur kanan, memutar balik sebelum terminal, hingga ngetem di daerah terlarang.

Tapi apa iya perilaku itu hanya monopoli pengendara angkutan umum? Sebut saja misalnya soal tidak memberi isyarat ketika akan berbelok. Atau, memberi isyaratnya mendadak, hanya beberapa saat sebelum berbelok.

Kerap kali saya menjumpai pengendara sepeda motor maupun mobil pribadi yang enggan menyalakan lampu isyarat ketika hendak berbelok atau mau menepi. Ketika saya berada persis di belakang mereka, perilaku itu terasa amat mengganggu. Pilihannya, super waspada guna menghindari benturan.

Ironisnya, sulit ditebak mana pengendara yang berperilaku bar-bar itu. Kejadiannya amat sekonyong-konyong. Di sinilah terasa pentingnya berkonsentrasi saat berkendara. Tanpa konsentrasi penuh, refleks menjadi berkurang.

Di tengah ruwetnya transportasi kota Jakarta dengan sekitar 7,3 juta unit sepeda motor dan sekitar 3 juta kendaraan roda empat atau lebih, perlu kesabaran super untuk berharap selamat sampai tujuan.


Aturan dan Sanksi

Kembali soal pentingnya memberi isyarat saat berbelok, perlu penanaman kesadaran sejak dini. Memberi lampu isyarat saat berbelok kelihatannya sepele, tapi bisa berdampak fatal. Kecelakaan.

Untuk urusan memberi lampu isyarat saat berbelok, sampai-sampai negara memuatnya dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Simak saja pasal 112, ayat (1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Lalu pada ayat (2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.

Nah khusus di ayat (3) memang yang sedang memicu kontroversial yakni belok kiri tidak boleh langsung simak saja aturan ini Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang
langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.


Kerap kali saat berbincang dengan sesama pengguna sepeda motor saya melontarkan tips saat akan berbelok.

Pengemudi yang bermaksud untuk membelok harus terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang dapat menjamin keselamatan dan ketertiban lalu lintas jalan:
a. Mengamati dengan cara menoleh dan/atau dengan mempergunakan kaca spion.
b. Sebelum memulai gerakan mengubah arah harus terlebih dahulu memberikan isyarat lampu penunjuk arah.
c. Menempatkan posisi kendaraannya pada lajur atau bagian mendekati luar lajur jalan.
d. Peringatan dengan alat penunjuk arah harus diberikan terus menerus selama berlangsungnya gerakan itu dan segera diberhentikan setelah gerakan itu selesai.

Opppss… sampai kelupaan, jika aturan untuk berbelok sudah ada, tentu ada sanksinya. UU No 22/2009 pada pasal 294 menegaskan bahwa pengendara yang berbelok atau berbalik arah tanpa memberi isyarat lampu penunjuk arah atau isyarat tangan bakal diganjar pidana. UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 294 menegaskan, ancaman pidana penjara satu bulan atau denda Rp 250 ribu. Kena denda deh. (edo rusyanto)

Selasa, 19 Januari 2010

Menanti Aturan Soal Lalu Lintas

foto:edo


HARI ini, koran Investor Daily menulis, enam rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), masih digodok oleh pemerintah.

Enam RPP yang sudah disiapkan yakni tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan, Prasarana dan Lalu Lintas, Kendaraan dan Pengemudi, Angkutan, Keamanan dan Keselamatan LLAJ, dan Sistem Informasi LLAJ.

UU LLAJ itu terdiri atas 22 bab dan 326 pasal dan baru ditandatangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juni 2009, setelah pada 26 Mei 2009 disetujui pada sidang paripurna DPR.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suroyo Alimoeso mengaku, proses penggodokan keenam RPP itu nyaris tanpa hambatan. “diharapkan sebelum Juni 2010 sudah selesai dan bisa diterbitkan,” kata dia, seperti dilansir Investor Daily, Selasa (19/1).

Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan lebih rinci dari UU sudah dinanti-nanti para pengguna jalan. Hal itu agar tidak terjadi multi tafsir atas UU maupun memperjelas setiap ketentuan yang dianggap membingungkan. Sebut saja misalnya soal larangan mengenai kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot motor maupun mobil. Diharapkan dalam PP-nya nanti bisa ditegaskan berapa batas desibel untuk mengukur kebisingan yang dilarang.

Tanpa aturan rinci, larangan yang termuat di dalam UU bakal menimbulkan multi tafsir, termasuk misalnya soal pemakaian kaca spion di kendaraan. Apakah cuku satu saja? Ataukah harus dua unit? UU tidak mengatur jumlah kaca spion yang harus dipasang dalam setiap kendaraan.
Namun, sanksi untuk kaca spion maupun knalpot sudah jelas. Ada sanksi pidana kurungan atau sanksi denda.

Lantas, bagaimana selama belum keluar PP tersebut?

Memang dalam pasal 324 UU No 22/2009 ditegaskan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Boleh jadi, itu artinya, PP 43/1993 dan PP 44/1993 masih berlaku. Ketentuan yang tertera dalam kedua PP itu masih bisa diimplementasikan sepanjang tidak bertentangan dengan UU 22/2009.
Harapan kita sebagai pengguna jalan, aturan yang sudah cukup bagus untuk mendorong terciptanya lalu lintas jalan yang aman, nyaman, dan selamat dapat segera diwujudkan. Tak perlu ada lagi 50 nyawa hilang sia-sia per hari di jalan raya. Semoga. (edo rusyanto)

Sabtu, 29 Agustus 2009

Kesadaran Muncul Dari Daerah


foto:tino

JAKARTA dan sekitarnya tak selalu menjadi pionir. Termasuk soal kesadaran keselamatan bersepeda motor (safety riding). Terkait hal itu, setahun lalu, Polda Metro Jaya mensosialiasikan kepada pengguna sepeda motor (bikers) agar menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari. Kini, ajakan itu meredup dan para bikers-pun lupa.
Menyalakan lampu utama di siang hari bertujuan agar sepeda motor terlihat oleh pengendara mobil. Tujuannya, meminimalisir angka kecelakaan akibat tak terlihatnya wujud sepeda motor yang lebih kecil dibandingkan mobil. Apalagi dibandingkan bus dan truk.
Semangat mewajibkan bikers menyalakan lampu utama justru mencuat lagi di Kendari, Sulawesi Utara (Sultra). Antara, Jumat (28/8), melaporkan bahwa Polda Sultra gencar mensosialisasikan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya kewajiban sepeda motor menyalakan lampu di siang hari.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Muhammad Fachrurrozi mengatakan, sosialisasi itu dilaksanakan oleh Polda Sultra bekerjasama dengan sejumlah klub sepeda motor, tokoh masyarakat, dan Polres Kota Kendari.
"Ini merupakan penajaman dari sosialisasi kami sebelumnya. Sosialisasi mengenai kewajiban menyalakan lampu bagi sepeda motor pada siang hari telah dilakukan sejak 2008," ujarnya.
Sosialisasi tersebut dilakukan dengan menggelar konvoi keliling di sepanjang jalan utama di Kota Kendari. Sebuah mobil penerangan milik Polda Sultra yang dilengkapi alat pengeras suara menyampaikan penerapan UU Nomor 22 tahun 2009, khususnya pasal yang mengatur kewajiban menyalakan lampu bagi sepeda motor pada siang hari.
Setelah berkeliling dalam wilayah Kota Kendari, konvoi kendaraan bermotor itu mengakhiri kegiatannya di halaman parkir eks-MTQ, dan selanjutnya, peserta sosialisasi pun membubarkan diri dengan tertib.
Fachrurrozi mengatakan, pihak kepolisian terus melakukan sosialisasi secara intensif, baik melalui aksi di lapangan maupun melalui media massa.
Ia menyebutkan, aturan tentang menyalakan lampu bagi sepeda motor itu itu telah tertuang dalam Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009, yakni pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Adapun ayat (1) dalam pasal tersebut mengatur tentang kewajiban menggunakan lampu utama kendaraan di malam hari dan pada kondisi tertentu.
"Setelah sosialisasi ini dilakukan, maka aturan itu akan diberlakukan secara tegas. Jika ada yang melanggar, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku," ujar Fachrurrozi. (edo rusyanto)

Selasa, 04 Agustus 2009

Kenapa Kita Lupa Motor Berisiko Tinggi?




Apa yg terlintas dalam pikiran Anda saat berkendara sepeda motor?
1. Ingin cepat mencapai tujuan,
2. Tampil gaya dengan sepeda motor terbaru atau modifikasi.
3. Terlihat gagah karena beramai-ramai.
4. Bakal kehujanan dan kepanasan.
5. Bisa meliuk-liuk alias menyalip kendaraan lain.

Jawaban di atas adalah yang paling sering saya temui saat berbincang dengan para pengendara sepeda motor (bikers). Baik mereka yang tergabung dalam kelompok sepeda motor, maupun pengendara biasa alias masyarakat umum.
Tapi kenapa jarang terlintas di pikiran kita bahwa risiko terlibat kecelakaannya cukup tinggi? Atau terlintas pikiran agar selamat sampai tempat tujuan?
Apakah kedua hal itu tadi dianggap sebagai sesuatu yang otomatis melekat dalam diri kita sehingga kita berkendara dengan santun? Tapi knp banyak di antara kita berkendara tetap ugal2an? Apakah kita lupa ada keluarga tercinta yang menunggu kita pulang dengan selamat?
Nah...jika memang lupa untuk berkendara agar selamat sampai tujuan, tugas sayalah yang mengingatkan Anda semua.
Bagaimana caranya? Mari kita tengok sekeliling kita. Data menunjukkan jumlah bikers yang tewas sepanjang Januari-Juli 2009 naik sekitar 19,04% dibandingkan periode sama 2008.
Risiko yang sudah menjadi sifat sepeda motor adalah terkait kecilnya wujud sepeda motor dan hanya memiliki dua roda. Karena itu, sepeda motor mudah tergelincir. Bisa dengan mudah terjatuh akibat jalan yang licin karena hujan, tanah yang becek, gundukan pasir, apalagi ceceran oli. Belum lagi akibat jalan yang berlubang.
Kecilnya fisik motor dibandingkan kendaraan roda empat atau lebih, juga menyebabkan mudah terjatuh hanya karena senggolan kecil sekalipun. Kadang, karena sulit terlihat oleh pengendara bus dan truk kontainer, motor tak jarang menjadi korban tabrakan.
Ada juga istilah daerah tak terlihat alias blind spot yakni ketika sepeda motor berada di bagian belakang atau samping mobil. Karena itu, kewajiban menyalakan lampu pada malam dan siang hari menjadi masuk akal pada bagian ini.
Masih terkait fisiknya yang kecil, sepeda motor memiliki daya angkut yang terbatas. Terlebih untuk sepeda motor 250 cc ke bawah. Modifikasi yang berlebihan untuk jenis sepeda motor tersebut dengan tujuan terlihat gagah atau agar bisa membawa banyak barang bisa menimbulkan efek buruk. Pernah suatu ketika rangka sepeda motor jenis Yamaha Scorpio yang berkapasitas 225 cc, amblas nyaris patah. Bagaimana tidak, sang motor didandani dengan boks ukuran 45 liter dan side boks kanan kiri, plus dipakai berboncengan dengan bobot penumpang sekitar 160 kg. Belum lagi beban barang yang ada di boks dan side boks. Kondisi usia sepeda motor juga menentukan. Maklum dengan bobot sepeda motor yang hanya sekitar 148 kg, menjadi tidak seimbang jika harus mengangkut berat yang hampir dua kali lipatnya. Bagi pengendara tujuan jarak jauh, hal ini harus menjadi perhatian.
Membawa beban yang berlebihan, baik mengangkut penumpang 4 atau 5 orang, maupun membawa barang, seringkali juga mengganggu keseimbangan pengendara. Terlebih ketika bermanuver untuk mendahului, menanjak, menurun, maupun berbelok. Jangan tanya jika ternyata kondisi jalan berlubang dan kondisi hujan. Kenapa harus memaksakan diri?
Sifat alamiah sepeda motor yang lebih kecil dibandingkan mobil di sisi lain memang memiliki kelebihan yakni ketika melintas di tengah kemacetan jalan. Bisa bermanuver selip kanan kiri. Tentu harus dengan analisis medan yang cermat dan akurat. Sekadar mengandalkan keberanian dan keberuntungan semata, konyol namanya.

Perilaku Sembrono
Bagaimana jika risiko alamiah tadi dibumbui perilaku berkendara yang sembrono? Silakan ditelaah.
Kesembronoan kadang muncul tanpa disadari. Salah satunya adalah dengan dalih karena tergesa-gesa maka pengendara memacu sepeda motor di atas 80 kpj. Alasannya, jalan lengang. Lantas, ada juga yang nekat mengabaikan rambu dan marka jalan. Tak aneh, ada yang menerabas lampu merah dan naik trotoar jalan. Konyol.
Kesembronoan tadi berbuah gaya berkendara yang ugal-ugalan. Membuka ruang kecelakaan kian lebar. Untuk dirinya dan tentu saja orang lain.
Sikap sembrono bisa lahir karena minimnya analisis medan dan miskinnya keahlian berkendara. Contoh paling sederhana saat hendak mendahului kendaraan di depan kita. Analisis yang cermat tentang peluang untuk bisa mendahului harus akurat. Mampukah mesin sepeda motor kita mendahului sebuah bus? Adakah ruang terbuka di depannya dan bagaimana kendaraan lain dari arah berlawanan? Jika kesemuanya tidak memungkinkan jangan berspekulasi menggadaikan keselamatan kita demi sebuah aksi spekulatif. Jika ragu-ragu, lebih baik menunggu. Saya sepakat dengan sebuah jargon yang menyatakan lebih baik kehilangan beberapa saat, daripada hilang dalam sesaat.
Keahlian berkendara juga menetukan untuk dasar kita mengambil keputusan mendahului kendaraan di depan. Keahlian di sini termasuk seberapa besar kita memahami sepeda motor yang menjadi tunggangan. Tentu saja berbeda anatara motor bebek, sport, dan skuter otomatis (skutik).
Sebuah keberanian tanpa analisis yang akurat adalah kekonyolan. Di sisi lain, perilaku saling menghargai sesama pengguna jalan menjadi hal vital dalam menciptakan kenyamanan berlalulintas. Pilihan ada di tangan kita. Semakin sembrono, kian lebar celah terjadi kecelakaan. Tingginya akurasi analisis medan serta ketaatan pada rambu dan marka jalan, mempersempit peluang kecelakaan. Celah celaka kian menipis manakala sikap santun saling menghargai dijunjung tinggi para pengguna jalan. Arogansi saat berkendara memicu ketidaksenangan banyak pihak.
Tak heran jika kemudian para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada 26 Mei 2009. Perundangan yang sarat dengan sanksi pidana dan denda itu kemudian diteken Presiden susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Juni 2009, satu hari menjelang pencanangan Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) ketiga tahun 2009 yang digelar di Teater Tanah Airku, TMII, Jakarta. UU yang kemudian diberi nomor UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu, memuat ancaman sanksi bagi perilaku pengendara yang memicu kecelakaan. Pada tahap paling rendah adalah sanksi kurungan satu bulan dan denda Rp 250 ribu. Misalnya saja, bersepeda motor tanpa helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, sanksi paling berat terkait kecelakaan adalah ancaman kurungan enam tahun atau denda Rp 12 juta bagi mereka yang menyebabkan kecelakaan dan korbannya meninggal dunia.
UU tersebut juga memperketat cara untuk memperoleh surat izin mengemudi. Jika demikian berisiko, kenapa Anda masih ugal-ugalan saat berkendara sepeda motor? (edo rusyanto)

Rabu, 15 Juli 2009

Hati-hati Saat Mendahului



foto:edo rusyanto


NASIB tragis dialami oleh adik teman saya pada Februari 2009. Ia wafat saat hendak menjemput sang kakak di kawasan Pondok Cabe Ilir, Ciputat. Informasi yang saya terima, sang adik kecelakaan sepeda motor. Ia hendak mendahului kendaraan di depannya, namun nasib buruk menghadang. Kendaraan dari arah berlawanan tak memberinya ruang. Brakkk! Kejadian tersebut bukan satu-satunya yang terjadi di Jakarta, apalagi di seluruh Indonesia.
Para ahli berkendara sepeda motor menuturkan, cara mendahului yang aman adalah dengan memiliki kepastian minimal 90% bahwa tak ada aral melintang di ruang yang akan dilewati. Tentu saja mendahului dari sebelah kanan karena negeri kita menerapkan berlalulintas di jalur kiri jalan. Berbeda dengan di Eropa atau Amerika Serikat.
Soal dahulu mendahului, ternyata pemerintah kita ikut campur tangan. Bahkan, sejak tahun 1993 hal itu dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) No. 43/1993, khususnya pasal 52. PP yang menjabarkan Undang Undang No 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU tersebut kini diperbahurui oleh UU No 22 tahun 2009 yang diteken Presiden pada 23 Juni 2009.
Kembali soal mendahului, mengacu kepada PP 43/1993, ada beberapa hal yang harus para bikers cermati.
Pertama, harus mempunyai pandangan yang luas dan mempunyai pandangan luas dan mempunyai jarak yang cukup untuk mendahului. Kemudian, mendahului harus lewat kanan, tidak boleh lewat kiri, kecuali di jalur kanan sedang macet, atau hendak belok ke kiri. Ketiga, jangan mendahului kalau kendaraan yang di depan sudah memberikan signal. Hal ini penting, misalnya, mobil depan kita memberi lampu sign kanan, isyarat itu bisa berarti kendaraan tersebut hendak berbelok kanan, atau memberitahu kepada kita; jangan mendahului ada kendaraan dari arah berlawanan. Berbahaya.
Keempat, bikers harus mengurangi kecepatan jika ada kendaraan umum yang menaikkan atau menurunkan penumpang, atau jika ada binatang yang lagi di giring atau kendaraan yang ditarik dengan hewan, atau ada yang sedang menunggang hewan.
Kelima, ini amat penting, tidak boleh melewati kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang, selain itu jangan melewati kendaraan yang sedang memberikan jalan kepada pengendara sepeda apalagi pejalan kaki.
Terakhir, kita wajib memberikan ruang gerak kepada kendaraan yang akan mendahului, dan juga harus menjaga kecepatan sehingga bisa dilewati dengan aman. Artinya, saling berbagi dan menghargai sesama pengguna jalan. Ingat, jalan raya milik bersama, bukan sirkuit pribadi. (edo rusyanto)

Sabtu, 20 Juni 2009

Kenapa Minta Prioritas di Jalan?

foto:edo


PERDEBATAN masih menghangat. Sesekali diwarnai nada suara tinggi.

“Konvoi motor yang mau touring lebih baik menggunakan pengawalan resmi dari kepolisian,” sergah seorang bikers sambil tak hentinya menghisap rokok. Asap mengepul ditiup angin. Untungnya di ruang terbuka.

Sedangkan bikers lainnya menimpali. “Dengan pengawalan resmi, kita bisa mendapat prioritas jalan.”

Walahhhh....perbincangan rupanya seputar perlu tidaknya rombongan touring mendapat prioritas jalan. Didahulukan ketimbang pengguna jalan lainnya.

Saya jadi teringat pernyataan rekan saya di Road Safety Association (RSA) Indonesia. ”Sekarang ini sudah harus diubah paradigmanya. Konvoi harus menghargai pengguna jalan lain, jangan minta perhatian atau prioritas dari pengguna jalan lain,” seloroh rekan saya yang tergolong gaek dalam urusan touring. Jam terbangnya sudah tinggi. Urusan jelajah kota bukan sekadar di Pulau Jawa. Touringnya sudah menyeberang ke Pulau Sumatera.

Kembali soal siapa yang perlu mendapat prioritas saat di jalan. Apakah konvoi touring yang dikawal petugas kepolisian juga harus mendapat prioritas?

Saya buru-buru melongok aturan yang ada. Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 1993, khususnya pasal 65, ternyata cukup jelas. Pemakai jalan yang wajib didahulukan ada tujuh. Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulance mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Keempat, kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu Negara.

Lalu kelima, iring-iringan pengantar jenazah. Keenam, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat. Dan terakhir, kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Usai bolak-balik membaca PP itu, saya juga penasaran membongkar Rancangan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) yang disahkan DPR RI pada 26 Mei 2009. Pada pasal 134 disebutkan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan mencakup, pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Keempat, kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. Lalu, kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Keenam, iring-iringan pengantar jenazah. Dan terakhir, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nah loh?!

Ternyata bedanya, dalam RUU LLAJ itu ditambahkan soal kendaraan Pimpinan Lembaga Negara RI dan konvoi untuk kepentingan tertentu. Sedangkan yang hilang dari peraturan sebelumnya adalah konvoi orang cacat.

Kok nggak ada kategori untuk konvoi peserta touring kelompok sepeda motor yah? Atau masuk ke dalam konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian RI?

Kalau ya masuk ke bagian tersebut, konvoi touring menjadi rombongan orang egois dong. Konvoi itukan tujuannya untuk bersenang-senang. Kenapa tidak berlaku tertib. Antre dan jangan arogan. Lalu, kenapa harus dikawal segala? Nah...yang ini saya belum punya jawaban yang pas. Ada yang tahu? (edo rusyanto)

Kamis, 28 Mei 2009

Mati Deh Gue...



KEMARIN sore ngobrol ngalor ngidul bersama sejumlah bikers. Topiknyaterkait Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).Seorang teman berseloroh,"Kalau semuanya dibayangi denda duit naikmotor jadi mahal yah."Yang kawan itu maksud ternyata soal ancaman denda yang di antaranajika tidak menyalakan lampu utama, tidak nyalakan lampu sign saat berbelok, tidak memakai helm hingga jika bikers menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban. Dendanya bervariasi, mulai Rp 250 ribu sampe Rp 12 juta. Nah loh!Teman satunya lagi berujar,"Bukan cuma mahal, loe gak liat, ada ancaman pidana kurungan badan juga."Serasa gak percaya, saya coba baca bolak-balik RUU LLAJ yang disahkan DPR RI di Jakarta, Selasa (26/5). Ehhh...ternyata bener. Segudang bayang-bayang ancaman pidana emang ada, mulai dari ancaman kurungan satu bulan sampe 6 tahun penjara.

Seorang bikers yang lebih muda sontak terperanjat, "Mati deh gue."

Gak tahu maksudnya apa, mungkin karena peliknya ancaman denda dan pidana, atau memang masih suka ugal-ugalan saat berkendara di jalan."Gue kan suka ngebut kalo naek motor," sergahnya lagi.

Buru-buru saya selipkan kelakar,"Tenang aja bro, kata om JK, LebihCepat Lebih Baik." (edo)
Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian