Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto
Tampilkan postingan dengan label perilaku bikers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perilaku bikers. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 November 2009

Perilaku Buruk Bikers dan Sanksinya


foto:edo


PERILAKU pengendara sepeda motor (bikers) kerap dicibir menjadi biang kerok semrawutnya lalu lintas (lalin) di Jakarta. Bahkan, sepeda motor dianggap berkontribusi paling tinggi atas terjadinya kecelakaan di jalan.

Hal itu salah satunya tak terlepas akibat populasi sepeda motor memang paling banyak dibandingkan angkutan lain, seperti mobil pribadi dan angkutan umum. Saat ini, ada sekitar 9 juta unit kendaraan di Jakarta yang berpenduduk 8,5 juta jiwa.

Beberapa perilaku yang dianggap buruk saat di jalan tercatat seperti di bawah ini. Walau, tak tertutup kemungkinan perilaku tersebut juga dilakukan oleh pengguna jalan yang lain, seperti angkutan umum, pengendara mobil pribadi, hingga pesepeda.

Bagi kita bikers, hal-hal tersebut semestinya mulai dikikis. Apalagi, kini setelah UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diteken Presiden pada 22 Juni 2009, ada sejumlah ancaman sanksi kurungan atau denda.

Berikut ini beberapa perilaku buruk bikers saat di jalan dan sejumlah sanksi.


1. Saat di lampu merah, menerabas garis putih dan zebra cross. (Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)

2. Saat di lampu merah, menerabas, bergerak sebelum lampu hijau. (Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)

3. Menggunakan trotoar sebagai jalan pintas di tengah kemacetan.

4. Menggunakan knalpot bersuara bising. (Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)


5. Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain. (Pasal 300, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)

6. Berbelok tanpa menyalakan lampu sign. (pasal 294 menegaskan, ancaman pidana penjara satu bulan atau denda Rp 250 ribu)

7. Berboncengan lebih dari dua orang. (pasal 292, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)

8. Membunyikan klakson yang memekakan telinga, terlebih di tengah kemacetan.

9. Saat hujan deras, berteduh di bawah kolong jembatan secara bergerombol yang memakan ruas jalan.

10. Berkendara dengan kecepatan tinggi di tengah keramaian lalulintas jalan raya. (pasal 287 ayat (5) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)

11. Berkendara sambil merokok.

12. Berkendara sambil menelepon atau sms. (Pasal 283, kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu)

13. Berkendara membawa anak kecil di bagian depan dan belakang. (pasal 292, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)


14. Aksi balapan liar di jalan umum. (Pasal 297, kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta)


15. Berkendara sambil menggunakan earphone untuk mendengarkan musik keras-keras.

16. Saat berkonvoy, menghalangi (blocking) ruas jalan milik pengguna lain.

17. Tidak di lajur kiri. (Pasal 300, kurungan paling lama satu bulan
atau denda paling banyak Rp 250 ribu)


18. Saat berkonvoy, membunyikan sirine dan menyalakan lampu strobo. (Pasal 287, ayat (4) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)

19. Menggunakan lampu bercahaya terang pada bagian belakang dan depan. (Pasal 279 kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)

20. Tidak menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari. (Pasal 293 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)

21. Berkendara melambat atau bergerombol melihat insiden kecelakaan di jalan raya.

22. Melarikan diri dan tidak bertanggung jawab saat terlibat kecelakaan. (Pasal 310 ancaman kurungan minimal enam bulan dan maksimal enam tahun atau denda minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 12 juta)

23. Menerabas pintu halang perlintasan kereta api. (Pasal 287, ayat (2) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)

24. Pengendara dan pembonceng tidak menggunakan helm saat bermotor. (Pasal 291 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, ayat (2) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)

25. Berkendara dengan alas kaki sendal jepit.

26. Menggunakan jas hujan ponco yang lebar.

27. Motor tidak memiliki kaca spion. (Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)

28. Mengangkut barang berlebihan sehingga menganggu keseimbangan pengendara.

29. Saat keluar dari gang tidak menengok kanan kiri, langsung masuk badan jalan.

30. Melawan arus kendaraan. (Pasal 287 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)


31. Berkendara tidak punya STNK. (Pasal 288 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)

32. Berkendara tidak punya SIM. (Pasal 281, tidak punya SIM kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta)

Semoga jumlah tersebut tidak bertambah panjang. (edo rusyanto)

Sabtu, 08 Agustus 2009

Asyiknya Bahas Perilaku Bikers di Senayan



KAWASAN Senayan, Jakarta Pusat cukup terkenal sebagai area kopi darat (kopdar) para bikers. Di sudut Jl Asia Afrika, sekitar 100 meter dari Hotel Mulia, persisnya di bawah Patung Panahan, setiap malam Sabtu dan malam Minggu, ratusan bikers dengan beragam jenis sepeda motor tumpah ruah di sana. Tentu saja berbaur dengan pedagang makanan dan pedagang rokok asongan.
Para bikers yang sepanjang siang sibuk dengan aktifitas kerja atau kuliah melepas rasa kangen atau bertatap muka sambil membahas beragam topik. Salah satunya soal berkendara yang aman dan selamat (safety riding). Umumnya mereka telah berinteraksi via internet, sebelum kopdar.
Salah satu komunitas yang bertengger di kawasan Jl Asia Afrika adalah Karisma Honda Cyber Community (KHCC). Komunitas yang berdiri pada 30 Juli 2003 itu, kini memiliki 2.000-an anggota mailing list (milist). Para pengguna sepeda motor Honda Karisma itu, kopdar satu bulan sekali pada Jumat malam di awal bulan.
Jumat (7/8), sekitar pukul 20.00 WIB bro Dhanes, salah seorang pengurus KHCC membuka kopdar. ”Mari kita bersama-sama memanjatkan doa untuk kesembuhan orang tua bro Peter, ketum kita, yang hari ini dirawat di rumah sakit,” ujar Dhanes. Dua puluhan anggota KHCC yang hadir secara khusyu berdoa. Malam itu, bro Peter tak bisa hadir kopdar karena harus berjaga di rumah sakit.
”Selain syukuran hari jadi yang jatuh 30 Juli, kita juga akan bahas hal lain pada kopdar kali ini,” papar bro Dhanes lagi. Ia mempersilakan bro Edo Rusyanto untuk memimpin bincang-bincang safety riding.
Pria yang sehari-hari juga aktif di Road Safety Association (RSA) itu membagikan hard copy kepada peserta kopdar. ”Tapi jumlahnya terbatas, hanya 10 kopi, jadi satu paper dibaca berdua,” seloroh Edo.

Ubah Perilaku
Edo mengajak anggota KHCC introspeksi soal perilaku berkendara bikers. ”Data Polda Metro Jaya menyebutkan, 642 orang tewas akibat kecelakaan di jalan sepanjang Januari-juli 2009,” papar dia. Artinya, lanjut Edo, tiga orang tewas setiap hari akibat kecelakaan. Ironis.
Perbincangan mengalir soal penyebab kecelakaan yang menimpa bikers di Jakarta. ”Dari kajian RSA, mayoritas penyebab kecelakaan bikers yakni 41,22% akibat ditabrak mobil,” sergah Edo yang juga ketua Independent Bikers Club (IBC).
Ia menilai, persoalan perilaku berkendara menjadi pokok persoalan kecelakaan di jalan. ”Perilaku yang ugal-ugalan dari pengguna jalan memicu kecelakaan, selain populasi kendaraan yang cukup tinggi,” urai Edo.
Karena itu, kemampuan menjaga konsentrasi, menganalisis medan jalan, serta pengambilan keputusan yang tepat untuk bermanuver saat berkendara menjadi kunci dalam berlalu lintas. Terlebih, lanjutnya, saat ini UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah menyiapkan sanksi denda dan kurungan badan bagi bikers yang ugal-ugalan. ”Denda paling ringan adalah Rp 250 ribu dan kurungan satu bulan, namun denda tertinggi Rp 12 juta dan kurungan 6 tahun,” tukas Edo.
Pentingnya para bikers melatih group riding yang aman juga menjadi topik bahasan. ” Group riding harus memperhatikan keselamatan anggota kelompok saat berkendara dan pentingnya berdisiplin saat berkendara,” tutur bro Bodats.
Hampir semua peserta kopdar sepakat pentingnya mengubah perilaku menjadi lebih santun dan bersahabat yang taat pada aturan lalin. ”Untuk itu, kita mulai dari diri kita sendiri,” ajak bro Dhanes.
Bagi bro Andry, anggota KHCC yang juga aktif di JDDC, penting bagi para bikers untuk menerapkan konsep search, evaluate, and execute (SEE). ” Mengendarai motor butuh konsentrasi. SEE menjadi penting dan jangan malu disebut bikers yang gak berani, terpenting adalah selamat sampai tujuan,” papar Andry.
Meski ngobrol santai soal safety riding diwarnai hingar bingar musik dari ajang pameran industri kreatif di sebelah Patung Panahan, para anggota KHCC cukup antusias. ” Trim's atas sharing-nya. Sangat bermanfaat untuk kami yang masih hijau,” tutur bro Danz Karimut Juanz, usai kopdar yang sontak ditimpali Andik Wirawan. ”Bener banget. Apalagi dapet info UU 22 tahun 2009,” tuturnya.
Usai bincang-bincang, Bro Dhanes pun melanjutkan dengan syukuran hari jadi KHCC ke-6. ”Kita berdoa dan memotong kue sebagai rasa syukur atas persahabatan dan kelanggengan KHCC,” tutur dia.
Jarum jam merangkak ke 21.15 WIB saat satu persatu anggota KHCC beranjak meninggalkan lokasi kopdar. Jalan Jakarta masih ramai dipadati kendaraan warga yang menikmati malam panjang di akhir pekan. (edo rusyanto)

Kamis, 06 Agustus 2009

Saatnya, Ubah Perilaku Ketika Ditilang


foto:edo

SEBUAH milis komunitas sepeda motor membahas perlu tidaknya berdamai saat ditilang oleh Polantas. Dalam diskusi milis itu muncul dua kubu; berdamai dan tidak berdamai. Lantas, apa yang harus dilakukan jika bikers kedapatan melanggar aturan lalin dan kena tilang?
Jika Anda bersalah, kenapa harus repot berdebat, langsung saja akui kesalahan yang terjadi. Misal, karena tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), tak usah berbelit dengan alasan yang rumit. Saat mengaku salah, surat tilang yang Anda akan terima adalah yang berwarna biru. Dengan formulir ini, pelanggar lalin bisa langsung membayar denda ke bank tanpa perlu mengikuti persidangan. Bukti setoran lalu dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SIM. Namun jika pelanggar merasa tidak bersalah, dapat meminta slip merah agar dapat membela diri di pengadilan. Jadwal sidang biasanya maksimal 14 hari setelah pelanggaran. SIM yang ditahan diambil di pengadilan.
Di luar hal itu, problemnya adalah saat terjadi ’negosiasi’ untuk menyelesaikan di tempat alias berdamai. Baru-baru ini Polda Metro Jaya mengkampanyekan slogan; pemberi dan penerima suap adalah pelanggar hukum. Pasalnya, dalam proses negosiasi tersebut kerap kali diiringi dengan pemberian sejumlah uang. ”Gue ngasih Rp 25 ribu ke polisi karena buru-buru mau mengantar surat, males ngurus sidang dan transfer ke bank,” ujar Primo, bukan nama sebenarnya, soal kenapa ia memberi sejumlah uang. Inilah potret masyarakat yang permisif dan gemar mencari jalan pintas.
Ya. Alasan terburu-buru, enggan repot ke pengadilan atau transfer ke bank, menjadi pemicu pelanggar lalin memilih jalan damai. Namun, apakah perilaku seperti itu terus dilestarikan?
Kepolisian sebagai satu-satunya penegak hukum di jalan, juga harus terus berbenah. Sudah selazimnya menolak pemberian dari para pelanggar lalin. Atau, jangan membuka ruang untuk sipelanggar lalin mencoba-coba memberi sesuatu untuk berdamai.
Para penggiat berkendara sepeda motor yang aman dan selamat (safety riding) juga harus senantiasa mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan. Kompromi alias berdamai merapuhkan sistem hukum lalin kita. (edo rusyanto)

Selasa, 04 Agustus 2009

Kenapa Kita Lupa Motor Berisiko Tinggi?




Apa yg terlintas dalam pikiran Anda saat berkendara sepeda motor?
1. Ingin cepat mencapai tujuan,
2. Tampil gaya dengan sepeda motor terbaru atau modifikasi.
3. Terlihat gagah karena beramai-ramai.
4. Bakal kehujanan dan kepanasan.
5. Bisa meliuk-liuk alias menyalip kendaraan lain.

Jawaban di atas adalah yang paling sering saya temui saat berbincang dengan para pengendara sepeda motor (bikers). Baik mereka yang tergabung dalam kelompok sepeda motor, maupun pengendara biasa alias masyarakat umum.
Tapi kenapa jarang terlintas di pikiran kita bahwa risiko terlibat kecelakaannya cukup tinggi? Atau terlintas pikiran agar selamat sampai tempat tujuan?
Apakah kedua hal itu tadi dianggap sebagai sesuatu yang otomatis melekat dalam diri kita sehingga kita berkendara dengan santun? Tapi knp banyak di antara kita berkendara tetap ugal2an? Apakah kita lupa ada keluarga tercinta yang menunggu kita pulang dengan selamat?
Nah...jika memang lupa untuk berkendara agar selamat sampai tujuan, tugas sayalah yang mengingatkan Anda semua.
Bagaimana caranya? Mari kita tengok sekeliling kita. Data menunjukkan jumlah bikers yang tewas sepanjang Januari-Juli 2009 naik sekitar 19,04% dibandingkan periode sama 2008.
Risiko yang sudah menjadi sifat sepeda motor adalah terkait kecilnya wujud sepeda motor dan hanya memiliki dua roda. Karena itu, sepeda motor mudah tergelincir. Bisa dengan mudah terjatuh akibat jalan yang licin karena hujan, tanah yang becek, gundukan pasir, apalagi ceceran oli. Belum lagi akibat jalan yang berlubang.
Kecilnya fisik motor dibandingkan kendaraan roda empat atau lebih, juga menyebabkan mudah terjatuh hanya karena senggolan kecil sekalipun. Kadang, karena sulit terlihat oleh pengendara bus dan truk kontainer, motor tak jarang menjadi korban tabrakan.
Ada juga istilah daerah tak terlihat alias blind spot yakni ketika sepeda motor berada di bagian belakang atau samping mobil. Karena itu, kewajiban menyalakan lampu pada malam dan siang hari menjadi masuk akal pada bagian ini.
Masih terkait fisiknya yang kecil, sepeda motor memiliki daya angkut yang terbatas. Terlebih untuk sepeda motor 250 cc ke bawah. Modifikasi yang berlebihan untuk jenis sepeda motor tersebut dengan tujuan terlihat gagah atau agar bisa membawa banyak barang bisa menimbulkan efek buruk. Pernah suatu ketika rangka sepeda motor jenis Yamaha Scorpio yang berkapasitas 225 cc, amblas nyaris patah. Bagaimana tidak, sang motor didandani dengan boks ukuran 45 liter dan side boks kanan kiri, plus dipakai berboncengan dengan bobot penumpang sekitar 160 kg. Belum lagi beban barang yang ada di boks dan side boks. Kondisi usia sepeda motor juga menentukan. Maklum dengan bobot sepeda motor yang hanya sekitar 148 kg, menjadi tidak seimbang jika harus mengangkut berat yang hampir dua kali lipatnya. Bagi pengendara tujuan jarak jauh, hal ini harus menjadi perhatian.
Membawa beban yang berlebihan, baik mengangkut penumpang 4 atau 5 orang, maupun membawa barang, seringkali juga mengganggu keseimbangan pengendara. Terlebih ketika bermanuver untuk mendahului, menanjak, menurun, maupun berbelok. Jangan tanya jika ternyata kondisi jalan berlubang dan kondisi hujan. Kenapa harus memaksakan diri?
Sifat alamiah sepeda motor yang lebih kecil dibandingkan mobil di sisi lain memang memiliki kelebihan yakni ketika melintas di tengah kemacetan jalan. Bisa bermanuver selip kanan kiri. Tentu harus dengan analisis medan yang cermat dan akurat. Sekadar mengandalkan keberanian dan keberuntungan semata, konyol namanya.

Perilaku Sembrono
Bagaimana jika risiko alamiah tadi dibumbui perilaku berkendara yang sembrono? Silakan ditelaah.
Kesembronoan kadang muncul tanpa disadari. Salah satunya adalah dengan dalih karena tergesa-gesa maka pengendara memacu sepeda motor di atas 80 kpj. Alasannya, jalan lengang. Lantas, ada juga yang nekat mengabaikan rambu dan marka jalan. Tak aneh, ada yang menerabas lampu merah dan naik trotoar jalan. Konyol.
Kesembronoan tadi berbuah gaya berkendara yang ugal-ugalan. Membuka ruang kecelakaan kian lebar. Untuk dirinya dan tentu saja orang lain.
Sikap sembrono bisa lahir karena minimnya analisis medan dan miskinnya keahlian berkendara. Contoh paling sederhana saat hendak mendahului kendaraan di depan kita. Analisis yang cermat tentang peluang untuk bisa mendahului harus akurat. Mampukah mesin sepeda motor kita mendahului sebuah bus? Adakah ruang terbuka di depannya dan bagaimana kendaraan lain dari arah berlawanan? Jika kesemuanya tidak memungkinkan jangan berspekulasi menggadaikan keselamatan kita demi sebuah aksi spekulatif. Jika ragu-ragu, lebih baik menunggu. Saya sepakat dengan sebuah jargon yang menyatakan lebih baik kehilangan beberapa saat, daripada hilang dalam sesaat.
Keahlian berkendara juga menetukan untuk dasar kita mengambil keputusan mendahului kendaraan di depan. Keahlian di sini termasuk seberapa besar kita memahami sepeda motor yang menjadi tunggangan. Tentu saja berbeda anatara motor bebek, sport, dan skuter otomatis (skutik).
Sebuah keberanian tanpa analisis yang akurat adalah kekonyolan. Di sisi lain, perilaku saling menghargai sesama pengguna jalan menjadi hal vital dalam menciptakan kenyamanan berlalulintas. Pilihan ada di tangan kita. Semakin sembrono, kian lebar celah terjadi kecelakaan. Tingginya akurasi analisis medan serta ketaatan pada rambu dan marka jalan, mempersempit peluang kecelakaan. Celah celaka kian menipis manakala sikap santun saling menghargai dijunjung tinggi para pengguna jalan. Arogansi saat berkendara memicu ketidaksenangan banyak pihak.
Tak heran jika kemudian para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada 26 Mei 2009. Perundangan yang sarat dengan sanksi pidana dan denda itu kemudian diteken Presiden susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Juni 2009, satu hari menjelang pencanangan Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) ketiga tahun 2009 yang digelar di Teater Tanah Airku, TMII, Jakarta. UU yang kemudian diberi nomor UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu, memuat ancaman sanksi bagi perilaku pengendara yang memicu kecelakaan. Pada tahap paling rendah adalah sanksi kurungan satu bulan dan denda Rp 250 ribu. Misalnya saja, bersepeda motor tanpa helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, sanksi paling berat terkait kecelakaan adalah ancaman kurungan enam tahun atau denda Rp 12 juta bagi mereka yang menyebabkan kecelakaan dan korbannya meninggal dunia.
UU tersebut juga memperketat cara untuk memperoleh surat izin mengemudi. Jika demikian berisiko, kenapa Anda masih ugal-ugalan saat berkendara sepeda motor? (edo rusyanto)

Minggu, 02 Agustus 2009

Ngobrol Safety Riding Bersama SC 225


foto:beritakota

DERETAN sepeda motor Yamaha Scorpio 225 cc diparkir rapih berbaris di atas trotoar di depan Museum Purnabhakti. Cahaya lampu penerang jalan mengguyur puluhan anggota kelompok sepeda motor itu. Di bagian lain sepanjang jalan menuju pintu gerbang Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, berjejer aneka sepeda motor. Tak sedikit pasangan remaja yang asyik mahsyuk bercengkerama. Tak ketinggalan para pedagang makanan, minuman, permen, dan rokok asyik melayani pembeli yang umumnya para pengendara sepeda motor. Suasana ramai selalu menghiasi kawasan itu di malam panjang.
Jarum jam menunjukkan 21.27 WIB saat kaki menjejak di lokasi kopi darat kelompok sepeda motor yang memiliki sekitar 130 anggota tersebut. Sabtu (1/8) malam itu, saya janjian dengan bro Rakha dan bro Papang untuk singgah. Niatnya ingin kenalan dan menambah teman.
“Ini ada bro Edo dari RSA, kita bisa sharing soal safety riding,” ujar bro Dion Mamen, seraya mendaulat saya duduk melingkar di tengah kelompok yang lahir 8 November 2008 itu.
Sontak meluncur ajakan untuk mengubah perilaku ugal-ugalan di jalan raya dengan lebih santun dan bersahabat dengan sesama pengguna jalan. “Hingga kini sudah 96 korban tewas di jalan Jakarta, sebagian besar bikers,” ujar saya yang membuat suasana ngobrol menjadi lebih serius. Sesekali untuk mencairkan suasana terlonjar joke-joke ringan.
Obrolan pun mengalir dengan Tanya jawab. Mulai dari soal keberadaan Road Safety Association (RSA). Padahal saya datang atas inisiatif pribadi bukan utusan RSA untuk menyebarluaskan virus safety riding. “Pak Edo bagaimana RSA menjangkau pengendara individu agar berkendara safety?” Tanya bro Leon.
Tidak bermaksud mendahului ketua RSA, saya membeberkan niat RSA untuk menjangkau grass root yang lebih luas yakni kampanye ke tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). “Jika tiap keluarga memperkuat pemahaman soal safety riding seperti pemakaian helm dan tidak mengizinkan anak-anak mengendarai sepeda motor, jumlah kecelakaan bisa dikurangi,” tutur saya bersemangat.

Asuransi hingga jarak aman
Obrolan meluas hingga persoalan asuransi yang menjadi hak pemegang SIM C yang dipungut oleh PT Asuransi Bhayangkara. Asuransi tersebut setidaknya bisa sedikit meringankan beban bikers yang menjadi korban kecelakaan. “Cuma bagaimana mengurusnya,” Tanya seorang anggota SC 225.
Sesuai ketentuan, beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi adalah surat laporan keterangan kecelakaan dan kepolisian dan surat atau tanda bukti dari pihak rumah sakit.
Malam kian larut. Pembicaraan juga meluas ke soal teknis seperti menjaga jarak aman dan modifikasi sepeda motor yang justeru membahayakan pengendara. Soal jarak aman saat group riding, selain menjalankan formasi zig zag juga memberi rentang waktu minimal dua detik antar tiap bikers.
Hal penting pada malam itu adalah meluasnya lagi kesadaran safety riding di kalangan bikers. Termasuk pemberdayaan para bikers agar lebih mandiri dan solid. “Kami jika ada anggota yang tertimpa kecelakaan maka saling berkomunikasi sehingga bisa membantu anggota tersebut,” tutur bro Papang, yang juga humas SC 225.
Soliditas diantara anggota kelompok sepeda motor menjadi hal mujarab menjaga kelanggengan kelompok. Selain tentu saja transparansi. Terlebih, seperti SC 225 yang memungut iuran Rp 5.000 per bulan dari anggotanya. Keterbukaan untuk saling membangun dan cairnya rasa persaudaraan membuat kelompok kian tangguh. Malam dah menunjukkan pukul 23.05 saat pedal gas memacu Vixion Merah meninggalkan TMII. Terimakasih untuk bro-bro SC 225, termasuk bro Dedi. Maju terus. (edo rusyanto)
Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian