Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto
Tampilkan postingan dengan label lampu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lampu. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Januari 2010

Biasakan Dong Nyalain Lampu Isyarat Saat Berbelok

foto:edo




SEORANG teman berkelakar, “Siapa yang tahu kalau angkutan bajaj bakal belok ke kiri atau ke kanan? Cuma sang sopir dan Tuhan…”

Gurauan seperti itu bakal jadi bahan omongan setiap alur obrolan menyinggung perilaku ugal-ugalan angkutan umum di Jakarta. Memang masih sederet daftar perilaku pengendara angkutan umum yang berpotensi memicu kecelakaan seperti misalnya berzig-zag ria, menurunkan atau menaikkan penumpang di jalur kanan, memutar balik sebelum terminal, hingga ngetem di daerah terlarang.

Tapi apa iya perilaku itu hanya monopoli pengendara angkutan umum? Sebut saja misalnya soal tidak memberi isyarat ketika akan berbelok. Atau, memberi isyaratnya mendadak, hanya beberapa saat sebelum berbelok.

Kerap kali saya menjumpai pengendara sepeda motor maupun mobil pribadi yang enggan menyalakan lampu isyarat ketika hendak berbelok atau mau menepi. Ketika saya berada persis di belakang mereka, perilaku itu terasa amat mengganggu. Pilihannya, super waspada guna menghindari benturan.

Ironisnya, sulit ditebak mana pengendara yang berperilaku bar-bar itu. Kejadiannya amat sekonyong-konyong. Di sinilah terasa pentingnya berkonsentrasi saat berkendara. Tanpa konsentrasi penuh, refleks menjadi berkurang.

Di tengah ruwetnya transportasi kota Jakarta dengan sekitar 7,3 juta unit sepeda motor dan sekitar 3 juta kendaraan roda empat atau lebih, perlu kesabaran super untuk berharap selamat sampai tujuan.


Aturan dan Sanksi

Kembali soal pentingnya memberi isyarat saat berbelok, perlu penanaman kesadaran sejak dini. Memberi lampu isyarat saat berbelok kelihatannya sepele, tapi bisa berdampak fatal. Kecelakaan.

Untuk urusan memberi lampu isyarat saat berbelok, sampai-sampai negara memuatnya dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Simak saja pasal 112, ayat (1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Lalu pada ayat (2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.

Nah khusus di ayat (3) memang yang sedang memicu kontroversial yakni belok kiri tidak boleh langsung simak saja aturan ini Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang
langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.


Kerap kali saat berbincang dengan sesama pengguna sepeda motor saya melontarkan tips saat akan berbelok.

Pengemudi yang bermaksud untuk membelok harus terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang dapat menjamin keselamatan dan ketertiban lalu lintas jalan:
a. Mengamati dengan cara menoleh dan/atau dengan mempergunakan kaca spion.
b. Sebelum memulai gerakan mengubah arah harus terlebih dahulu memberikan isyarat lampu penunjuk arah.
c. Menempatkan posisi kendaraannya pada lajur atau bagian mendekati luar lajur jalan.
d. Peringatan dengan alat penunjuk arah harus diberikan terus menerus selama berlangsungnya gerakan itu dan segera diberhentikan setelah gerakan itu selesai.

Opppss… sampai kelupaan, jika aturan untuk berbelok sudah ada, tentu ada sanksinya. UU No 22/2009 pada pasal 294 menegaskan bahwa pengendara yang berbelok atau berbalik arah tanpa memberi isyarat lampu penunjuk arah atau isyarat tangan bakal diganjar pidana. UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 294 menegaskan, ancaman pidana penjara satu bulan atau denda Rp 250 ribu. Kena denda deh. (edo rusyanto)

Kamis, 10 Desember 2009

Kenapa Sih Pakai Lampu yang Menyilaukan?


foto:istimewa


BELAKANGAN kita menemui mobil atau sepeda motor yang memakai lampu utama yang menyilaukan mata. Khusus sepeda motor, belakangan juga kita menemui pemakai lampu rem belakang yang menyilaukan mata. Tentu saja, cahaya seperti itu mudah terlihat ketika di malam hari.

Ada apa sih di balik itu?

Kalau alasannya untuk memudahkan melihat jalan yang gelap, rasanya kok berlebihan yah. Wong daya pancar lampu mobil atau motor yang standar saja sudah bisa menerobos gelapnya malam. Kecuali mungkin dalam cuaca buruk seperti kabut pekat di wilayah pegunungan.

Nah.., yang tidak habis fikir adalah sepeda motor yang memakai lampu rem belakang bermika putih menyilaukan. Kalau alasan seperti di atas rasanya jelas gak nyambung. Mungkinkah alasannya agar mudah dilihat oleh pengendara lain? Rasanya aneh juga yah, bukankah dengan lampu rem bermika merah justru mudah terlihat?

Khusus mika putih pada rem belakang, hal ini bisa membingungkan pengguna jalan yang lain. Saat berpapasan dengan pengguna mika putih, kerap menyangka kendaraan itu dari arah berlawanan dan sempat mengagetkan, selain cahayanya yang menganggu itu.

Maklum, daya adaptasi mata saat menerima pendaran cahaya itu tergolong lama, yakni sekitar 20-an detik. Mungkin bagi pengendara berusia 20-an tahun, adaptasi mata saat menerima pendaran cahaya menyilaukan bisa lebih cepat yakni sekitar 10-an detik.

Padahal, cahaya menyilaukan itu bisa mengganggu konsentrasi pengendara. Gangguan konsentrasi itu bisa memicu kecelakaan lalu lintas jalan. Sekalipun tidak menimbulkan hal buruk itu, cahaya yang menyilaukan tersebut menjadi salah satu ganjalan berlalu lintas yang aman dan nyaman.


Aturan dan Sanksi
Pantas saja jika kemudian Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur soal lampu yang menyilaukan. Tengok saja pasal 58 yang menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Dalam penjelasan pasal 58 diuraikan yang dimaksud dengan “perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas” adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan.

Aturan tanpa sanksi akan sia-sia. Karena itu, dalam pasal 279 diisyaratkan sanksi bagi pelanggar pasal 58. Simak aja bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam
pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Hemmm....kalau sudah begini, apa masih mau pakai lampu yang menyilaukan? (edo rusyanto)

Sabtu, 05 Desember 2009

Mengapa Lampu Isyarat dan Sirene Dibatasi?


foto:andry

PERTANYAAN di atas terlontar spontan dari kolega saya. Cukup panjang juga merenung untuk menjawabnya. Maklum, aturan soal yang satu ini cukup njlimet. Masa sih?

Setelah membolak-balik aturan soal lalu lintas di Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya di pasal 59, barulah ketemu jawaban yang lugas.

Ternyata, menurut aturan itu, untuk kepentingan tertentu, mobil dan sepeda motor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

Tunggu dulu, apa yang dimaksud dengan kepentingan tertentu? Ternyata, dalam penjelasan pasal 134 huruf g disebutkan yakni kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom,
kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam. Kok nggak ada kendaraan untuk petugas kebersihan yah? He he he…

lalu, lampu isyarat yang mana saja sih? Ini dia, menurut UU tersebut terdiri atas merah, biru, dan kuning. Tak heran jika kita melihat di kendaraan tertentu, lampu tersebut menyala kerlap-kerlip. Apalagi di malam hari.

Khusus warna merah dan biru plus sirene, disebutkan untuk kendaraan yang memiliki hak utama di jalan.

Apa pula hak utama ini? Saya coba cari-cari ternyata ketemu di pasal 134. Mereka yang memiliki hak utama di jalan ternyata ada tujuh jenis yaitu pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Keempat, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Keenam, iring-iringan pengantar jenazah. Ketujuh, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

Nah kalau lampu isyarat warna kuning ternyata berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Peringatan apa yah? Hemmm...peringatan bahaya kali yah?


Pengguna Lampu Isyarat dan Sirene

Ini dia mereka yang berhak memakai lampu isyarat dan sirene. Pertama, untuk lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian negara Republik Indonesia.

Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.


Selain siapa yang berhak, UU No 22 tahun 2009 juga menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene diatur dengan peraturan pemerintah.

Selain itu, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Sanksi
Lalu bagaimana jika pihak-pihak yang bukan disebutkan di atas memakai lampu isyarat dan sirene?

Intip punya intip, ternyata ada sanksinya di pasal 287 ayat (4), bunyinya begini setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat (4) huruf f, atau pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Loh kok ada pasal 106 ayat (4) huruf f apa pula itu? Begini, dalam pasal disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan wajib mematuhi ketentuan peringatan dengan bunyi dan sinar. Hemm....

Semoga bisa bermanfaat untuk kita semua. (edo rusyanto)

Kamis, 03 Desember 2009

Hari Ini, Wajib Nyalakan Lampu Siang Hari


foto:edo

PENGENDARA sepeda motor mulai wajib menyalakan lampu utama di siang hari serta melintas di lajur kiri jalan. Kalau tidak? Siap-siap aja dipentung denda maksimal Rp 100 ribu atau kurungan maksimal 15 hari.

Ya. Polda Metro Jaya mulai Kamis (3/12) menerapkan aturan mewajibkan lampu utama terhadap pengguna sepeda motor. Cantolannya adalah Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya pasal 107 ayat (1) pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Lalu, ayat (2) pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Seperti dilansir situs resmi Polda Metro Jaya, sosialisasi kewajiban menyalakan lampu diterapkan di beberapa ruas jalan. Aturan tersebut berlaku penuh di seluruh jalan Jakarta mulai 2010. beberapa ruas yang dijadikan ajang sosialisasi adalah lampu merah Biak, lampu merah Kesehatan, Jakarta Pusat, lampu merah AHM Honda Sunter, Jakarta Utara, lampu merah wali kota lama, lampu merah Tomang, Jakarta Barat, lampu merah Monalisa, lampu merah CSW Jakarta Selatan, lampu merah Halim lama, lampu merah Kebon Nanas, Jakarta Timur, lampu merah Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan lampu merah Bundaran Air Mancur.

"Bagi para pengendara sepeda motor harap menyalakan lampu depan karena mulai tahun 2010 apabila tidak menyalakan lampu depan akan di denda Rp 100 ribu atau kurungan selama delapan hari," tulis Ecko Gibrant, sekjen Road Safety Association (RSA) dalam surat elektroniknya, Kamis. Ia mengutip seruan Polantas yang sedang mensosialisasikan aturan menyalakan lampu di Jl MT Haryono, Jakarta, Kamis pagi.

So....buat bikers di Jakarta dan tentunya di seluruh Indonesia, sudah harus siap-siap menyalakan lampu di siang hari saat berkendara di jalan. Tujuannya, agar mudah terlihat oleh kendaraan lain, khususnya roda empat dan lebih. Muaranya adalah agar mengurangi tingkat kecelakaan di jalan. Maklum, di Jakarta, pada 2008, setiap hari tiga orang tewas akibat kecelakaan di jalan.

Bagaimana peran agen tunggal pemegang merek (ATPM) sepeda motor? Beberapa waktu lalu, Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (Aisi) Gunadi Sindhuwinata pernah menuturkan bahwa para produsen sedang berancang-ancang menyiapkan produk yang lampunya langsung nyala saat sepeda motor dihidupkan. ”Paling cepat dua tahun lagi,” jelas Gunadi, beberapa waktu lalu. Hemmm...berarti baru pada sekitar 2011 dong?

Saat ini, karena produk sepeda motor yang dijual belum langsung nyala lampu utamanya, Kepolisian Bali pun melakukan inisiatif. Seperti dikutip Antara, Selasa (1/12), Kasubdit Dikyasa Dit Lantas Polda Bali AKBP I Ketut Karditha di Denpasar, mengatakan, Polda Bali akan bekerjasama dengan teknisi-teknisi dari semua dealer sepeda motor guna mengubah saklar lampu sepeda motor menjadi otomatis menyala saat mesin dihidupkan. (edo rusyanto)

Minggu, 11 Oktober 2009

Aturan Soal Lampu


foto:jusri

BELAKANGAN kita kerap menemui pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu saat bersepeda motor di malam hari. Seorang kenalan saya bahkan terlibat kecelakaan ketika bersepeda motor akibat tidak melihat ada bikers yang tidak menghidupkan lampu utamanya. Selain harus dirawat beberapa hari di rumah sakit, sejumlah biaya harus dipikul oleh rekan saya tersebut.
Kita semua tak berharap mengalami musibah kecelakaan di jalan hanya karena persoalan lampu. Karena itu, Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur hal tersebut. Bahkan, bakal memberi sanksi terhadap bikers yang mengabaikan soal lampu.
Peraturan melarang sepeda motor menggunakan lampu yang menyilaukan mata. Tengok saja pasal 58 yang menyebutkan bahwa perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas antara lain adalah lampu yang menyilaukan.
Artinya, jika kita menggunakan lampu utama sepeda motor di bagian depan dan lampu rem di bagian belakang yang menyilaukan, bisa dikenai sanksi. Khusus lampu rem belakang, peraturan menyebutkan wajib berwarna merah. Namun, belakangan kita jumpai yang menggunakan mika berwarna putih. Sudah barang tentu, lampu ini menyilaukan pengendara yang berada di belakang mereka. Hal ini berpeluang memicu terjadi kecelakaan karena pandangan bikers menjadi terganggu.

Wajib di Siang Hari
Bagaimana aturan yang mewajibkan menyalakan lampu? Silakan simak pasal 107 ayat (1) pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Lalu, ayat (2) pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Secara tegas aturan itu mewajibkan bikers menyalakan lampu pada siang hari. Seorang rekan saya bertanya, kenapa? Ternyata ada alasan untuk itu. Setidaknya, sepeda motor yang berukuran lebih kecil dari mobil apalagi truk, ketika di siang hari menyalakan lampu lebih mudah terlihat oleh pengemudi mobil. Harapannya, dengan terlihat maka bisa mereduksi risiko terjadi kecelakaan.
Aturan lain terkait lampu juga dituangkan dalam perundangan kita. Salah satunya yang amat penting adalah saat bikers akan berbelok. Pasal 112 ayat
(1) pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, disamping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Kadang perilaku berbelok tanpa memberi lampu isyarat bisa memicu kecelakaan yang tidak perlu. Buntutnya, bisa menimbulkan kerugian fisik bahkan finansial. Tak jarang juga memancing emosi yang berbuah pada pertengkaran.


Sanksi Denda dan Pidana

Lalu apa sanksinya jika bikers tidak mematuhi aturan soal lampu. Pertama kita bisa menengok pasal 293. Pada ayat (1) pasal ini, bagi bikers yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu bisa dipidana alias dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Lalu, pada ayat (2) pasal ini disebutkan bahwa bikers yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bisa dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Bagi bikers yang hendak berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan, sesuai pasal 294 bisa dipidana
kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kalau sudah urusan pidana dan denda, tentu saja merepotkan. Daripada begitu, tidak ada salahnya kita para bikers mempersiapkan diri sebaik mungkin ketika bersepeda motor. Wong demi keselamatan kok. Setuju? (edo rusyanto)

Sabtu, 29 Agustus 2009

Kesadaran Muncul Dari Daerah


foto:tino

JAKARTA dan sekitarnya tak selalu menjadi pionir. Termasuk soal kesadaran keselamatan bersepeda motor (safety riding). Terkait hal itu, setahun lalu, Polda Metro Jaya mensosialiasikan kepada pengguna sepeda motor (bikers) agar menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari. Kini, ajakan itu meredup dan para bikers-pun lupa.
Menyalakan lampu utama di siang hari bertujuan agar sepeda motor terlihat oleh pengendara mobil. Tujuannya, meminimalisir angka kecelakaan akibat tak terlihatnya wujud sepeda motor yang lebih kecil dibandingkan mobil. Apalagi dibandingkan bus dan truk.
Semangat mewajibkan bikers menyalakan lampu utama justru mencuat lagi di Kendari, Sulawesi Utara (Sultra). Antara, Jumat (28/8), melaporkan bahwa Polda Sultra gencar mensosialisasikan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya kewajiban sepeda motor menyalakan lampu di siang hari.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Muhammad Fachrurrozi mengatakan, sosialisasi itu dilaksanakan oleh Polda Sultra bekerjasama dengan sejumlah klub sepeda motor, tokoh masyarakat, dan Polres Kota Kendari.
"Ini merupakan penajaman dari sosialisasi kami sebelumnya. Sosialisasi mengenai kewajiban menyalakan lampu bagi sepeda motor pada siang hari telah dilakukan sejak 2008," ujarnya.
Sosialisasi tersebut dilakukan dengan menggelar konvoi keliling di sepanjang jalan utama di Kota Kendari. Sebuah mobil penerangan milik Polda Sultra yang dilengkapi alat pengeras suara menyampaikan penerapan UU Nomor 22 tahun 2009, khususnya pasal yang mengatur kewajiban menyalakan lampu bagi sepeda motor pada siang hari.
Setelah berkeliling dalam wilayah Kota Kendari, konvoi kendaraan bermotor itu mengakhiri kegiatannya di halaman parkir eks-MTQ, dan selanjutnya, peserta sosialisasi pun membubarkan diri dengan tertib.
Fachrurrozi mengatakan, pihak kepolisian terus melakukan sosialisasi secara intensif, baik melalui aksi di lapangan maupun melalui media massa.
Ia menyebutkan, aturan tentang menyalakan lampu bagi sepeda motor itu itu telah tertuang dalam Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009, yakni pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Adapun ayat (1) dalam pasal tersebut mengatur tentang kewajiban menggunakan lampu utama kendaraan di malam hari dan pada kondisi tertentu.
"Setelah sosialisasi ini dilakukan, maka aturan itu akan diberlakukan secara tegas. Jika ada yang melanggar, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku," ujar Fachrurrozi. (edo rusyanto)

Selasa, 26 Mei 2009

Nggak Nyalain Lampu, Bikers Didenda Rp 250 Ribu

JANGAN main-main soal lampu. Alih-alih, bikers bisa kena denda Rp 250 ribu jika tidak menyalakan lampu utama saat berkendara di jalan.

“Pengendara bisa kena denda jika tidak menyalakan lampu pada siang hari,” tutur Yoseph Umarhadi, ketua Panja Pembahasan rancangan undang undang lalu lintas angkutan jalan (RUU LLAJ), Selasa (26/5).

Dalam UU yang disahkan DPR RI, Selasa, itu disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan yang digunakan di jalan pada malam hari dan kondisi tertentu. Sedangkan bagi pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat tersebut, juga wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pada 2007, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan peraturan bagi sepeda motor harus berjalan di lajur kiri jalan raya dan harus menyalakan lampu siang maupun malam hari. Aturan harus berjalan di lajur kiri hanya pada jam-jam tertentu yakni di saat pagi hari 07.00-10.00. Setelah itu, para pengendara sepeda motor kembali merangsek ke kiri dan kanan lajur jalan raya. Alasannya, di lajur kiri dipenuhi oleh kendaraan umum dan kendaraan pribadi.

Langkah serupa dilakukan oleh Polres Cianjur, Jawa Barat. Sepeda motor harus menyalakan lampu pada siang hari dan menggunakan helm standar bagi pengendara sepeda motor. "Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Simpatik Lodaya 2009 menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menumbuhkan kesadaran bagi penguna kendaraan bermotor," kata Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Gatot Satrio Utomo di Cianjur, Senin (18/5).
Kegiatan tersebut merupakan upaya cipta kondisi menjelang Pilpres 2009.
”Meski hanya bersifat peringatan dan imbauan, namun tidak menutup kemungkinan kedepannya akan dilakukan tindakan berupa proses tilang bagi para pengendara yang membandel,” katanya, seperti dikutip Antara.
Terkait helm, UU LLAJ menegaskan, pengendara dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm standar nasional Indonesia. Ironisnya, penerapan SNI Wajib untuk helm ditunda hingga tahun depan. (edo)

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian