Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto
Tampilkan postingan dengan label helm. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label helm. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Februari 2010

Isi Kepala Kita Lebih Mahal

foto:edo

BELAKANGAN kita masih melihat pengendara sepeda motor (bikers) yang nyleneh enggan memakai pelindung kepala alias helm. Mungkinkah mereka tak tahu bahaya mengintai ketika terjadi benturan?

Fungsi helm vital bagi bikers. Betapa tidak. Mayoritas korban kecelakaan lalu lintas jalan dari kalangan bikers yang meninggal dunia dipicu oleh luka di kepala. Ya. Kepala yang terdiri atas otak, mata, telinga, hidung, dan mulut merupakan indera penting bagi manusia. Tidak berlebihan jika indera tersebut merupakan aset yang tak bisa dinilai oleh materi. Nilainya lebih mahal dari harga helm yang paling mahal sekalipun.

Kepala yang dilindungi oleh tengkorak dengan 22 tulang, amat rapuh jika harus berbenturan dengan benda keras, apalagi kalau nyium aspal. Karena itu, helm dengan kualitas memadai, diharapkan bisa mengurangi risiko benturan di kepala jika terjadi kecelakaan. Orang tua bilang, lebih baik mencegah daripada mengobati.

Saking pentingnya helm, Negara membuat aturan yang mewajibkan bikers memakai helm saat berkendara. Negara mengatur pemakaian helm dalam Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU serupa sebelumnya yakni No 14/1992, Negara juga sudah mengatur kewajiban pemakaian helm bagi bikers. Aturan itu bermakna Negara peduli kepada nasib bikers. Tak heran jika kedua UU itu menerapkan sanksi terhadap pelanggar aturan. Pada UU 14/1992, sanksi kurungan pidana maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 1 juta. Namun, pada UU 22/2009, sanksinya menurun menjadi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Namun, dalam UU No 22/2009 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 23 Juni 2009 itu, aturannya ditambah dengan kewajiban bagi pembonceng untuk juga memakai helm serta ketentuan tentang helm yang boleh digunakan adalah helm yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ketentuan SNI wajib helm sebenarnya sudah muncul pada 2007 dengan kode SNI 1811-2007. Sementara itu, ketentuan SNI wajib untuk helm juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008 tanggal 25 Juni 2008. Semula, ketentuan itu berlaku mulai 25 Maret 2009, namun diundur menjadi 25 Maret 2010 karena ada permintaan dari sejumlah produsen helm. Karena itu, mulai 1 April 2010, semua helm yang beredar di Indonesia harus lolos uji untuk memperoleh SNI. Tak kecuali untuk helm impor.


Acuan Standar

Pemerintah mengaku, SNI 1811-2007 itu mengacu kepada Japan International Standard dan European Standard.
Acuan normatif SNI Helm 1811-2007, menurut pemerintah, adalah;
a). BS 6658:1985-Protective Helmet for Motor Cyclists, specification.
b). EN 960:1994-Headforms for use in the testing of protective helmets
ISO 6487:2000, Road vehicles – Measurements techniques in impact tests-instrumentation.
c). JIS T 8133:2000-protective helmet for dricers and passangers of motor cycle and mopeds.
d). Rev. 1/add. 21/Rev.4 24September 2002 dari E/ECE/324.
e). E/ECE/Trans/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds.

Proses pengajuan surat SNI ditaksir butuh 41 hari kerja di luar hari pengujian. Sedangkan untuk lembaga sertifikasi resmi yang ditunjuk pemerintah ada 5 instansi yakni;
a). Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Pusat Standardisasi, Depperin, Jakarta.
b). Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)-B4T, Bandung.
c). Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Baristand, Medan.
d). Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Jogya Product Assurance-BBKKP, Yogyakarta.
e). Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Baristand, Surabaya.

Sedangkan laboratorium penguji yang ditunjuk adalah; Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T), Bandung.

Badan Standar Nasional (BSN) menegaskan, SNI 1811-2007 untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua. Jenisnya meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full -face). Bahan helm harus memenuhi persyaratan material yang salah satunya mewajibkan bahan helm harus dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 oC sampai 55 oC selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet. Selain itu, harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen, dan pembersih lainnya.
Dalam SNI ini, konstruksi helm juga diatur dengan ketat, di antaranya bahwa konstruksi harus terdiri atats tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

SNI merupakan salah satu instrumen perdagangan alias hambatan non-tarif. Maklum, saat ini, dari kebutuhan sekitar 12 juta unit helm per tahun, produsen local baru mampu memenuhi sekitar 70%, sehingga selebihnya diisi oleh produk impor. Pada 2008, nilai impor helm mencapai US$ 7 juta, sekitar US$ 5,5 juta berasal dari Tiongkok. Implementasi SNI diperkirakan mampu memangkas volume impor helm hingga 20%.

Tahun 2010 produksi helm lokal diprediksi melonjak 34% menjadi 14,8 juta unit. Delapan produsen helm yang terhimpun di Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) memiliki kapasitas produksi masing-masing sekitar 150 ribu unit per bulan atau sekitar 14,4 juta unit per tahun.

Sebagian dari anggota AIHI bahkan sudaha mampu mengekspor produk mereka ke Eropa.

Mengutip data Polda Metro Jaya yang menyebutkan, jumlah kecelakaan yang melibatkan sepeda motor terus meningkat. Pada 2009, naik 12% menjadi 6.608 kasus dibanding 2008 yang sebesar 5.898 kasus. Sedangkan tahun 2008 meningkat 19% dibanding 2007 sebesar 4.993 kasus. Penggunaan helm yang sesuai standar SNI sudah tak bisa ditunda lagi. Maklum, berdasarkan penelitian Badan Litbang Kesehatan Departemen Kesehatan sebanyak 25% korban kematian dalam kecelakaan adalah pengendara sepeda motor, dan 88% korban tersebut menderita cedera kepala. Sepanjang 1992 hingga 2009 korban tewas akibat kecelakaan di jalan mencapai 185.293 jiwa artinya, rata-rata per sebanyak 32 jiwa. Bagaimana korban yang luka-luka? Nyaris 75 orang per hari. Masihkah enggan memakai helm? Isi kepala kita lebih mahal dibandingkan harga helm. (edo rusyanto)

Jumat, 18 Desember 2009

Impor Helm Tiongkok Capai Rp 55 Miliar


foto:edo

Nilai impor helm Tiongkok setiap tahun mencapai Rp 55 miliar (US$ 5,5 juta) dan ditargetkan turun 20% pada tahun depan seiring pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib helm pada April 2010. Saat ini impor helm Tiongkok mengambil porsi 78% dari total impor US$ 7 juta.

“Untuk menekan impor Depperin (Departemen Perindustrian) menerapkan SNI wajib hem untuk menekan penetrasi impor,” ujar Kasubdit Standarisasi dan Teknologi Depperin Kurnia Hanafiah di Jakarta, Rabu (16/12).

Ia melanjutkan, pemberlakuan SNI diharapkan mampu menunjang pertumbuhan industri helm lokal. Sedangkan dari kinerja ekspor, Depperin menargetkan dapat tumbuh 10% pada 2010 menjadi US$ 8,8 juta.

Depperin sempat menunda pemberlakuan SNI wajib helm dari sedianya 25 Maret 2009 menjadi 1 April 2010. Hal ini dilakukan untuk membina produsen helm skala menengah agar mampu membuat helm sesuai SNI 1811-2007.

Sementara itu, kalangan produsen helm non SNI mengeluhkan turunnya omzet sejak masa transisi dari helm non SNI ke helm SNI. Para agen penjual helm sejak bulan lalu mulai menahan pemasanan. Imbasnya, produsen terpaksa memangkas volume produksi sebesar 50% akibat lesunya permintaan.

Atas dasar ini, Ketua Perhimpunan Pengrajin Helm Indonesian (PPHI) Abed Nego, meminta pemerintah memberlakukan pengecualian untuk menjual selama dua hingga tiga bulan sisa stok produksi tahun ini. “Langkah ini diharapkan mampu membantu kami menghabiskan sisa-sisa produksi,” ujarnya.

Berdasarkan data Depperin, saat ini terdapat 15 perusahaan helm skala menengah dan besar dengan kapasitas terpasang sebesar 2,217 juta unit per bulan. Dari jumlah itu, tujuh perusahaan merupakan anggota Asosiasi Industri Helm Indonesia.

Selain perusahaan besar, hingga kini terdapat 52 pengrajin helm dengan kapasitas 1,1 juta unit per bulan. Sektor ini menyerap 2.255 orang karyawan. (coy)

sumber; investor daily

Kamis, 22 Oktober 2009

RSA Berkunjung ke Pabrik Helm


foto:edo

Road Safety Association (RSA) bersama sejumlah anggota kelompok sepeda motor berkunjung ke pabrik helm PT Dinaheti Motor Industri (DMI), Cikarang, Jawa Barat, Selasa (20/10). Kunjungan tersebut bertujuan guna menambah wawasan tentang proses produksi helm, termasuk kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk helm.

Helm merupakan kelengkapan bersepeda motor yang wajib dipakai oleh setiap pengendara atau penumpang sepeda motor. Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 57 ayat 2 menegaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm sesuai standar nasional Indonesia. Siapa saja yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Tujuan aturan ini jelas untuk melindungi pengendara sepeda motor terhindar dari risiko kecelakaan. “Luka paling fatal yang dialami pengendara sepeda motor adalah akibat cedera di kepala, ini terkait dengan budaya indisipliner pengguna sepeda motor terhadap peraturan lalu lintas,” tutur Rio Octaviano, ketua RSA.

Menurut dia, tujuan dari kunjungan ke pabrik DMI juga untuk sosialisasi kepada para pengendara sepeda motor, khususnya klub/komunitas pengguna sepeda motor yang berhimpun di RSA. Perwakilan klub/komunitas pengguna sepeda motor yang ikut kunjungan antara lain DeNyut RC, HSJ, Barac, Hornet, YJOC, Everbikers, Milys, Pulsarian Community, HTML, dan YVC Depok. "Klub/komunitas pengguna sepeda motor ini adalah agen penyebar virus road safety, diharapkan mereka dapat membagikan pengetahuannya ke masyarakat pengguna sepeda motor di lingkungan masing-masing anggotanya" tandas Eko Cahyo Wibowo, wakil ketua RSA.

Manajemen PT DMI menjelaskan soal proses produksi helm. Mulai dari pembuatan tempurung helm yang terbuat dari thermal polymer, pembuatan emblem SNI yang langsung di-emboss pada saat pencetakan, hingga pemasangan bagian dalam helm. Seluruh proses produksi harus memenuhi standar mutu ISO 14000 tahun 2008 dan produknya harus lolos uji standardisasi SNI 1811 tahun 2007. Dalam presentasinya GM Manufacturing Operation PT DMI Thomas Lim menjelaskan tiga macam jenis helm yaitu full face, open face dan half face. "Helm Half Face itu adalah helm cetok yang hanya melindungi bagian atas kepala, sedangkan helm Open Face melindungi bagian atas dan samping kepala sehingga lebih aman," jelas Thomas Lim.

RSA juga memperoleh penjelasan mengenai uji laboratorium SNI helm. Beberapa fase pengujian mencakup uji penyerapan energi kejut (impact energy), dilanjutkan uji penetrasi, uji chin strap, dan uji EPS shell. ”Tiap negara mempunyai kriteria sendiri-sendiri, tidak semuanya bisa disamakan standarnya. Pemerintah memiliki tim teknis yaitu Badan Sertifikasi Nasional (BSN) yang merumuskan standar kualifikasi SNI, bahkan standar SNI diakui lebih ketat dari standar DOT (Amerika) yang masih mengizinkan pemakaian helm half face (cetok)” papar Henry Tedjakusuma, direktur PT DMI.

Ketentuan SNI wajib untuk helm tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008 tanggal 25 Juni 2008. Semula, ketentuan itu berlaku mulai 25 Maret 2009, namun diundur menjadi 25 Maret 2010 karena ada permintaan dari sejumlah produsen helm.

SNI mengacu kepada standar Japan International Standard dan standar Eropa Saat ini, produksi helm di Tanah Air berkisar 9-10 juta unit per tahun. Sebagian produsen juga telah mengekspor produk mereka ke pasar Eropa dan Amerika.

Henry juga menjelaskan bahwa helm produksi di atas April 2009 harus sudah mengikuti sertifikasi SNI. Adanya sertifikasi SNI ini selain menjaga kualitas produk juga mencegah kemungkinan importir pemasok helm impor yang kadaluarsa atau cacat produksi untuk mengedarkan produk gagal tersebut di pasaran Indonesia.

Berdasarkan data Depperin, selama ini hanya 7 dari 15 perusahaan helm skala besar yang mengajukan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI. Ketujuh perusahaan itu antara lain PT Tara Citra Kusuma, PT Dinaheti Motor Industri (DMI), dan PT Tara Kusuma Indah (TKI).

RSA menilai, SNI cukup mumpuni untuk melindungi para pengguna helm di Tanah Air. Konsep perlindungan terhadap pengendara sepeda motor, khususnya terkait helm, juga telah disiapkan oleh pemerintah. Proses produksi helm akan diawasi oleh Departemen Perindustrian, lalu peredarannya diawasi Departemen Perdagangan, dan Departemen Perhubungan akan membuat regulasi pemakaian helm, sedangkan Kepolisian Republik Indonesia berperan selaku penegak hukum. “Sayangnya, ini hanya akan menjadi isapan jempol belaka bila tidak diiringi dengan niat baik dan konsistensi dari berbagai instansi tersebut,” ujar Rio Octaviano.

Ia menambahkan, kegiatan penegakan aturan di lapangan masih tidak karuan. ”Masih banyak penyimpangan dan inkonsistensi” tuturnya. (edo rusyanto)

Selasa, 13 Oktober 2009

Aturan Soal Helm


foto:mrc

“ISI kepala kita lebih mahal dibandingkan harga helm.”
Selintas kalimat di atas adalah sebuah celoteh tanpa makna, hanya sebatas candaan.
Tak heran, bagi yang berkocek lebih tebal kemudian membeli helm hingga jutaan rupiah per unitnya. Khususnya, helm-helm merek impor. Untuk kelas menengah, helm seharga ratusan juta rupiah hingga satu juta rupiah.
Namun, helm yang diberikan para agen tunggal pemengang merek (ATPM) sepeda motor ketika kita membeli sepeda motor, umumnya sudah memenuhi kualitas keselamatan alias sesuai standar nasional indonesia (SNI). Kalau soal model helmnya, tentu tergantung selera masing-masing bikers. ATPM tak bisa memaksakan selera setiap konsumen harus seragam.
Lantas, apakah soal helm juga diatur oleh undang-undang?
Yuk kita telusuri Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ternyata pada pasal 57 ayat (2) ditegaskan bahwa pengendara sepeda motor harus memiliki perlengkapan yakni helm standar nasional Indonesia. Lalu, pada pasal 106 ayat (8) lebih dipertegas lagi bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Hemmm...mesti punya dua helm dong?
Bagaimana jika kita melanggar aturan itu? Ternyata ada sanksi pidana dan dendanya loh. Yuk kita lihat di pasal 290, di situ disebutkan sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak
Rp 250 ribu.
Eiitt tunggu dulu. Masih ada lagi. Pasal 291 lebih lugas, pada ayat (1) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia bisa dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Bagaimana dengan penumpang alias boncenger? Ada sanksinya juga loh, simak saja ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jadi, kalau tukang ojek bawa penumpang yang gak pake helm yang kena denda tukang ojek dong? Penumpangnya? He he he...kasihan yah tukang ojek. (edo rusyanto)

Senin, 12 Oktober 2009

Aturan Soal Boncenger Motor


foto:edo

BERSEPEDA motor dengan membawa penumpang alias boncenger, butuh kemampuan khusus. Maklum, hal itu terkait dengan keseimbangan pengendara, kemampuan menganalisis medan, hingga ke sistem pengereman.
Keseimbangan saat bersepeda motor sendirian dan berboncengan jelas beda, terlebih saat berbelok dan mendahului kendaraan lain. Belum lagi ketika hendak mengambil keputusan sesaat setelah menganalisis medan di depan dan sekeliling kita. Khususnya saat mendahului kendaraan lain.
Kemampuan khusus juga dibutuhkan agar sistem pengereman menjadi efektif. Maklum, saat berboncengan ada risiko sang boncenger akan terlontar jika terjadi pengereman mendadak. Apalagi jika boncenger tidak berpegangan dengan benar kepada pengendara. Loh yang benar bagaimana sih?
Sering para penggiat keselamatan bersepeda motor (safety riding) melontarkan joke. ”Antara pengendara dan boncenger harus menyatu, guna berjaga-jaga jika terjadi pengereman mendadak atau benturan, sang boncenger tidak terlontar.” boncenger berpegangan atau merangkul pada bagian pinggang sang pengendara, tentu secara erat.
Risiko terlontar dan kemudian tertabrak kendaraan lain, menjadi terbuka lebar jika pengendara memiliki kemampuan khusus saat membawa penumpang. Repotnya lagi, jika terjadi benturan sang boncenger tidak memakai pelindung kepala alias helm berkualitas bagus.
Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memang tidak mengatur bagaimana cara boncenger merangkul sang pengendara. UU itu mengatur soal perlindungan bagi pengendara boncenger dari risiko kecelakaan, yakni dengan mewajibkan boncenger mengenakan helm berstandar nasional (pasal 106 ayat 1), sedangkan pada ayat (2) nya ditegaskan bahwa pengendara sepeda motor tidak boleh membawa penumpang lebih dari satu. Alias boncenger yang boleh diangkut hanya satu orang.
Jika sang pengendara sepeda motor melanggar aturan soal kewajiban sang boncenger memakai helm, bakal dikenai sanksi pidana atau denda. Pasal 291 bilang, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, sedangkan pasal 292 terkait boncenger yang lebih dari satu bakal diancam sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jadi...kalau sudah berboncengan lebih dari satu orang dan boncengernya gak pakai helm, sang bikers bisa kena sanksi ganda dong? Waduh. (edo rusyanto)

Kamis, 27 Agustus 2009

Helm Selamatkan Terpaan Baliho


foto:tino
HUJAN disertai angin menggoyang Jakarta, Kamis (27/8) sore. Jelang maghrib, sekitar pukul 17.00 WIB, teman saya, Tino wartawan foto Investor Daily, baru saja hendak memarkirkan sepeda motornya di dekat pos polisi Bundaran HI, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Area tersebut kerap dijadikan basecamp pewarta foto Jakarta. Maklum, tempatnya strategis di jantung Jakarta. Tino tak menduga jika sore itu sesuatu yang luar biasa bakal terjadi."Langit gelap dan angin bertiup kencang, tiba-tiba terdengar bunyi derit dari kawat pengikat baliho di dekat saya," ujar pria beranak satu itu.
Bunyi derit itu berasal dari tiang baliho raksasa bergambar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dengan hitungan detik tumbang diterpa angin. Sontak naluri Tino memerintahkan untuk beranjak dari lokasi tersebut. Ia mencoba mencari perlindungan di balik tembok yang ada di kawasan itu. Tak ayal, baliho tersebut menerpa tubuhnya. "Untung saya pakai helm, baliho itu menimpa kepala dan membuat lecet tangan kaki," cerita Tino.

Pengendara sepeda motor Yamaha Vixion itu, akhirnya luput dari cedera fatal di kepala. Terselamatkan oleh helm half face yang sehari-hari menemaninya berkendara. Tak habis-habisnya Tino bersyukur ia lolos dari cedera serius. "Ini goresan akibat tertimpa baliho," jelas dia sambil menunjukkan helm warna hitam miliknya. Helm berhasil melindungi kepalanya, tapi lensa kamera miliknya remuk. "Ada staf sekneg yang mau bertanggungjawab karena baliho tersebut tanggung jawab mereka," jelas Tino. (edo rusyanto)

Apa Artinya Dua Helm?


foto:edo

TEMAN-TEMAN saya para penggiat berkendara sepeda motor yang aman dan selamat (safety riding) tak pernah lelah. Mereka menyerukan agar pengendara dan penumpang sepeda motor selalu memakai helm saat bepergian. Sekalipun hanya beringsut sekitar 200 meter dari rumah menuju warung di sekitar kompleks rumah. Tapi, kalau cuma 200 meter kenapa harus naik motor? Jalan kaki justru bisa bikin sehat.
Saat ini, setiap konsumen membeli sepeda motor bakal memperoleh satu helm standar dari para agen tunggal pemegang merek (ATPM) melalui para dealer mereka. Dibilang standar karena kualitas dan tampilan helm tersebut tak lebih bagus dari helm yang dijual di toko helm.
Helm dianggap pelengkap dari penjualan sepeda motor. Karena itu, tak heran jika terkesan alakadarnya. Seorang teman saya pernah tertimpa musibah kecelakaan dan bagian wajahnya terluka karena helm standar dari ATPM tidak maksimal melindungi ketika terjadi benturan. Wajahnya harus dijahit dan sang korban harus merogoh kocek jutaan rupiah.
Kebiasaan memakai helm saat berkendara memang harus terus digelorakan. Pada komunitas yang sudah menjadikan helm sebagai tradisi, kampanyekan ditingkatkan kepada pemakaian helm dengan kualitas yang cukup kuat melindungi pemakai saat terjadi benturan.
Kewajiban para ATPM saat menjual sepeda motor kini tak hanya sebatas memberikan helm. Mereka juga harus mensosialisasikan pemakaian helm yang benar kepada calon konsumen. Anjuran agar senantiasa memakai helm saat berkendara dan memakai dengan benar seperti mengaitkan erat-erat tali helm, ukurannya, ada ruang satu jari di dagu. Pakailah helm yang pas di kepala, jangan terlalu ketat dan terlalu longgar. Sosialisasi tak boleh kendur. Kita ingat, tahun 70-an saat sosialisasi dimulai, tiga korban jiwa melayang di Makassar akibat tertembak saat berunjuk rasa antihelm.
Helm yang diberikan ATPM tentu tidak gratis. Komponen biaya helm sudah barang tentu dimasukkan ke dalam harga jual. Belakangan merebak wacana pemberian dua helm, bisa-bisa bertambah lagi komponen biaya yang bakal mengatrol harga jual sepeda motor. Di tengah bayang-bayang UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memungkinkan pajak progresif, harga sepeda motor bakal kian mahal. Jika agenda terselubung agar semakin melemah volume kendaraan di jagat ini, target tersebut bisa saja kesampaian. Belum lagi jika kenyataannya daya beli konsumen tidak berangsur pulih usai ditempa krisis ekonomi belakangan ini.
Wacana pemberian dua helm memang masih bergulir. Di tengah itu semua, pekerjaan rumah yang masih tercecer adalah membudayakan pemakaian helm itu sendiri. Jika semakin kokoh di benak masyarakat helm amat vital dalam melindungi pengendara, niscaya tak ada beda pemberian satu helm, dua helm, atau lima helm sekalipun. Bikers pasti dengan kesadaran sendiri membeli helm. Dengan asumsi, penambahan helm yang diberikan ATPM mengatrol harga motor, sedangkan model dan kualitasnya mungkin belum sesuai selera konsumen, bisa dipastikan, konsumen lebih memilih membeli sendiri sesuai model yang diinginkan. Satu saja cukup, selebihnya memilih sesuai selera. Kita tahu, selera tak bisa diseragamkan. (edo rusyanto)

Sabtu, 25 Juli 2009

Helm SNI Perlu, Benahi Sistem Transportasi Harus Prioritas


foto:edo


”HELM dari ATPM gak dipake karena kualitasnya kurang.”
Pernyataan itu muncul dari Hermanto, pendengar radi Pas FM Jakarta, Sabtu (25/7) pagi. Ia berharap ATPM sepeda motor memberi helm yang bagus sehingga dipakai oleh pengendara sepeda motor (bikers). Namun, terkait kecelakaan, menurut dia, terpenting adalah memperbaiki infrastruktur jalan.
Pas FM Jakarta, edisi Sabtu, pukul 08.00-09.00 WIB, mengangakt topik Pro Kontra Kewajiban ATPM Sepeda Motor Membagikan Dua Helm SNI untuk Cegah Kecelakaan. Diskusi live interaktif yang dipandu Benny Rachmadi itu menghadirkan bikers yang juga pengamat safety riding Edo Rusyanto, Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (Aisi) Gunadi Sindhuwinata, dan Ketua Umum Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Murphy Hutagalung.
Gunadi gencar menolak rancangan ketentuan Departemen Perhubungan (Dephub) untuk mewajibakan ATPM motor memberikan dua unit helm bagi pembeli sepeda motor baru. ”Mau dikasih helm dua atau 10 jika tidak ditertibkan pemakaiannya dan infrastruktur jalan tidak dibenahi, kecelakaan bakal terus terjadi,” papar Gunadi yang juga Presdir PT Indomobil Sukses Internasional Tbk.
Menurut dia, pemberian satu helm saat konsumen membeli sepeda motor adalah merupakan sinyal bagi bikers tentang bahaya yang terjadi jika tidak memakai helm saat berkendara. Terkait standard nasional Indonesia (SNI), Gunadi mengaku, pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk pemberlakuan SNI Wajib untuk helm dan para bikers wajib memakai helm ber-SNI.
Edo Rusyanto mendesak agar ATPM terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai keselamatan berkendara (safety riding). ”Selain itu, segera ATPM memberikan helm ber-SNI kepada konsumen,” papar pria yang juga ketua Independent Bikers Club (IBC) itu. Ia menggarisbawahi tentang perilaku penggguna jalan, mulai dari bikers hingga pengemudi angkutan umum.
”Perlu edukasi kepada pengemudi angkutan umum mengenai keselamatan berkendara, saat ini perilakunya juga memprihatinkan,” sergah Edo.
Murphy yang membawahi para pengemudi angkutan umum meminta agar pemerintah membenahi infrastruktur dan mekanisme pemberian surat izin mengemudi (SIM). ”Dan yang tidak kalah penting adalah kebijakan yang berpihak kepada pengelola angkutan umum, seperti kemudahan dalam pengadaan sparepart,” papar dia.
Pentingnya helm bagi bikers sudah menjadi hal mutlak. Karena itu, soal kualitas helm yang diberikan oleh ATPM bagi pembeli sepeda motor harus benar-benar diperhatikan. ”Soal kuantitas, dua atau lebih tidak terlalu mutlak mengurangi angka kecelakaan di jalan tanpa edukasi yang gencar dan efektif dari ATPM motor,” papar Edo.
Penggunaan helm ber-SNI bakal segera diimplementasikan seiring ditandatanganinya UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bahkan, dalam UU tersebut termaktub sanksi kurungan badan satu bulan atau dendan maksimal Rp 250 ribu bagi bikers yang tidak mengenakan helm SNI. Saat ini ada sekitar 15 produsen helm di Tanah Air, serta puluhan pengrajin helm yang secara total memproduksi sekitar 9-10 juta unit per tahun. Departemen Perindustrian mensinyalir, sekitar 30% helm yang diproduksi di bawah standar. (edo rusyanto)

Senin, 13 Juli 2009

Honda, Yamaha, dan Bajaj Siap Bagikan Helm SNI

SEBELUM Lebaran tahun 2009, tiga agen tunggal pemegang merek (ATPM) sepeda motor siap membagikan dua helm SNI gratis bagi pembelian motor baru. "Mereka adalah ATPM Honda, Yamaha dan Pulsar," kata Dirjen Perhubungan Darat, Dephub, Suroyo Alimoeso, akhir pekan lalu, di Kantor Dephub Jakarta.
Seperti dilansir Antara, penegasan itu terkait dengan penolakan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) terhadap rencana pemerintah yang akan mewajibkan produsen memberikan dua helm gratis Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi setiap pembelian sepeda motor baru.
Suroyo menduga, penolakan AISI tersebut karena memenuhi aspirasi dari ATPM lain yang belum siap.
"Padahal, maksud aturan ini adalah untuk sosialisasi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang baru No 22/2009 yang didalamnya mengatur pengendara sepeda motor di jalan wajib ber-helm SNI," katanya.
Sebagaimana diberitakan, UU LLAJ tersebut mengancam pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm dengan sanksi pidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
"Oleh karena itu, melalui aturan ini juga mendidik kepada masyarakat agar menggunakan helm SNI ketika mengendarai sepeda motor," katanya.
Itu semua, tambahnya, berujung pada peningkatan keselamatan di jalan karena korban kecelakaan lalu lintas di jalan, sebagian besar melibatkan sepeda motor. Maklum, populasi sepeda motor terus bertambah, hingga akhir 2008, populasinya sekitar 39 juta, jika ditambah penjualan Januari-Juni 2009, ditaksir mencapai 42 juta unit. Hingga akhir 2009, ditaksir mencapai sekitar 44 juta unit.
Sebelumnya, pemerintah akan mewajibkan produsen sepeda motor Indonesia nantinya membagikan dua helm SNI kepada konsumen pembeli sepeda motor baru.
"Secepatnya ketentuan (wajib bagikan dua helm SNI) itu akan diterapkan," kata Suroyo.
Aturan yang segera diterapkan sebelum masa Angkutan Lebaran 2009 itu, kata Suroyo, sebagai bentuk sosialisasi dari rencana pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). "Dalam hitungan bulan dan sebelum akhir tahun salah satu PP dari UU LLAJ yang baru sudah keluar," kata Suroyo. (edo rusyanto)

Minggu, 12 Juli 2009

Nekat Boncengan Bertiga, Bisa Dipenjara Satu Bulan

PARA pengendara sepeda motor alias bikers, jangan coba-coba bawa boncengan lebih dari satu kalau tidak mau meringkuk di balik jeruji besi. Kok bisa?
Silakan intip Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 292. Pada pasal itu dengan tegas dinyatakan pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang bakal diancam sanksi penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Wihhh...kalau saja UU LLAJ itu diterapkan secara tegas, kas negara bakal kebanjiran rupiah. Maklum, dari populasi sekitar 40 juta sepeda motor, mayoritas bikers masih berperilaku ugal-ugalan.
AKBP Subono, Kasilat Subdit Dikmas Ditlantas Polri menyebutkan, masalah keamanan dan ketertiban lalu lintas belum menjadi kepedulian masyarakat. “Hal itu karena pengetahuan dan pemahaman keamanan dan keselamatan lantas masih terbatas,” ujar perwira Polri itu. Di sisi lain, kata dia, masalah kemacetan dan pelangaran lalin bakal berdampak permasalahan yang lain. “Disiplin dan pengetahuan masyarakat tentang lalin masih rendah,” ujarnya.
Jika konsisten diterapkan, bisa-bisa para tukang ojek bakalan tambah kering kantongnya. Lihat saja sekeliling kita, para tukang ojek dengan leluasa mengangkut penumpang lebih dari satu. “Bayarnya sih sama aja mas, kita juga gak enak kalau ada ibu-ibu bawa anak kecil kita suruh sewa dua ojek,” ujar Nasim, seorang tukang ojek di pinggiran Jakarta.
Hemm...antara peraturan dan kebutuhan ekonomi saling berbenturan. Kita lihat saja nanti bagaimana implementasinya. (edo rusyanto)

Tak Pakai Helm SNI Didenda Rp 250 Ribu



foto:detik.com


MASIH nekat gak pake helm saat mengendarai sepeda motor? Atau masih nekat bawa boncengan yang gak pake helm?
Fakta menyebutkan, mayoritas korban kecelakaan sepeda motor yang meninggal dunia adalah karena luka di kepala. Salah satu pemicunya adalah pengendara atau penumpang tidak memakai helm.
Kalau itu urusan soal kecelakaan, ada lagi urusan yang lain. Denda dan pidana!
Apa-apaan nih?
Coba aja tengok Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang disahkan DPR RI pada 26 Mei 2009 dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Juni 2009. Pada pasal 291 ayat 1 dengan tegas disebutkan jika pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional alias standar nasional Indonesia (SNI), bakal dikurung satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. ”Pada Undang Undang sebelumnya ancaman denda lebih besar, sampai satu juta rupiah,” ujar AKBP Subono, Kasilat Subdit Dikmas Ditlantas Polri, saat menyampaikan materi dalam pelatihan safety riding di PT DNP Indonesia, Sabtu (11/7).
Apa sih helm SNI? Ini dia. Aturan pemerintah itu soal SNI wajib untuk helm tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008 tanggal 25 Juni 2008. namun, kemudian ditunda setahun dengan alasan untuk melindungi para pengrajin helm di Tanah air.
Pemerintah mengaku, SNI 1811-2007 itu mengacu kepada Japan International Standard dan European Standard. Acuan normatif SNI Helm 1811-2007, menurut pemerintah, adalah; BS 6658:1985-Protective Helmet for Motor Cyclists, specification. EN 960:1994-Headforms for use in the testing of protective helmets ISO 6487:2000, Road vehicles – Measurements techniques in impact tests-instrumentation JIS T 8133:2000-protective helmet for dricers and passangers of motor cycle and mopeds. Rev. 1/add. 21/Rev.4 24September 2002 dari E/ECE/324 dan E/ECE/Trans/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds.
Istilah-istilah keren itu bermuara kepada satu persoalan; melindungi pengendara sepeda motor dari ancaman luka akibat benturan saat terjadi kecelakaan. Lantas bagaimana implementasinya di lapangan? Sudah menjadi rahasia umum, label SNI dijiplak oleh para pembuat helm berkualitas rendah. Pemerintah menegaskan, label SNI harus dibuat huruf timbul di helm, selain dapat dilihat, kode SNI juga bisa diraba. (edo rusyanto)

Selasa, 07 Juli 2009

Produsen Motor Wajib Bagikan Dua Helm SNI



Produsen sepeda motor Indonesia nantinya diwajibkan membagikan dua helm Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada konsumen pembeli sepeda motor baru.

"Secepatnya ketentuan (wajib bagikan dua helm SNI, red) itu akan diterapkan," kata Dirjen Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan, Suroyo Alimoeso kepada pers di sela Honda Goes to Campus di Kampus Sekolah Tinggi Transportasi Darat, Bekasi, Senin.

Acara itu tersendiri terselenggara dalam rangkaian Pekan Nasional Keselamatan Jalan.

Menurut Suroyo, kewajiban itu adalah wujud tanggung jawab bersama dalam hal ini produsen sepeda motor terhadap keselamatan di jalan, khususnya pengguna sepeda motor.

"Sepeda motor yang kini komposisinya 70 persen di jalan adalah penyumbang terbesar kecelakaan di jalan," katanya.

Suroyo menjelaskan, pengguna sepeda motor sesuai regulasi adalah dua orang.

Pemberian helm ini, kata Suroyo, selain untuk mendidik masyarakat pentingnya menggunakan helm SNI, juga untuk mengurangi dampak kecelakaan sepeda motor di jalan.

Menanggapi hal itu, Direktur IT, HR dan GA Astra Honda Motor, Kurniadi mengaku siap memberikan dua helm SNI kepada konsumen pembeli sepeda motor Honda.

Kurniadi mengaku, selama ini setiap pembelian sepeda motor baru, pihaknya telah memberikan satu helm gratis non-SNI.

"Tidak SNI karena aturannya memang tidak ada. Ke depan, kalau aturannya ada, kami siap saja," katanya.

Dia juga belum memastikan, jika aturan tersebut ada, berpengaruh terhadap harga jual motor baru atau tidak. (Saptono)


Sumber; Antara, Senin, 6 Juli 2009 15:58 WIB

Rabu, 27 Mei 2009

Gak Pake Helm, Siap-siap Didenda Rp 250 Ribu

foto: edo

PARA pengendara sepeda motor (bikers) siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Jika kedapatan tidak memakai helm, bakal kena denda paling banyak Rp 250 ribu. Atau dikurung selama satu bulan. Pilih mana? Bayar denda aja kali yah.

Tunggu dulu, kalau pengendara memakai helm, sedangkan pemboncengnya tidak memakai helm, sang pengendara juga bisa kena sanksi itu.

Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang disahkan, Selasa (27/5), oleh DPR RI, dalam pasal 106 ayat (8) menegaskan, setiap orang yang mengendarai dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Aturan sanksi bagi bikers yang melanggar pasal itu ada di pasal 291 ayat (1) dan ayat (2). Pada ayat (1) disebutkan setiap orang yang mengendarai sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Terkait boncengers, ada di ayat (2) yakni setiap orang yang mengendarai sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sebagaimana lazimnya undang undang, pemberlakuan UU LLAJ setidaknya efektif setahun sejak diundangkan, sekaligus menunggu dibuatnya peraturan pemerintah (PP).

Bisa dibayangkan, berapa banyak uang denda yang masuk ke kas negara jika aturan ini diimplementasikan secara tegas. Atau, kata seorang teman, bisa saja terbuka peluang pungli baru. Maklum, populasi sepeda motor di Tanah Air saat ini sekitar 40 juta unit. Kita lihat aja nanti. (edo)

Selasa, 26 Mei 2009

Nggak Nyalain Lampu, Bikers Didenda Rp 250 Ribu

JANGAN main-main soal lampu. Alih-alih, bikers bisa kena denda Rp 250 ribu jika tidak menyalakan lampu utama saat berkendara di jalan.

“Pengendara bisa kena denda jika tidak menyalakan lampu pada siang hari,” tutur Yoseph Umarhadi, ketua Panja Pembahasan rancangan undang undang lalu lintas angkutan jalan (RUU LLAJ), Selasa (26/5).

Dalam UU yang disahkan DPR RI, Selasa, itu disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan yang digunakan di jalan pada malam hari dan kondisi tertentu. Sedangkan bagi pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat tersebut, juga wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pada 2007, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan peraturan bagi sepeda motor harus berjalan di lajur kiri jalan raya dan harus menyalakan lampu siang maupun malam hari. Aturan harus berjalan di lajur kiri hanya pada jam-jam tertentu yakni di saat pagi hari 07.00-10.00. Setelah itu, para pengendara sepeda motor kembali merangsek ke kiri dan kanan lajur jalan raya. Alasannya, di lajur kiri dipenuhi oleh kendaraan umum dan kendaraan pribadi.

Langkah serupa dilakukan oleh Polres Cianjur, Jawa Barat. Sepeda motor harus menyalakan lampu pada siang hari dan menggunakan helm standar bagi pengendara sepeda motor. "Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Simpatik Lodaya 2009 menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menumbuhkan kesadaran bagi penguna kendaraan bermotor," kata Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Gatot Satrio Utomo di Cianjur, Senin (18/5).
Kegiatan tersebut merupakan upaya cipta kondisi menjelang Pilpres 2009.
”Meski hanya bersifat peringatan dan imbauan, namun tidak menutup kemungkinan kedepannya akan dilakukan tindakan berupa proses tilang bagi para pengendara yang membandel,” katanya, seperti dikutip Antara.
Terkait helm, UU LLAJ menegaskan, pengendara dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm standar nasional Indonesia. Ironisnya, penerapan SNI Wajib untuk helm ditunda hingga tahun depan. (edo)

Rabu, 20 Mei 2009

Sirnanya Asa

SOSOKNYA seperti gadis kebanyakan. Ceria, kadang memendam rasa, sesekali berontak.
Tinggal di metropolitan yang kerap dipelesetkan metroprosetan, gadis itu harus lincah bak rusa menghindar terkaman harimau yang mengendap di balik belantara beton. Sesekali, sang rusa berlari.

* * *
Menjelang senja, kala sang surya memperlemah kegarangannya, sang gadis asyik mahsyuk dengan perangkat teknologinya. Era digital menyediakan aneka prasarana penutup kekosongan hati. Jejaring teknologi internet merajut persahabatan kasat mata lewat dunia maya. Dua atribut kondang adalah Yahoo Messenger dan Facebook. Pada dua fitur itu, kerap sang gadis menumpahkan beragam gejolak hati. ”Pagiku indah,hariku cerah..Terimakasih untuk hidup yang baru. Ayo semangat.” Seuntai kalimat ia torehkan di jagat maya. Rangkaian ungkapan yang menyiratkan upaya menggugah diri untuk tetap bersemangat. Kesepian terbayar lewat jejaring teknologi.
”Saya ingin bermanfaat bagi banyak orang.” Sergah sang gadis suatu malam. Banyak asa terbenam dalam benak dia. Fasha, pria yang diajak bicara sang gadis sesekali mengalihkan pandangannya ke arah bintang yang berkedip di atas sana. ”Bagaimana caranya?” Seloroh yang pria.
Sang gadis yang mendapat pertanyaan itu tampak bergairah.
”Banyak. Tapi saya memilih satu cara.”
”Hemmm...”
”Suatu ketika, diusia tigapuluhan, aku harus mapan. Membuka pekerjaan untuk banyak orang. Hebatkan?” Wajah sang gadis berbinar memaparkan impian hatinya.
Sang pria mencoba mencerna impian gadis di depannya yang kini baru jelang 25 tahun. Tangannya meraih gelas teh hangat yang terhidang di meja kedai tepi jalan tanpa tenda itu. Isapan rokok terasa berat. Ada rasa haru atas asa sang gadis. ”Suatu niat mulia.” Gumamnya dalam hati.
”Hei, kenapa melamun.” Goda sang gadis, sambil menikmati kudapan pisang goreng hangat. Dingin udara malam itu lenyap oleh kehangatan perbincangan.
”Aku hanya merenung, sungguh mulia cita-citamu.”
Perbincangan mengalir hingga terhenti karena rintik gerimis kian membesar. Mereka harus menggeser posisi duduk, di bawah tenda. Lewat tengah malam, mereka memutuskan pulang. Gerimis sudah reda.

***
SIANG baru saja merangkak ke senja. Sang gadis tergopoh-gopoh. Tangannya sibuk mencari kunci kamar kos dari dalam tas. Tidak butuh waktu lama, pintu ruangan 3x3 meter itu terkuak. Dengan sedikit keras ia membanting pintu. Penuh emosi. Tubuh rampingnya ia jatuhkan di atas kasur. Tas kulit mungil ia lemparkan ke sisi tempat tidur. Sepatu belum sempat ia lepaskan. Pilihannya justeru meraih bantal bermotif bunga. Menutupi wajah yang kini mulai bersungai air mata.
Kesedihan menggayuti hati. Ia marah. Pria pujaannya didapati memiliki tambatan hati lain. Kepercayaan yang selama ini dibangun luluh lantak. Yang tersisa hanya dusta.
Tak berapa lama, pintu terdengar diketuk. ”Siapa?” tanya sang gadis.
”Aku, Fasha.”
”Untuk apa kemari?”
”Menjelaskan duduk masalah,” jawab suara di balik pintu.
Kemarahan sang gadis tampaknya sudah memuncak. Dirinya bergeming. Sesaat kemudian terdengar langkah kaki, menjauh dari pintu.

***
Kegalauan sang gadis bukan baru sekali. Peristiwa beberapa hari lalu merupakan puncaknya.
Pagi ini ia agak bergegas. Matanya terasa berat. Semalam tidur agak larut. Dalam rasa kantuknya ia menggugah semangat. ”Ayo bersemangat untuk jalani hari yang baru ini. Dia tak pernah menutup mata, telinga, dan hati-Nya untukku.”
Jarum jam menunjukkan pukul 07.27, artinya tersisa 33 menit untuk tiba di kantor. Sang gadis memilih ojek sebagai alternatif. Pagi ini, ada berkas kerja yang harus ia serahkan kepada sang manajer.
”Bang, ada helem buat saya nggak?” sergah sang gadis.
Tukang ojek yang ditanya hanya menggeleng. Justeru melontarkan kata, ”Makanya beli sendiri, mau naik nggak. Cerewet.”
Sang gadis melirik kanan kiri, para tukang ojek lainnya sibuk menawarkan jasa kepada calon penumpang. Bahkan, sesekali saling berebut.
”Mau naik gak? Saya cari penumpang lain nih?”
Tanpa fikir ulang, sang gadis bergegas naik ke atas sadel lusuh motor keluaran awal 2000 itu. Waktu yang tersisa kian tipis untuk tiba di kantor. Suasana hatinya menjadi bertambah panas karena ulah tukang ojek yang menyepelekan vitalnya helm bagi perlindungan kepala. Terngiang di benak sang gadis bahwa korban tewas akibat kecelakaan sepeda motor adalah karena luka di kepala. Korban tidak terlindungi oleh helm yang berkualitas bagus. Panas hati sang gadis bak suasa tengah hari di kosnya. Ia selalu merasa ingin melarikan diri dari kos yang panasnya kayak di sauna. Paling banter ia mendinginkan tenggorokan dengan Dancow strawberry plus Milo, meskipun dari segi warna ia merasa tidak menjanjikan.
Tukang ojek sibuk berkelit di sela semrawutnya ribuan kendaraan jalan raya Jakarta. Sesekali ia mengumpat kesal. Sang gadis kian was-was. ”Bang jangan ugal-ugalan dong.” Pinta dia.
Bukannya mengiyakan sang tukang ojek justeru asyik memacu. Hingga akhirnya. Bruakkkk!!!!

***
Fasha hanya menatap sayu nisan berwarna abu-abu terbuat dari pualam itu. Di bawah sana tergolek gadis yang ia cintai. Gadis yang sesungguhnya pelabuhan hati. Belum sempat ia menerima maaf atas kekeliruan belakangan ini. Tiga hari setelah kecelakaan, sang gadis menderita koma. Luka di kepala membuatnya tak mampu berkata-kata. Hingga akhirnya, sang Khalik memanggilnya.
Fasha tak kuasa menahan derasnya air mata. Ia ingat saat-saat manis. Ketika pertamakali bertemu. Gadis itu gigih dalam bekerja. ”Buat mencari sekarung gandum....” seloroh sang gadis ketika ditanya demikian giatnya bekerja. Padahal, selayaknya gadis lajang, bungsu dari dua bersaudara, meski merantau perhatian orang tua bakal memanjakan. Terlebih sang kakak yang sebenarnya tinggal tak jauh dari kosnya.
Nasib berkata lain, kini, cita-cita sang gadis untuk membuka kesempatan kerja bagi orang lain sudah sirna. Ia tertidur lelap di samping Nya.
Fasha baru saja melangkah beberapa meter ketika terdengar sayup-sayup sapaan yang amat ia hafal. ”Om... helm nya ketinggalan...” ujar seorang gadis kecil menggunakan pita merah di rambutnya. (edo)

Rabu, 08 April 2009

Menelusuri Jalan Darat Kalimantan Selatan



JALAN berlubang, hujan, licin, banyak kubangan, dan tanpa penerangan jalan, menemani perjalanan darat dari Batulicin, Tanah Tumbu ke Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Perjalanan, Selasa (7/4), dari kota penghasil bijih besi dan batubara itu, cukup menantang. Sedikit saja ceroboh, bakal terperosok. Jika sedang bernasib buruk, bisa-bisa masuk ke sungai.

Sesungguhnya perjalanan darat yang penulis tempuh kali ini bukan pilihan utama saat bertugas ke bumi penghasil tambang tersebut. Gara-gara pesawat carter milik Pelita Air tak bisa mendarat di bandara perintis Tanah Baru karena cuaca buruk. Selain itu, pesawat tak bisa mendarat di bandara yang ditangani dinas perhubungan Pemprov Kalsel itu, karena ada pesawat carteran Wapres Jusuf Kalla. Pesawat warna putih Das 7 Pelita Air yang bermesin 4 itu, parkir di landasan yang panjangnya 1.800 meter. Menurut sumber, jika ada pesawat presiden atau wapres, maka tidak boleh ada pesawat lain mendarat selama dua jam sebelum dan sesudah pesawat presiden/wapres tinggal landas.

Padahal, di saku kami tersimpan tiket penerbangan ke Banjarmasin-Jakarta untuk jadwal Selasa, pukul 18.40 waktu Indonesia tengah (WITA). Siang itu, jarum jam sudah menunjukkan pukul 13.03 WITA. Pilihannya hanya satu, jalan darat. Berharap masih bisa mengejar penerbangan sore itu, walau secara teori, mustahil.

Untuk berjaga-jaga, Fauzi, corporate communication PT Krakatau Steel yang mengundang kami, menjadwal ulang tiket Lion Air untuk penerbangan Rabu (8/4), pukul 09.45 WITA.

Rusak

Saya, Fauzi, dan serta rekan dari Metro TV, Hari Mukti dan Hafi, berangkat dari Batulicin pukul 13.50 WITA.

Agus (23), sang sopir yang disewa PT Meratus, anak usaha PT Krakatau Steel, mulai menelusuri liuk-liuk Jl Provinsi Kalsel. Jarak tempuh ditaksir sekitar 200 km melalui Batulicin-Pagatan-Sai Loban-Angsana-Satui-Kintap-Jorong-Banjarbaru.

Pemandangan tepi pantai dengan nyiur melambai membuat perjalanan selepas Batulicin menjadi mengasyikan. Perahu nelayan terlihat mengarungi lautan, sedangkan lainnya bersandar di muara sungai. Cuaca cukup cerah.

Jalan rusak ditemui sepanjang Pagatan-Sai Loban-Angsana-Satui. Kecepatan Toyota Avanza menyusut menjadi hanya 10/kilometer per jam (kpj) saat melintas di jalan rusak. Drastis dibandingkan jalan mulus yang bisa dipacu 80-110/kpj.

Agus yang tinggal di Banjarmasin semula menaksir perjalanan bisa ditempuh sekitar enam jam. Namun, ketika hujan turun, prediksi bisa berubah. Waktu tempuh bertambah.

Sesekali kami berpapasan dengan truk besar yang mengangkut alat ditemui alat berat. Selain itu ada truk pengangkut hasil hutan, mobil pribadi, mobil dinas instansi pemerintah, militer, polisi, bus angkutan umum, dan sepeda motor.

Pengendara sepeda motor dituntut ekstra hati-hati ketika melintasi jalan rusak berlubang. Maklum, roda dua lebih mudah tergelincir. Beruntung kesadaran menggunakan helm lumayan tinggi. Mayoritas yang ditemui di jalan menggunakan helm. Motor dimanfaatkan untuk beragam kepentingan. Mulai dari membawa sayuran hingga membawa kayu olahan.

Selain pantai, pemandangan kanan kiri jalan terlihat hutan karet dan sawit. Sempat juga menyaksikan hamparan hijaunya pesawahan.

Turunnya hujan membuat jalan licin. Kami sempat melihat insiden mobil multipurpose vehicle (MPV) yang terperosok di kanan jalan. Pemandangan serupa sempat terjadi ketika malam menjelang di kawasan Bati-Bati arah ke Jorong. Sebuah truk terjerambab ke kiri jalan. "Sopirnya dibawa ke rumah sakit karena luka terjepit setir," ujar seorang pemuda sambil mengatur antrean kendaraan. Di sekitar lokasi insiden truk, laju kendaraan tersendat. Terlebih, alat derek untuk mengevakuasi truk sempat memakan bahu jalan.

Jalan yang rusak, selain karena aspalnya mengelupas, juga ditambah genangan air. Untuk ukuran roda truk sedang dan besar, genangan di tengah jalan masih belum terlalu mengganggu. Namun untuk kendaraan yang lebih kecil, apalagi sepeda motor, praktis kondisi jalan menuntut kehati-hatian yang tinggi.

Pisang Gratis

Selang sekitar tiga jam berkendara, kami memutuskan untuk istirahat. Jarum jam menunjukkan 17.05 WITA saat kami menepi dan istirahat di warung di kawasan Kintap.

Istirahat sambil minum kopi dan menghisap sebatang rokok. Sebagian sholat Ashar. Ada juga yang menumpang ke kamar kecil. Yang paling dicari adalah setop kontak listrik untuk mengisi batere handphone.

Fauzi tiba-tiba memesan mie instan. Semula kami pikir seperti lazimnya di Jawa, mie instan bakal direbus. "Di sini, air panasnya dimasukkan ke plastik kemasan, bumbunya silakan diatur sendiri," ujar ibu, sang penjual warung. Jadilah kami menikmati mie instan ala Kintap.

Hari yang usai menyantap mie, memilih pisang mungil berkulit hijau kekuning-kuningan. "Pisang apa ini bu," tanya pria lajang itu. Sontak sang ibu menjawab bahwa itu adalah pisang uli.

Rasanya cukup manis dan renyah. "Kalau pisang gratis," ujar si ibu lagi.

Hujan masih turun saat kami meninggalkan warung dan jarum jam menunjukkan pukul 17.34 WITA.

Drama perjalanan di tengah gelap, hujan, dan jalan rusak pun berlanjut. Sesekali Agus harus bermanuver ketika menemui jalan berlubang. Praktis kami berempat terguncang. Terlebih lebar jalan hanya cukup untuk dua mobil saat berpapasan.

Memasuki Jorong dan Banjarbaru jalan relatif bagus. Aspal licin. Saat memasuki Banjarbaru kecepatan avanza bisa 80-90/kpj. Tiba di Banjarbaru dekat Bandara Syamsudin Noor, kami memasuki Villa Bungas, Jl Vanili. Waktu menunjukkan pukul 21.02 WITA. Jalan di Banjarbaru lebar, ada separator jalan. Lebar jalan bisa menampung 4 mobil di masing-masing lajur. Kami akhirnya memilih iIstirahat untuk melanjutkan penerbangan Rabu pagi. (edo)

Jumat, 27 Maret 2009

SNI Wajib Helm Ditunda Setahun


PEMERINTAH menunda selama setahun penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk helm, dari semula 25 Maret 2009 menjadi 25 Maret 2010.

Pengunduran jadwal itu, menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris, Jumat (27/3), di Jakarta, untuk memberi kesempatan kepada perajin agar memproduksi helm sesuai SNI.

Sementara itu, Dirjen Industri Agro dan Kimia Depperin Benny Wachjudi, seperti dilansir Investor Daily, (Jumat, 27/3), mengatakan, perpanjangan waktu penegakan hukum (law inforecement) dilakukan untuk membantu para perajin helm agar tidak menghentikan kegiatan produksinya. Dalam kurun waktu itu, pemerintah dan perajin helm yang berskala industri kecil dan menengah (IKM) akan mencari solusi yang terbaik.

SNI wajib untuk helm tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008 tanggal 25 Juni 2008.

SNI tersebut, menurut Depperin, mengacu kepada standar Japan International Standard dan standar Eropa. Seluruh helm yang diperdagangkan di Indonesia, harus memiliki SNI.

Menperin mengaku, aturan mengenai SNI wajib helm tidak tergesa-gesa dan tanpa sosialisasi.
Pemerintah menetapkan SNI wajib helm untuk meningkatkan keselamatan pengendara motor di Tanah Air. Selain itu, SNI wajib helm bertujuan untuk menekan produk impor yang menggerus kinerja produsen domestik.

Pemerintah pusat hingga kini sulit memantau kesadaran perajin helm di beberapa daerah akan pentingnya SNI. Sebab, pembinaan izin perajin dilakukan oleh pemerintah daerah. Salah satu solusinya, kata Benny, adalah membangun kerja sama antara produsen helm yang telah memiliki SNI dan yang belum.

Ketua Perhimpunan Perajin Helm Indonesia (PPHI) Abed Nego, seperti dikutip Investor Daily, mengatakan, molornya penerapan SNI membuka peluang bagi perajin helm untuk tetap berproduksi. PPHI akan meminta bantuan pemerintah untuk melakukan penyuluhan ketentuan SNI wajib helm.

”Saat ini kami bersyukur masih bisa diberi kesempatan bernafas. Kami harap akan ada solusi yang terbaik bagi semua pihak, khususnya industri kecil,” ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini ada sekitar 100 perajin helm di seluruh Indonesia. Setiap hari, IKM helm rata-rata bisa memproduksi sekitar 500 unit. Helm yang diproduksi, jelas dia, menyasar pada konsumen kelas bawah.

”Tenaga kerja kami jika dijumlahkan secara keseluruhan bisa mencapai 5.000 pekerja. Jadi industri ini cukup banyak menyerap tenaga kerja, ini yang mau kita jaga,” papar dia.

Saat ini, produksi helm di Tanah Air berkisar 9-10 juta unit per tahun. Sebagian produsen juga telah mengekspor produk mereka ke pasar Eropa. (edo)

Senin, 23 Maret 2009

Produsen Minta Penangguhan SNI Wajib Helm

Produsen helm skala menengah kecil yang tergabung dalam Perhimpunan Perajin Helm Indonesia (PPHI) meminta pemerintah menangguhkan pemberlakuan regulasi wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) produk tersebut.

Ketua PPHI Abed Nego menjelaskan, UKM produsen helm keberatan dengan Peraturan Menperin No 40/M-IND/Per/6/2008 tentang pemberlakuan SNI helm pengendara kendaraan bermotor roda dua. "Sekitar 100 UKM produsen helm mulai menghentikan produksi akibat regulasi itu," ujarnya di Jakarta, Senin (23/3).

Pemberlakuan regulasi wajib SNI helm motor, lanjut dia, dilakukan tanpa sosialisasi kepada UKM. "Tapi, toko dan distributor helm justru menghentikan order kepada kami karena takut dirazia pemerintah," ujarnya.

Menurut dia, UKM sulit memenuhi persyaratan SNI wajib helm motor mengingat keterbatasan modal. Karena itu, sebelum regulasi itu efektif diberlakukan mulai 25 Maret 2009, PPHI meminta Depperin membina UKM produsen helm. "Jika tidak, kami terancam setop produksi sehingga sekitar 5.000 pekerja langsung maupun tidak langsung di sektor ini bisa dirumahkan," ujarnya.(dry)

Minggu, 22 Maret 2009

Akhirnya, Polisi Razia Konvoy Kampanye

foto: dok.suara pembaruan



CONTRENG SCTV, Minggu (22/3), pukul 11.00 WB, menayangkan razia konvoy kendaraan bermotor roda dua para simpatisan parpol dalam pemilu legislatif. Contreng adalah tayangan berita yang dibuat SCTV saat pemilu legislatif saat ini, disiarkan setiap jam, semacam Breaking News, milik Metro TV.
Motor yang melintas di depan kantor Polsek Temanggung, Jawa Timur (Jatim), digelandang masuk ke kantor itu. Kemudian diperiksa kelengkapan suratnya dan langsung ditilang bagi yang tidak lengkap serta berkonvoy tanpa helm. Akhirnya, ratusan simpatisan Parpol Gerindra yang siang itu berniat kampanye harus berurusan dengan polisi. Sebagian tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) ataupun surat izin mengemudi (SIM), namun ironisnya, mayoritas tanpa mengenakan helm.
Pada bagian lain tayangan Contreng itu, ratusan massa simpatisan PKNU memprotes penilangan temannya. Polsek Temanggung kewalahan menerima kedatangan massa itu. SCTV tidak menyebutkan apakah pengendara yang ditilang itu akhirnya dilepaskan.
Sementara itu, massa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang hendak menuju lokasi kampanye di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (22/3), siang, terpaksa berurusan dengan petugas Polres Jakarta Timur (Jaktim) saat melintas di Jl MT Haryono, Jaktim. Sejumlah simpatisan PKB yang berkendara motor tanpa helm dan tidak memiliki SIM ditilang. Sebagian massa yang kedapatan tidak memiliki SIM tidak bisa memberi argumen yang kuat. Sedangkan yang kedapatan tanpa helm mengaku helmnya hilang dicuri orang. ”Kami menilang peserta kampanye yang melanggar aturan lalulintas,” kata AKP Adri Furiyanto, wakasatlantas Polres Jaktim. (ed/sctv)

Jumat, 20 Maret 2009

Makin Meruyak, Bermotor Tanpa Helm

JALAN raya kian semrawut. Hari kelima kampanye pemilihan calon legislatif, Jumat (20/3), jalan raya di Jakarta sejak pagi dipadati simpatisan partai politik (parpol). Kian siang dan sore hari kian banyak simpatisan parpol memadati jalan raya.

Maklum, hari ini, giliran dua parpol besar berkampanye yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) dan Partai Demokrat. PKS menggelar kampanye di Blok S, Jakarta Selatan. Sedangkan Partai Demokrat memilih Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, sebagai lahan kampanye. Tidak tanggung-tanggung, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, hadir di Senayan. PKS mendatangkan Hidayat Nurwahid, ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang juga anggota Dewan Syuro PKS.

Mobilisasi simpatisan kedua parpol itu amat kentara. Para caleg mengerahkan seluruh potensinya. Partai Demokrat mengklaim mengerahkan 130-an ribu simpatisan, sedangkan PKS ribuan massa. Tak heran, di jalan raya seperti Jl Raya Bogor yang menuju Cilitan, lalu Jl Dewi Sartika, Jl Kalibata, Jl Pasar Minggu, Jl Gatot Subroto, Jl Tendean, hingga kawasan Senayan, massa tumpah ruah. Bus dan mikrobus sewaan dipadati penumpang, mobil pribadi, dan ribuan sepeda motor memadati jalan raya.

Ironisnya, masih banyak ditemui simpatisan parpol yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm. Di satu sisi, para polisi lalulintas (polantas) juga mendiamkan saja. Tidak ada pengendara yang ditilang. Pemandangan seperti itu terlihat di perempatan Jl Gatot Subroto dan Jl HR Rasuna Said, Jaksel. Beberapa Polantas hanya memberi isyarat tangan agar pengguna jalan bergerak ketika lampu hijau. Para simpatisan Demokrat terus melaju dengan sepeda motornya. (ed)

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian