Tunggu dulu, kalau pengendara memakai helm, sedangkan pemboncengnya tidak memakai helm, sang pengendara juga bisa kena sanksi itu.
Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang disahkan, Selasa (27/5), oleh DPR RI, dalam pasal 106 ayat (8) menegaskan, setiap orang yang mengendarai dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Aturan sanksi bagi bikers yang melanggar pasal itu ada di pasal 291 ayat (1) dan ayat (2). Pada ayat (1) disebutkan setiap orang yang mengendarai sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Terkait boncengers, ada di ayat (2) yakni setiap orang yang mengendarai sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sebagaimana lazimnya undang undang, pemberlakuan UU LLAJ setidaknya efektif setahun sejak diundangkan, sekaligus menunggu dibuatnya peraturan pemerintah (PP).
Bisa dibayangkan, berapa banyak uang denda yang masuk ke kas negara jika aturan ini diimplementasikan secara tegas. Atau, kata seorang teman, bisa saja terbuka peluang pungli baru. Maklum, populasi sepeda motor di Tanah Air saat ini sekitar 40 juta unit. Kita lihat aja nanti. (edo)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.