“Pengendara bisa kena denda jika tidak menyalakan lampu pada siang hari,” tutur Yoseph Umarhadi, ketua Panja Pembahasan rancangan undang undang lalu lintas angkutan jalan (RUU LLAJ), Selasa (26/5).
Dalam UU yang disahkan
Pada 2007, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan peraturan bagi sepeda motor harus berjalan di lajur kiri jalan raya dan harus menyalakan lampu siang maupun malam hari. Aturan harus berjalan di lajur kiri hanya pada jam-jam tertentu yakni di saat pagi hari 07.00-10.00. Setelah itu, para pengendara sepeda motor kembali merangsek ke kiri dan kanan lajur jalan raya. Alasannya, di lajur kiri dipenuhi oleh kendaraan umum dan kendaraan pribadi.
Langkah serupa dilakukan oleh Polres Cianjur, Jawa Barat. Sepeda motor harus menyalakan lampu pada siang hari dan menggunakan helm standar bagi pengendara sepeda motor. "Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Simpatik Lodaya 2009 menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menumbuhkan kesadaran bagi penguna kendaraan bermotor," kata Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Gatot Satrio Utomo di Cianjur, Senin (18/5).
Kegiatan tersebut merupakan upaya cipta kondisi menjelang Pilpres 2009.
”Meski hanya bersifat peringatan dan imbauan, namun tidak menutup kemungkinan kedepannya akan dilakukan tindakan berupa proses tilang bagi para pengendara yang membandel,” katanya, seperti dikutip Antara.
Terkait helm, UU LLAJ menegaskan, pengendara dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm standar nasional
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.