Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Selasa, 26 Mei 2009

Ugal-ugalan, Dibui 3 Tahun dan Denda Rp 3 Juta


SELAMAT datang era baru aturan lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ). Hak pengguna jalan sedikit lebih dilindungi. Hari ini (Selasa, 26/5), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meloloskan
rancangan Undang Undang (RUU) LLAJ menjadi UU.
Salah satu butir penting adalah sanksi pidana dan denda bagi pengendara ugal-ugalan yang menyebkan orang lain celaka. "Jika menyebabkan luka ringan pengendara bisa kena sanksi pidana tiga tahun dan denda Rp 3 juta," ujar Yoseph Umarhadi, ketua Panja Pembahasan RUU
LLAJ, seperti dikutip Investor Daily, Selasa.
Menurut Yoseph, jika pengendara mencelakakan orang lain hingga luka berat apalagi menyebabkan orang lain meninggal, sanksinya lebih berat lagi.
Ancaman tersebut mengintai seluruh pengendara, tak terkecuali pengendara sepeda motor (bikers). Artinya, jika kita menabrak dan korbannya menuntut ke pengadilan, siap-siap saja jadi pesakitan. Sudah luka di sekujur badan, harus mendekam di hotel prodeo. Sudah gitu, harus merogoh kocek jutaan rupiah. Nasib...nasib.
UU LLAJ versi baru ini juga mempertegas soal keamanan dan keselamatan di dalam bab xi dan soal kecelakaan lalulintas dalam bab xiv. Kedua bab itu merupakan point baru yang tidak terdapat dalam UU No 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintan dan Angkutan Jalan.
Hal baru lainnya dalam UU LLAJ adalah terkait pembentukan unit khusus yang menangani dana preservasi jalan (road fund). Dana road fund diambil dari pajak kendaraan ataupun pajak bahan bakar minyak (BBM).
"Tepatnya 10% dari total pajak kendaraan, bea balik nama, dan pajak BBM," kata Yoseph.
Road fund untuk perawatan jalan, sedangkan dana APBN untuk pembangunan jalan. Hal menarik adalah, jika penanggung jawab perbaikan jalan lalai, kemudian jalan berlubang menimbulkan kecelakaan, ia bisa dikenai sanksi pidana. Pada UU No 14 tahun 1992 terdiri atas 16 bab dan 74 pasal, sedangkan UU LLAJ versi baru mencantumkan 22 bab dengan 326 pasal.
Ya, semoga era baru LLAJ bisa memperkecil pertumbuhan korban kecelakaan di jalan raya. Bayangkan, di Jakarta saja, sepanjang Januari-April 2009, korban kecelakaan yang menimpa bikers naik 55,5%.
Mengerikan. (edo)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian