Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto
Tampilkan postingan dengan label sni. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sni. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Februari 2010

Isi Kepala Kita Lebih Mahal

foto:edo

BELAKANGAN kita masih melihat pengendara sepeda motor (bikers) yang nyleneh enggan memakai pelindung kepala alias helm. Mungkinkah mereka tak tahu bahaya mengintai ketika terjadi benturan?

Fungsi helm vital bagi bikers. Betapa tidak. Mayoritas korban kecelakaan lalu lintas jalan dari kalangan bikers yang meninggal dunia dipicu oleh luka di kepala. Ya. Kepala yang terdiri atas otak, mata, telinga, hidung, dan mulut merupakan indera penting bagi manusia. Tidak berlebihan jika indera tersebut merupakan aset yang tak bisa dinilai oleh materi. Nilainya lebih mahal dari harga helm yang paling mahal sekalipun.

Kepala yang dilindungi oleh tengkorak dengan 22 tulang, amat rapuh jika harus berbenturan dengan benda keras, apalagi kalau nyium aspal. Karena itu, helm dengan kualitas memadai, diharapkan bisa mengurangi risiko benturan di kepala jika terjadi kecelakaan. Orang tua bilang, lebih baik mencegah daripada mengobati.

Saking pentingnya helm, Negara membuat aturan yang mewajibkan bikers memakai helm saat berkendara. Negara mengatur pemakaian helm dalam Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU serupa sebelumnya yakni No 14/1992, Negara juga sudah mengatur kewajiban pemakaian helm bagi bikers. Aturan itu bermakna Negara peduli kepada nasib bikers. Tak heran jika kedua UU itu menerapkan sanksi terhadap pelanggar aturan. Pada UU 14/1992, sanksi kurungan pidana maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 1 juta. Namun, pada UU 22/2009, sanksinya menurun menjadi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Namun, dalam UU No 22/2009 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 23 Juni 2009 itu, aturannya ditambah dengan kewajiban bagi pembonceng untuk juga memakai helm serta ketentuan tentang helm yang boleh digunakan adalah helm yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ketentuan SNI wajib helm sebenarnya sudah muncul pada 2007 dengan kode SNI 1811-2007. Sementara itu, ketentuan SNI wajib untuk helm juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008 tanggal 25 Juni 2008. Semula, ketentuan itu berlaku mulai 25 Maret 2009, namun diundur menjadi 25 Maret 2010 karena ada permintaan dari sejumlah produsen helm. Karena itu, mulai 1 April 2010, semua helm yang beredar di Indonesia harus lolos uji untuk memperoleh SNI. Tak kecuali untuk helm impor.


Acuan Standar

Pemerintah mengaku, SNI 1811-2007 itu mengacu kepada Japan International Standard dan European Standard.
Acuan normatif SNI Helm 1811-2007, menurut pemerintah, adalah;
a). BS 6658:1985-Protective Helmet for Motor Cyclists, specification.
b). EN 960:1994-Headforms for use in the testing of protective helmets
ISO 6487:2000, Road vehicles – Measurements techniques in impact tests-instrumentation.
c). JIS T 8133:2000-protective helmet for dricers and passangers of motor cycle and mopeds.
d). Rev. 1/add. 21/Rev.4 24September 2002 dari E/ECE/324.
e). E/ECE/Trans/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds.

Proses pengajuan surat SNI ditaksir butuh 41 hari kerja di luar hari pengujian. Sedangkan untuk lembaga sertifikasi resmi yang ditunjuk pemerintah ada 5 instansi yakni;
a). Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Pusat Standardisasi, Depperin, Jakarta.
b). Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)-B4T, Bandung.
c). Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Baristand, Medan.
d). Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Jogya Product Assurance-BBKKP, Yogyakarta.
e). Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Baristand, Surabaya.

Sedangkan laboratorium penguji yang ditunjuk adalah; Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T), Bandung.

Badan Standar Nasional (BSN) menegaskan, SNI 1811-2007 untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua. Jenisnya meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full -face). Bahan helm harus memenuhi persyaratan material yang salah satunya mewajibkan bahan helm harus dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 oC sampai 55 oC selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet. Selain itu, harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen, dan pembersih lainnya.
Dalam SNI ini, konstruksi helm juga diatur dengan ketat, di antaranya bahwa konstruksi harus terdiri atats tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

SNI merupakan salah satu instrumen perdagangan alias hambatan non-tarif. Maklum, saat ini, dari kebutuhan sekitar 12 juta unit helm per tahun, produsen local baru mampu memenuhi sekitar 70%, sehingga selebihnya diisi oleh produk impor. Pada 2008, nilai impor helm mencapai US$ 7 juta, sekitar US$ 5,5 juta berasal dari Tiongkok. Implementasi SNI diperkirakan mampu memangkas volume impor helm hingga 20%.

Tahun 2010 produksi helm lokal diprediksi melonjak 34% menjadi 14,8 juta unit. Delapan produsen helm yang terhimpun di Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) memiliki kapasitas produksi masing-masing sekitar 150 ribu unit per bulan atau sekitar 14,4 juta unit per tahun.

Sebagian dari anggota AIHI bahkan sudaha mampu mengekspor produk mereka ke Eropa.

Mengutip data Polda Metro Jaya yang menyebutkan, jumlah kecelakaan yang melibatkan sepeda motor terus meningkat. Pada 2009, naik 12% menjadi 6.608 kasus dibanding 2008 yang sebesar 5.898 kasus. Sedangkan tahun 2008 meningkat 19% dibanding 2007 sebesar 4.993 kasus. Penggunaan helm yang sesuai standar SNI sudah tak bisa ditunda lagi. Maklum, berdasarkan penelitian Badan Litbang Kesehatan Departemen Kesehatan sebanyak 25% korban kematian dalam kecelakaan adalah pengendara sepeda motor, dan 88% korban tersebut menderita cedera kepala. Sepanjang 1992 hingga 2009 korban tewas akibat kecelakaan di jalan mencapai 185.293 jiwa artinya, rata-rata per sebanyak 32 jiwa. Bagaimana korban yang luka-luka? Nyaris 75 orang per hari. Masihkah enggan memakai helm? Isi kepala kita lebih mahal dibandingkan harga helm. (edo rusyanto)

Kamis, 22 Oktober 2009

RSA Berkunjung ke Pabrik Helm


foto:edo

Road Safety Association (RSA) bersama sejumlah anggota kelompok sepeda motor berkunjung ke pabrik helm PT Dinaheti Motor Industri (DMI), Cikarang, Jawa Barat, Selasa (20/10). Kunjungan tersebut bertujuan guna menambah wawasan tentang proses produksi helm, termasuk kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk helm.

Helm merupakan kelengkapan bersepeda motor yang wajib dipakai oleh setiap pengendara atau penumpang sepeda motor. Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 57 ayat 2 menegaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm sesuai standar nasional Indonesia. Siapa saja yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Tujuan aturan ini jelas untuk melindungi pengendara sepeda motor terhindar dari risiko kecelakaan. “Luka paling fatal yang dialami pengendara sepeda motor adalah akibat cedera di kepala, ini terkait dengan budaya indisipliner pengguna sepeda motor terhadap peraturan lalu lintas,” tutur Rio Octaviano, ketua RSA.

Menurut dia, tujuan dari kunjungan ke pabrik DMI juga untuk sosialisasi kepada para pengendara sepeda motor, khususnya klub/komunitas pengguna sepeda motor yang berhimpun di RSA. Perwakilan klub/komunitas pengguna sepeda motor yang ikut kunjungan antara lain DeNyut RC, HSJ, Barac, Hornet, YJOC, Everbikers, Milys, Pulsarian Community, HTML, dan YVC Depok. "Klub/komunitas pengguna sepeda motor ini adalah agen penyebar virus road safety, diharapkan mereka dapat membagikan pengetahuannya ke masyarakat pengguna sepeda motor di lingkungan masing-masing anggotanya" tandas Eko Cahyo Wibowo, wakil ketua RSA.

Manajemen PT DMI menjelaskan soal proses produksi helm. Mulai dari pembuatan tempurung helm yang terbuat dari thermal polymer, pembuatan emblem SNI yang langsung di-emboss pada saat pencetakan, hingga pemasangan bagian dalam helm. Seluruh proses produksi harus memenuhi standar mutu ISO 14000 tahun 2008 dan produknya harus lolos uji standardisasi SNI 1811 tahun 2007. Dalam presentasinya GM Manufacturing Operation PT DMI Thomas Lim menjelaskan tiga macam jenis helm yaitu full face, open face dan half face. "Helm Half Face itu adalah helm cetok yang hanya melindungi bagian atas kepala, sedangkan helm Open Face melindungi bagian atas dan samping kepala sehingga lebih aman," jelas Thomas Lim.

RSA juga memperoleh penjelasan mengenai uji laboratorium SNI helm. Beberapa fase pengujian mencakup uji penyerapan energi kejut (impact energy), dilanjutkan uji penetrasi, uji chin strap, dan uji EPS shell. ”Tiap negara mempunyai kriteria sendiri-sendiri, tidak semuanya bisa disamakan standarnya. Pemerintah memiliki tim teknis yaitu Badan Sertifikasi Nasional (BSN) yang merumuskan standar kualifikasi SNI, bahkan standar SNI diakui lebih ketat dari standar DOT (Amerika) yang masih mengizinkan pemakaian helm half face (cetok)” papar Henry Tedjakusuma, direktur PT DMI.

Ketentuan SNI wajib untuk helm tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008 tanggal 25 Juni 2008. Semula, ketentuan itu berlaku mulai 25 Maret 2009, namun diundur menjadi 25 Maret 2010 karena ada permintaan dari sejumlah produsen helm.

SNI mengacu kepada standar Japan International Standard dan standar Eropa Saat ini, produksi helm di Tanah Air berkisar 9-10 juta unit per tahun. Sebagian produsen juga telah mengekspor produk mereka ke pasar Eropa dan Amerika.

Henry juga menjelaskan bahwa helm produksi di atas April 2009 harus sudah mengikuti sertifikasi SNI. Adanya sertifikasi SNI ini selain menjaga kualitas produk juga mencegah kemungkinan importir pemasok helm impor yang kadaluarsa atau cacat produksi untuk mengedarkan produk gagal tersebut di pasaran Indonesia.

Berdasarkan data Depperin, selama ini hanya 7 dari 15 perusahaan helm skala besar yang mengajukan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI. Ketujuh perusahaan itu antara lain PT Tara Citra Kusuma, PT Dinaheti Motor Industri (DMI), dan PT Tara Kusuma Indah (TKI).

RSA menilai, SNI cukup mumpuni untuk melindungi para pengguna helm di Tanah Air. Konsep perlindungan terhadap pengendara sepeda motor, khususnya terkait helm, juga telah disiapkan oleh pemerintah. Proses produksi helm akan diawasi oleh Departemen Perindustrian, lalu peredarannya diawasi Departemen Perdagangan, dan Departemen Perhubungan akan membuat regulasi pemakaian helm, sedangkan Kepolisian Republik Indonesia berperan selaku penegak hukum. “Sayangnya, ini hanya akan menjadi isapan jempol belaka bila tidak diiringi dengan niat baik dan konsistensi dari berbagai instansi tersebut,” ujar Rio Octaviano.

Ia menambahkan, kegiatan penegakan aturan di lapangan masih tidak karuan. ”Masih banyak penyimpangan dan inkonsistensi” tuturnya. (edo rusyanto)

Sabtu, 25 Juli 2009

Helm SNI Perlu, Benahi Sistem Transportasi Harus Prioritas


foto:edo


”HELM dari ATPM gak dipake karena kualitasnya kurang.”
Pernyataan itu muncul dari Hermanto, pendengar radi Pas FM Jakarta, Sabtu (25/7) pagi. Ia berharap ATPM sepeda motor memberi helm yang bagus sehingga dipakai oleh pengendara sepeda motor (bikers). Namun, terkait kecelakaan, menurut dia, terpenting adalah memperbaiki infrastruktur jalan.
Pas FM Jakarta, edisi Sabtu, pukul 08.00-09.00 WIB, mengangakt topik Pro Kontra Kewajiban ATPM Sepeda Motor Membagikan Dua Helm SNI untuk Cegah Kecelakaan. Diskusi live interaktif yang dipandu Benny Rachmadi itu menghadirkan bikers yang juga pengamat safety riding Edo Rusyanto, Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (Aisi) Gunadi Sindhuwinata, dan Ketua Umum Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Murphy Hutagalung.
Gunadi gencar menolak rancangan ketentuan Departemen Perhubungan (Dephub) untuk mewajibakan ATPM motor memberikan dua unit helm bagi pembeli sepeda motor baru. ”Mau dikasih helm dua atau 10 jika tidak ditertibkan pemakaiannya dan infrastruktur jalan tidak dibenahi, kecelakaan bakal terus terjadi,” papar Gunadi yang juga Presdir PT Indomobil Sukses Internasional Tbk.
Menurut dia, pemberian satu helm saat konsumen membeli sepeda motor adalah merupakan sinyal bagi bikers tentang bahaya yang terjadi jika tidak memakai helm saat berkendara. Terkait standard nasional Indonesia (SNI), Gunadi mengaku, pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk pemberlakuan SNI Wajib untuk helm dan para bikers wajib memakai helm ber-SNI.
Edo Rusyanto mendesak agar ATPM terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai keselamatan berkendara (safety riding). ”Selain itu, segera ATPM memberikan helm ber-SNI kepada konsumen,” papar pria yang juga ketua Independent Bikers Club (IBC) itu. Ia menggarisbawahi tentang perilaku penggguna jalan, mulai dari bikers hingga pengemudi angkutan umum.
”Perlu edukasi kepada pengemudi angkutan umum mengenai keselamatan berkendara, saat ini perilakunya juga memprihatinkan,” sergah Edo.
Murphy yang membawahi para pengemudi angkutan umum meminta agar pemerintah membenahi infrastruktur dan mekanisme pemberian surat izin mengemudi (SIM). ”Dan yang tidak kalah penting adalah kebijakan yang berpihak kepada pengelola angkutan umum, seperti kemudahan dalam pengadaan sparepart,” papar dia.
Pentingnya helm bagi bikers sudah menjadi hal mutlak. Karena itu, soal kualitas helm yang diberikan oleh ATPM bagi pembeli sepeda motor harus benar-benar diperhatikan. ”Soal kuantitas, dua atau lebih tidak terlalu mutlak mengurangi angka kecelakaan di jalan tanpa edukasi yang gencar dan efektif dari ATPM motor,” papar Edo.
Penggunaan helm ber-SNI bakal segera diimplementasikan seiring ditandatanganinya UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bahkan, dalam UU tersebut termaktub sanksi kurungan badan satu bulan atau dendan maksimal Rp 250 ribu bagi bikers yang tidak mengenakan helm SNI. Saat ini ada sekitar 15 produsen helm di Tanah Air, serta puluhan pengrajin helm yang secara total memproduksi sekitar 9-10 juta unit per tahun. Departemen Perindustrian mensinyalir, sekitar 30% helm yang diproduksi di bawah standar. (edo rusyanto)

Senin, 13 Juli 2009

Honda, Yamaha, dan Bajaj Siap Bagikan Helm SNI

SEBELUM Lebaran tahun 2009, tiga agen tunggal pemegang merek (ATPM) sepeda motor siap membagikan dua helm SNI gratis bagi pembelian motor baru. "Mereka adalah ATPM Honda, Yamaha dan Pulsar," kata Dirjen Perhubungan Darat, Dephub, Suroyo Alimoeso, akhir pekan lalu, di Kantor Dephub Jakarta.
Seperti dilansir Antara, penegasan itu terkait dengan penolakan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) terhadap rencana pemerintah yang akan mewajibkan produsen memberikan dua helm gratis Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi setiap pembelian sepeda motor baru.
Suroyo menduga, penolakan AISI tersebut karena memenuhi aspirasi dari ATPM lain yang belum siap.
"Padahal, maksud aturan ini adalah untuk sosialisasi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang baru No 22/2009 yang didalamnya mengatur pengendara sepeda motor di jalan wajib ber-helm SNI," katanya.
Sebagaimana diberitakan, UU LLAJ tersebut mengancam pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm dengan sanksi pidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
"Oleh karena itu, melalui aturan ini juga mendidik kepada masyarakat agar menggunakan helm SNI ketika mengendarai sepeda motor," katanya.
Itu semua, tambahnya, berujung pada peningkatan keselamatan di jalan karena korban kecelakaan lalu lintas di jalan, sebagian besar melibatkan sepeda motor. Maklum, populasi sepeda motor terus bertambah, hingga akhir 2008, populasinya sekitar 39 juta, jika ditambah penjualan Januari-Juni 2009, ditaksir mencapai 42 juta unit. Hingga akhir 2009, ditaksir mencapai sekitar 44 juta unit.
Sebelumnya, pemerintah akan mewajibkan produsen sepeda motor Indonesia nantinya membagikan dua helm SNI kepada konsumen pembeli sepeda motor baru.
"Secepatnya ketentuan (wajib bagikan dua helm SNI) itu akan diterapkan," kata Suroyo.
Aturan yang segera diterapkan sebelum masa Angkutan Lebaran 2009 itu, kata Suroyo, sebagai bentuk sosialisasi dari rencana pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). "Dalam hitungan bulan dan sebelum akhir tahun salah satu PP dari UU LLAJ yang baru sudah keluar," kata Suroyo. (edo rusyanto)

Minggu, 12 Juli 2009

Tak Pakai Helm SNI Didenda Rp 250 Ribu



foto:detik.com


MASIH nekat gak pake helm saat mengendarai sepeda motor? Atau masih nekat bawa boncengan yang gak pake helm?
Fakta menyebutkan, mayoritas korban kecelakaan sepeda motor yang meninggal dunia adalah karena luka di kepala. Salah satu pemicunya adalah pengendara atau penumpang tidak memakai helm.
Kalau itu urusan soal kecelakaan, ada lagi urusan yang lain. Denda dan pidana!
Apa-apaan nih?
Coba aja tengok Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang disahkan DPR RI pada 26 Mei 2009 dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Juni 2009. Pada pasal 291 ayat 1 dengan tegas disebutkan jika pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional alias standar nasional Indonesia (SNI), bakal dikurung satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. ”Pada Undang Undang sebelumnya ancaman denda lebih besar, sampai satu juta rupiah,” ujar AKBP Subono, Kasilat Subdit Dikmas Ditlantas Polri, saat menyampaikan materi dalam pelatihan safety riding di PT DNP Indonesia, Sabtu (11/7).
Apa sih helm SNI? Ini dia. Aturan pemerintah itu soal SNI wajib untuk helm tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008 tanggal 25 Juni 2008. namun, kemudian ditunda setahun dengan alasan untuk melindungi para pengrajin helm di Tanah air.
Pemerintah mengaku, SNI 1811-2007 itu mengacu kepada Japan International Standard dan European Standard. Acuan normatif SNI Helm 1811-2007, menurut pemerintah, adalah; BS 6658:1985-Protective Helmet for Motor Cyclists, specification. EN 960:1994-Headforms for use in the testing of protective helmets ISO 6487:2000, Road vehicles – Measurements techniques in impact tests-instrumentation JIS T 8133:2000-protective helmet for dricers and passangers of motor cycle and mopeds. Rev. 1/add. 21/Rev.4 24September 2002 dari E/ECE/324 dan E/ECE/Trans/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds.
Istilah-istilah keren itu bermuara kepada satu persoalan; melindungi pengendara sepeda motor dari ancaman luka akibat benturan saat terjadi kecelakaan. Lantas bagaimana implementasinya di lapangan? Sudah menjadi rahasia umum, label SNI dijiplak oleh para pembuat helm berkualitas rendah. Pemerintah menegaskan, label SNI harus dibuat huruf timbul di helm, selain dapat dilihat, kode SNI juga bisa diraba. (edo rusyanto)

Jumat, 27 Maret 2009

SNI Wajib Helm Ditunda Setahun


PEMERINTAH menunda selama setahun penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk helm, dari semula 25 Maret 2009 menjadi 25 Maret 2010.

Pengunduran jadwal itu, menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris, Jumat (27/3), di Jakarta, untuk memberi kesempatan kepada perajin agar memproduksi helm sesuai SNI.

Sementara itu, Dirjen Industri Agro dan Kimia Depperin Benny Wachjudi, seperti dilansir Investor Daily, (Jumat, 27/3), mengatakan, perpanjangan waktu penegakan hukum (law inforecement) dilakukan untuk membantu para perajin helm agar tidak menghentikan kegiatan produksinya. Dalam kurun waktu itu, pemerintah dan perajin helm yang berskala industri kecil dan menengah (IKM) akan mencari solusi yang terbaik.

SNI wajib untuk helm tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008 tanggal 25 Juni 2008.

SNI tersebut, menurut Depperin, mengacu kepada standar Japan International Standard dan standar Eropa. Seluruh helm yang diperdagangkan di Indonesia, harus memiliki SNI.

Menperin mengaku, aturan mengenai SNI wajib helm tidak tergesa-gesa dan tanpa sosialisasi.
Pemerintah menetapkan SNI wajib helm untuk meningkatkan keselamatan pengendara motor di Tanah Air. Selain itu, SNI wajib helm bertujuan untuk menekan produk impor yang menggerus kinerja produsen domestik.

Pemerintah pusat hingga kini sulit memantau kesadaran perajin helm di beberapa daerah akan pentingnya SNI. Sebab, pembinaan izin perajin dilakukan oleh pemerintah daerah. Salah satu solusinya, kata Benny, adalah membangun kerja sama antara produsen helm yang telah memiliki SNI dan yang belum.

Ketua Perhimpunan Perajin Helm Indonesia (PPHI) Abed Nego, seperti dikutip Investor Daily, mengatakan, molornya penerapan SNI membuka peluang bagi perajin helm untuk tetap berproduksi. PPHI akan meminta bantuan pemerintah untuk melakukan penyuluhan ketentuan SNI wajib helm.

”Saat ini kami bersyukur masih bisa diberi kesempatan bernafas. Kami harap akan ada solusi yang terbaik bagi semua pihak, khususnya industri kecil,” ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini ada sekitar 100 perajin helm di seluruh Indonesia. Setiap hari, IKM helm rata-rata bisa memproduksi sekitar 500 unit. Helm yang diproduksi, jelas dia, menyasar pada konsumen kelas bawah.

”Tenaga kerja kami jika dijumlahkan secara keseluruhan bisa mencapai 5.000 pekerja. Jadi industri ini cukup banyak menyerap tenaga kerja, ini yang mau kita jaga,” papar dia.

Saat ini, produksi helm di Tanah Air berkisar 9-10 juta unit per tahun. Sebagian produsen juga telah mengekspor produk mereka ke pasar Eropa. (edo)

Senin, 23 Maret 2009

Produsen Minta Penangguhan SNI Wajib Helm

Produsen helm skala menengah kecil yang tergabung dalam Perhimpunan Perajin Helm Indonesia (PPHI) meminta pemerintah menangguhkan pemberlakuan regulasi wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) produk tersebut.

Ketua PPHI Abed Nego menjelaskan, UKM produsen helm keberatan dengan Peraturan Menperin No 40/M-IND/Per/6/2008 tentang pemberlakuan SNI helm pengendara kendaraan bermotor roda dua. "Sekitar 100 UKM produsen helm mulai menghentikan produksi akibat regulasi itu," ujarnya di Jakarta, Senin (23/3).

Pemberlakuan regulasi wajib SNI helm motor, lanjut dia, dilakukan tanpa sosialisasi kepada UKM. "Tapi, toko dan distributor helm justru menghentikan order kepada kami karena takut dirazia pemerintah," ujarnya.

Menurut dia, UKM sulit memenuhi persyaratan SNI wajib helm motor mengingat keterbatasan modal. Karena itu, sebelum regulasi itu efektif diberlakukan mulai 25 Maret 2009, PPHI meminta Depperin membina UKM produsen helm. "Jika tidak, kami terancam setop produksi sehingga sekitar 5.000 pekerja langsung maupun tidak langsung di sektor ini bisa dirumahkan," ujarnya.(dry)

Rabu, 18 Maret 2009

Tanpa SNI, Dilarang Jualan

SELURUH helm bagi pengendara sepeda motor yang diproduksi dan diperjualbelikan di Tanah Air, sejak 25 Maret 2009 harus memiliki nomor Standar Nasional Indonesia (SNI). Jika masih ditemukan helm tanpa SNI bakal dimusnahkan atau direekspor.
Pemerintah mengaku, SNI 1811-2007 itu mengacu kepada Japan International Standard dan European Standard.
Acuan normatif SNI Helm 1811-2007, menurut pemerintah, adalah;
BS 6658:1985-Protective Helmet for Motor Cyclists, specification.
EN 960:1994-Headforms for use in the testing of protective helmets
ISO 6487:2000, Road vehicles – Measurements techniques in impact tests-instrumentation
JIS T 8133:2000-protective helmet for dricers and passangers of motor cycle and mopeds.
Rev. 1/add. 21/Rev.4 24September 2002 dari E/ECE/324 dan E/ECE/Trans/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds.
Proses pengajuan surat SNI ditaksir butuh 41 hari kerja di luar hari pengujian. Sedangkan untuk lembaga sertifikasi resmi yang ditunjuk pemerintah ada 5 instansi yakni;
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Pusat Standardisasi, Depperin, Jakarta.
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)-B4T, Bandung.
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Baristand, Medan.
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Jogya Product Assurance-BBKKP, Yogyakarta.
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Baristand, Surabaya.
Sedangkan laboratorium penguji yang ditunjuk adalah; Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T), Bandung.
SNI berlaku hanya bagi helm yang diproduksi sejak diberlakukannya peraturan menteri perindustrian No 40/M-IND/PER/6/2008 yang efektif mulai 25 Maret 2009.
Sekadar informasi, Asosiasi Industri Helm Indonesia dari total produksi helm sekitar 7,5–9 juta unit per tahun, 20-30% produk yang beredar di pasar diduga nonstandar.
Berdasarkan data Depperin, selama ini hanya 7 dari 15 perusahaan helm skala besar yang mengajukan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI. Ketujuh perusahaan itu antara lain PT Tara Citra Kusuma, PT Danaheti Motor Industry (DMI), dan PT Tara Kusuma Indah (TKI). (ed)

Selasa, 17 Maret 2009

Helm Rp 10 Ribu


TERIK matahari tak mengusik Iwan meladeni pembeli. Puluhan helm aneka warna-warni menggelitik mata calon konsumen. Di bagian depan lapak pria usia 30-an tahun itu, terpampang tulisan 'Helm Rp 10.000'. Hemm...murah nih.
Lapak itu digelar di atas pelataran parkir sebuah toko di pinggir Jl Dewi Sartika, Jakarta Timur. Jajaran helm dibanderol beragam, mulai Rp 10 ribu, Rp 12 Ribu, Rp 15 ribu, hingga Rp 40 ribu. Tidak ada kode standar nasional Indonesia (SNI), department of transportation (DOT) apalagi SNELL. "Saya ngambilnya langsung dari pabrik di Tangerang, Banten," tutur Iwan, Selasa (17/3).
Dengan lincah ia meladeni tawar menawar harga helm. Jenis helm yang dibanderol Rp 40 ribu unit bisa ditawar menjadi Rp 31 ribu. "Kalau yang cetok harga pas mas, Rp 10 ribu," katanya.
Ia menjelaskan kepada konsumen bahwa yang jenis cetok tidak aman bagi pengguna helm. Cetok adalah helm yang hanya melindungi separuh kepala dan tidak memiliki pelindung wajah. "Bukannya saya minta dibeli yang mahal, mending beli yang Rp 40 ribu. Bisa untuk jalan ke luar kota," papar pria yang mengaku sudah satu tahun berjualan helm.
Helm cetok yang dijual Iwan selain berbahan mudah pecah, juga tidak memiliki pengait untuk 'meng-klik' agar helm terpasang erat-erat. Untuk memakainya, konsumen harus membuat simpul. Agak repot. "Saya beli helm cetok untuk pembonceng mas," ujar seorang pembeli.
Iwan mengaku mampu menjual sekitar 40-50 unit per hari. "Kebanyakan helm cetok," kata dia. Bagaimana marginnya? "Sekitar Rp 3 ribu hingga Rp 5 ribu per unit," katanya.(ed)

Kamis, 12 Maret 2009

SNI Wajib Helm Berlaku Akhir Maret


JAKARTA—Regulasi wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk helm kendaraan bermotor roda dua akan berlaku efektif mulai 25 Maret 2009. Aturan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/Per/6/2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

Dalam peraturan tersebut, seluruh helm yang diperdagangkan di dalam negeri harus diproduksi sesuai dengan ketentuan SNI. Jika tidak, produk helm nonstandar baik dari dalam maupun luar negeri akan dimusnahkan atau direekspor.

Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris menerangkan, produsen helm domestik wajib mengikuti ketentuan tersebut. Departemen Perindustrian akan mensosialisasikan aturan tersebut. “Jika produsen helm mengabaikannya, bisa terkena sanksi administratif ataupun pencabutan izin usaha,” paparnya di Jakarta, Kamis (12/3).

Menurut dia, pemberlakuan SNI wajib untuk produk helm itu bertujuan untuk untuk melindungi masyarakat dari aspek keamanan dan keselamatan. Peraturan itu berlaku untuk helm pengendara motor roda dua (SNI 1811-2007) dengan pos tarif HS No. 6506.10.10.00.

“Dengan dikeluarkannya peraturan itu, semua produk helm motor roda dua wajib memenuhi ketentuan SNI yang ditandai oleh pencantuman tanda berupa embos,” kata Fahmi.

Aturan tersebut, lanjut dia, tidak hanya berlaku bagi para produsen besar, tapi juga berlaku bagi industri helm skala kecil dan menengah. Bagi produsen dalam negeri yang belum melaksanakan SNI, pemerintah akan melakukan pembinaan dan diberi waktu untuk segera mengajukan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI.

“Jika tetap tidak patuh, produsen akan terkena sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. Jika masih beroperasi, aktivitas produksi mereka bisa dianggap ilegal,” tegasnya.

Data Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) menunjukkan, dari total produksi helm sekitar 7,5–9 juta unit per tahun, 20-30% produk yang beredar di pasar diduga nonstandar. Ketua Umum AIHI John Manaf menerangkan, produsen lokal saat ini kesulitan bersaing dengan barang-barang impor dari Tiongkok. “Produk impor cenderung banting harga hingga 35%,” katanya.

8 Perusahaan Terancam

Berdasarkan data Depperin, selama ini hanya 7 dari 15 perusahaan helm skala besar yang mengajukan SPPT SNI. Ketujuh perusahaan itu antara lain PT Tara Citra Kusuma, PT Danaheti Motor Industry (DMI), hingga PT Tara Kusuma Indah (TKI). “Itu berarti, 8 perusahaan lainnya perlu segera mendaftarkan SPPT SNI, jika tidak ingin diberi sanksi,” ujar Direktur Industri Kimia Hilir Depperin Tony Tanduk.

Menurut dia, pemerintah masih memberikan toleransi waktu dua bulan agar produsen segera mengikuti aturan wajib SNI. “SNI wajib yang dikeluarkan pemerintah mengacu pada Japan International Standard dan European Standard,” katanya.

John Manaf menambahkan, pada kuartal IV 2008 produksi helm nasional menurun seiring dengan pelemahan pasar motor domestik. Dengan demikian, produksi helm nasional pada tahun lalu hanya mencapai 7,2 juta unit atau menurun 20% dari sekitar 9 juta unit pada 2007.

Selain penurunan penjualan di pasar domestik, Direktur PT Tara Citra Kusuma Hendry Tejakusuma menjelaskan, ekspor produk helm perseroan ke Amerika Serikat, Jerman, Italia dan negara-negara di kawasan Uni Eropa lainnya diprediksi menyusut 10% dari 500.000 unit menjadi 450.000 unit pada tahun ini. “Pasar motor di negeri-negeri itu juga merosot sehingga permintaan helm melemah,” paparnya.(dry)

Senin, 01 Desember 2008

Kenapa Enggan Memakai Helm Standar?

Kerap kita mendengar petuah orang tua, ’lebih baik mencegah daripada mengobati.’ Rasanya, petuah itu hidup sepanjang masa. Coba tengok pengalaman kita masing-masing. Pasti, ada bagian dalam hidup kita yang pernah merasakannya. Bahkan, ujung-ujungnya kita bergumam, tidak ada penyesalan yang datang di awal. Menyesal selalu hadir di akhir cerita.
Lalu, apa kaitannya dengan judul artikel di atas? Begini. Sering kita menyaksikan para pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Atau, pengendaranya pakai helm, namun penumpangnya tidak. Namun, ada juga yang menggunakan helm, tapi helm alakadarnya, sering kita sebut helm cetok. Tidak tahu darimana asalnya sampai disebut helm cetok. Pastinya, helm tersebut tidak menutupi seluruh kepala penggunanya. Hanya menutupi sebagian. Itupun dengan kualitas helm yang disangsikan kekuatannya ketika berbenturan.
Loh kok kepalanya tidak dilindungi dengan helm yang berkualitas bagus? Apa isi kepalanya lebih murah dari harga helm berkualitas (sesuai standar)? Pertanyaan-pertanyaan itu berseliweran di benak penulis. Padahal, di pasaran, helm standar yang kualitasnya bisa melindungi kepala dari benturan keras, bisa dibeli dengan harga di kisaran Rp 150-200 ribuan. Coba bandingkan dengan harga sepeda motor yang minimal sekitar Rp 10 juta. Tidak sampai 2%. Memang ada harga helm yang mencapai Rp 500 ribu, Rp 1 juta, hingga Rp 5 juta. Hemmm...kalau yang ini, cuma untuk mereka yang berkocek di atas rata-rata. Wong helm dengan harga Rp 200-an ribu aja dah cukup aman kok.
Dengan helm standar, diharapkan bisa meminimalisasi risiko saat terjadi kecelakaan. Saking seriusnya menekan kecelakaan sepeda motor pemerintah bahkan memasukan penggunaan helm dalam Undang-undang No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 61 ayat (3) dan PP No. 44 tahun 1993 yang mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm.
Penumpang yang tidak memakai helm bisa kena pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Banyak kecelakaan lalu lintas yang membuktikan bahwa pengendara yang tidak memakai helm standar mengalami gegar otak bahkan kehilangan nyawa. Penelitian Kepolisian RI pada tahun 1972 bahkan menemukan fakta bahwa 50% kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dari pengendara sepeda motor disebabkan oleh luka di kepala. Perjalanan mengkampanyekan wajib menggunakan helm tidak berjalan mulus. Kota yang bisa disebut pelopor adalah Jakarta. Sebagai Ibukota Negara, wajib helm diberlakukan sejak 1985. Namun, tentangan terhadap aturan wajib helm mencuat pada 1987 di Kota Ujung Pandang (Makassar). Unjuk rasa menentang penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang yang membonceng bahkan sempat menimbulkan tiga korban jiwa.
Upaya Kepolisian RI dan Departemen Perhubungan untuk mengkampanyekan penggunaan helm memang tak pernah henti. Sepuluh tahun kemudian, pemerintah bahkan sempat membagikan helm gratis bagi pengendara sepeda motor. Tidak saja pemerintah, para agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan para dealer juga mengkampanyekan penggunaan helm standar. Mereka bahkan menggelar operasi penukaran helm tidak standar yang populer disebut helm cetok, dengan helm standar. Kampanye seperti itu bergulir dan menguat pada tahun 2008.
Terkait helm, pemerintah melalui Departemen Perindustrian (Depperin) bahkan menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib, menegaskan bahwa seluruh helm yang beredar di Indonesia harus memiliki SNI tersebut. Tak terkecuali helm impor.
Saat ini, memang banyak beredar helm dengan bentuk yang menarik. Bahkan, menurut Badan Standardisasi Nasional (BSN), ditemukan produsen helm yang asal mencantumkan kode standard nasional indonesia (SNI) tanpa menguji kualitasnya terlebih dahulu. Jika ini berlanjut, konsumen pasti dirugikan. Sudah saatnya kita bangun semangat menggunakan helm yang mampu melindungi kepala kita dari cedera yang mungkin terjadi akibat kecelakaan. Setuju?

Kamis, 27 November 2008

Gak Pake Helm, Denda Rp 1 Juta


Bagi para pengendara sepeda motor keselamatan berkendara secara prinsip dasar adalah meliputi kelengkapan sepeda motor seperti rem, kaca spion, kondisi lampu motor hidup, dan kondisi ban tidak bocor atau kempis. Kemudian, kelengkapan surat-surat seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM) jenis C. Selain itu, bagi pengendaranya harus melengkapi diri dengan helm standar baik itu yang menutup seluruh kepala (full face) atau separuh kepala (half face), serta menggunakan jaket pelindung dan sarung tangan. Dalam keadaan tertentu, seperti berkendara jarak jauh saat touring, sebaiknya menggunakan sepatu lars panjang atau sepatu boot.
Saking seriusnya menekan kecelakaan sepeda motor pemerintah bahkan memasukan penggunaan helm dalam Undang-undang No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 61 ayat (3) dan PP No. 44 tahun 1993 yang mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm.
Penumpang yang tidak memakai helm bisa kena pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Banyak kecelakaan lalu lintas yang membuktikan bahwa pengendara yang tidak memakai helm standar mengalami gegar otak bahkan kehilangan nyawa. Penelitian Kepolisian RI pada tahun 1972 bahkan menemukan fakta bahwa 50% kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dari pengendara sepeda motor disebabkan oleh luka di kepala. Tren tersebut berlangsung hingga penghujung 2008.
Perjalanan mengkampanyekan wajib menggunakan helm tidak berjalan mulus. Kota yang bisa disebut pelopor adalah Jakarta. Sebagai Ibukota Negara, wajib helm diberlakukan sejak 1985. Namun, tentangan terhadap aturan wajib helm mencuat pada 1987 di Kota Ujung Pandang (Makassar). Unjuk rasa menentang penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang yang membonceng bahkan sempat menimbulkan tiga korban jiwa.
Upaya Kepolisian RI dan Departemen Perhubungan untuk mengkampanyekan penggunaan helm memang tak pernah henti. Sepuluh tahun kemudian, pemerintah bahkan sempat membagikan helm gratis bagi pengendara sepeda motor. Tidak saja pemerintah, para agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan para dealer juga mengkampanyekan penggunaan helm standar. Mereka bahkan menggelar operasi penukaran helm tidak standar yang populer disebut helm cetok, dengan helm standar. Kampanye seperti itu bergulir dan menguat pada tahun 2008. Terkait helm, pemerintah melalui Departemen Perindustrian (Depperin) bahkan menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib, menegaskan bahwa seluruh helm yang beredar di Indonesia harus memiliki SNI tersebut. Tak terkecuali helm impor.
Dari kesemua itu, faktor paling penting adalah pengendara harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Termasuk berhenti di belakang garis putih di setiap perempatan jalan. Bergerak saat lampu hijau dan berhenti pada saat lampu merah. Tidak saling menyerobot dan menghormati pengguna jalan raya lainnya, terlebih para pejalan kaki. (ed)
Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian