Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto
Tampilkan postingan dengan label denda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label denda. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Desember 2009

Hari Ini, Wajib Nyalakan Lampu Siang Hari


foto:edo

PENGENDARA sepeda motor mulai wajib menyalakan lampu utama di siang hari serta melintas di lajur kiri jalan. Kalau tidak? Siap-siap aja dipentung denda maksimal Rp 100 ribu atau kurungan maksimal 15 hari.

Ya. Polda Metro Jaya mulai Kamis (3/12) menerapkan aturan mewajibkan lampu utama terhadap pengguna sepeda motor. Cantolannya adalah Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya pasal 107 ayat (1) pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Lalu, ayat (2) pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Seperti dilansir situs resmi Polda Metro Jaya, sosialisasi kewajiban menyalakan lampu diterapkan di beberapa ruas jalan. Aturan tersebut berlaku penuh di seluruh jalan Jakarta mulai 2010. beberapa ruas yang dijadikan ajang sosialisasi adalah lampu merah Biak, lampu merah Kesehatan, Jakarta Pusat, lampu merah AHM Honda Sunter, Jakarta Utara, lampu merah wali kota lama, lampu merah Tomang, Jakarta Barat, lampu merah Monalisa, lampu merah CSW Jakarta Selatan, lampu merah Halim lama, lampu merah Kebon Nanas, Jakarta Timur, lampu merah Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan lampu merah Bundaran Air Mancur.

"Bagi para pengendara sepeda motor harap menyalakan lampu depan karena mulai tahun 2010 apabila tidak menyalakan lampu depan akan di denda Rp 100 ribu atau kurungan selama delapan hari," tulis Ecko Gibrant, sekjen Road Safety Association (RSA) dalam surat elektroniknya, Kamis. Ia mengutip seruan Polantas yang sedang mensosialisasikan aturan menyalakan lampu di Jl MT Haryono, Jakarta, Kamis pagi.

So....buat bikers di Jakarta dan tentunya di seluruh Indonesia, sudah harus siap-siap menyalakan lampu di siang hari saat berkendara di jalan. Tujuannya, agar mudah terlihat oleh kendaraan lain, khususnya roda empat dan lebih. Muaranya adalah agar mengurangi tingkat kecelakaan di jalan. Maklum, di Jakarta, pada 2008, setiap hari tiga orang tewas akibat kecelakaan di jalan.

Bagaimana peran agen tunggal pemegang merek (ATPM) sepeda motor? Beberapa waktu lalu, Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (Aisi) Gunadi Sindhuwinata pernah menuturkan bahwa para produsen sedang berancang-ancang menyiapkan produk yang lampunya langsung nyala saat sepeda motor dihidupkan. ”Paling cepat dua tahun lagi,” jelas Gunadi, beberapa waktu lalu. Hemmm...berarti baru pada sekitar 2011 dong?

Saat ini, karena produk sepeda motor yang dijual belum langsung nyala lampu utamanya, Kepolisian Bali pun melakukan inisiatif. Seperti dikutip Antara, Selasa (1/12), Kasubdit Dikyasa Dit Lantas Polda Bali AKBP I Ketut Karditha di Denpasar, mengatakan, Polda Bali akan bekerjasama dengan teknisi-teknisi dari semua dealer sepeda motor guna mengubah saklar lampu sepeda motor menjadi otomatis menyala saat mesin dihidupkan. (edo rusyanto)

Selasa, 10 November 2009

Balapan di Jalan Umum Dibidik Denda Rp 3 Juta


foto:edo

SEORANG kolega saya senantiasa mengkritisi aksi balapan di jalan Jakarta yang berlangsung pada malam akhir pekan. Bukan saja balapan sepeda motor, namun juga kadang mobil-mobil multi purpose vehicle (MPV) bahkan sedan mewah.

Aksi itu tidak hanya monopoli di Jakarta, kejadian serupa bisa ditemui di Bandung, Medan, dan Surabaya. Mungkin juga di kota lainnya, seperti kejadian di Kajen, Pekalongan, Jawa Tengah yang merenggut korban jiwa pada 21 Oktober 2009.

Kejadian di Kajen yang menimpa Susanto (17), siswa kelas XI SMA PGRI 2 Kajen, bukan satu-satunya. Masih ada sederet korban. Sebut saja misalnya yang menimpa Baginda putra Ambarita (18) dan Erwin Manurung (18), keduanya juga pelajar. Mereka tercatat sebagai warga Bunga Tanjung Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kejadian pada 25 Juli 2007 itu, berlangsung pada pukul 18.15 WIB.

Dari belahan kota lain juga terjadi hal serupa, seperti pada 17 April 2009 yang menimpa Syukrillah (18), warga Kampung Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, dan Nashud (16), warga Indrapuri, Aceh Besar, siswa sebuah SMA. Pada bulan yang sama, Andi Anca tewas setelah terjatuh dari sepeda motornya dalam balapan liar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan.

Arena balapan memang dipilih yang cenderung sudah sepi dari wara wiri kendaraan para pengguna jalan. Namun, tetap saja yang namanya jalan umum, masih ada satu dua kendaraan yang melaju.

Kini, setelah Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juni 2009, para pengendara yang berbalapan di jalan umum dibidik oleh sanksi kurungan atau denda.

Pasal 115 menyebutkan pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang: a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan kendaran bermotor lain.

Sanksi bagi pengendara yang melanggar ketentuan itu ada di pasal 297 yaitu bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Akankah aturan ini bisa diimplementasikan? Kita lihat saja nanti. (edo rusyanto)

Sabtu, 31 Oktober 2009

Tanpa Pelat Nomor, Juga Bisa Ditilang


foto:edo

KADANG kita menemui sepeda motor tidak memakai pelat nomor. Entah disengaja atau tidak.

Di Jakarta, pada tahun 2009 ini, umumnya yang tidak memakai pelat nomor adalah kendaraan yang sudah berusia cukup lama. Mungkin pelatnya hilang atau memang sudah tidak diperpanjang lagi.

Bagaimana perundangan yang ada mengatur hal itu? Mari kita tengok Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 68. Pada ayat (1) disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Sementara itu, tanda nomor kendaraan alias pelat nomor, diatur di ayat (3) yang menyebutkan bahwa tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Hal itu jelas bahwa setiap kendaraan bermotor, tentunya termasuk sepeda motor, akan menjadi lebih jelas kepemilikan dan penanggung jawabnya.

Lantas, bagaimana jika berkendara tanpa pelat nomor?

Jangan kaget, jika Anda bakal dikenai sanksi pidana dan denda.

Coba kita lihat pasal 280 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Hemmm…mahal juga yah, dendanya sampai Rp 500 ribu. (edo rusyanto)

Kamis, 29 Oktober 2009

Nerabas Lampu Merah Didenda Rp 500 Ribu?


foto:edo


KITA senantiasa merindukan situasi lalu lintas jalan yang aman dan nyaman. Kunci tertibnya lalu lintas ada di tangan para pengguna jalan. Semakin disiplin para pengguna jalan, maka kenyamanan kian dapat diwujudkan.

Bagaimana kondisi saat ini? Tahun 2009 ini, di kota-kota besar kerap kita temui situasi lalu lintas yang amburadul. Kemacetan di sana-sini. Perilaku ugal-ugalan merajalela. Polisi lalu lintas (Polantas) kesulitan menindak mereka. Maklum, perbandingan jumlah polisi dengan pengendara masih lebih banyak pengendara sekitar 1:650. Adakah kekeliruan di masyarakat kita sehingga harus ugal-ugalan di jalan? Biarlah ahli psikologi yang menjawabnya.

Hal paling dekat ke kita para pengguna jalan, khususnya para pengendara sepeda motor, adalah bagaimana mengerem laju perilaku ugal-ugalan. Maklum, di kota besar seperti Jakarta, pengendara sepeda motor kerap dituding sebagai biang kerok kemacetan, sekaligus pemicu kecelakaan di jalan. Sebuah tantangan yang berat bagi para pengendara sepeda motor untuk menghapus citra tersebut.

Salah satu perilaku ugal-ugalan di jalan adalah menerabas lampu merah alias traffic light. Tidak jarang juga melanggar rambu dan marka jalan lainnya, seperti melawan arus dan melanggar zebra cross.

Tahukah Anda, jika perilaku itu diancam sanksi pidana dan denda? Coba kita tengok Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Lalu, simak sajak ayat (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

UU No 22 tahun 2009 tentu memiliki tujuan agar kondisi lalu lintas jalan tetap tertib dan memberi rasa nyaman bagi para pengguna jalan meski di tengah kemacetan. Pasal 106 ayat (4) menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir.

Apa sih alat pemberi isyarat lalu lintas? UU menyebutkan bahwa itu adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.

Sedangkan rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.

Pengertian marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang
yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Oh indahnya situasi lalu lintas jalan Andai seluruh pengguna jalan bisa saling menghargai. Berkendara yang bersahabat dan santun di jalan. (edo rusyanto)

Selasa, 27 Oktober 2009

Ban Sepeda Motor Gundul Bisa Didenda


foto:edo

SEORANG teman bikers mengirimi saya pesan di jejaring sosial Face Book (FB). “Bro, apakah saya ditilang jika tidak memakai speedo meter (alat pengukur kecepatan) dan ban gundul?”

Jujur, lumayan bingung juga menjawab pertanyaan itu. Secara empiris, saya belum menemui para polisi lalu lintas (Polantas) menilang pengendara sepeda motor karena kasus itu.

Setelah menelusuri tiap pasal di dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), akhirnya ketemu juga.

Temuan itu justeru mencuat di pasal 285 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Lantas apa sih bunyi pasal 106 ayat tiga itu? Ternyata begini bunyinya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Hal rinci mengenai itu diatur dalam pasal 48 ayat (2) yang menjelaskan bahwa persyaratan teknis laik jalan kendaraan bermotor meliputi: susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor dan/atau penempelan kendaraan bermotor.

Sementara itu, pada ayat (3) pasal itu disebutkan persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, serta kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Namun, ketentuan pasal 48 juga mengisyaratkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Hingga kini belum ada tanda-tanda PP itu segera rampung dan diumumkan ke publik, kabarnya paling lambat pertengahan tahun 2010 harus sudah jadi. (edo rusyanto)

Jumat, 16 Oktober 2009

Langgar Aturan SIM Denda Rp 1 Juta


foto:edo

DENDA dan sanksi pidana kurungan terus mengancam pengendara sepeda motor (bikers) maupun mobil. Kini, setelah UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diteken Presiden pada 23 Juni 2009, ancaman bagi pelanggar peraturan lalu lintas kian detail. Salah satunya, sanksi bagi pelanggar ketentuan mengenai surat izin mengemudi (SIM). Tidak tanggung-tanggung, denda Rp 1 juta atau dikurung empat bulan. Simak saja di pasal 281 dalam UU 22/2009. Sanksi di atas ditimpakan kepada para pengendara yang tidak memiliki SIM.

Lalu bagaimana dengan yang lupa membawa SIM? Sanksinya lain lagi. Yuk kita tengok pasal 288 ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Masih terkait SIM, ancaman bagi pengendara masih ada lagi, simak saja pasal 314 bahwa selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi atau ganti kerugian yang
diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. Nah loh!!!


Batas Usia


Artinya, jika Anda memiliki anak, keponakan, sepupu, atau teman yang belum miliki SIM karena usianya masih belia, sarankan untuk tidak mengemudi mobil atau mengendarai sepeda motor. Sarankan saja menjadi penumpang. He he he....

Maklum, UU 22 tahun 2009, menegaskan bahwa syarat mendapatkan SIM usia terendah adalah 17 tahun yakni untuk SIM A (mobil), C (motor), dan D (kendaraan khusus bagi penyandang cacat). SIM A adalah untuk mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.

Banyak kalangan menilai, pemberian SIM yang tidak ketat bisa memicu perilaku berkendara yang ugal-ugalan. Karena itu, selain persyaratan teknis dan administratif, calon penerima SIM harus lolos tes kesehatan dan lulus tes psikologis. Nah, bagaimana bentuk tes psikologis tersebut, kita tunggu saja aturan detail yang akan termuat dalam peraturan pemerintah (PP) nya yang saat ini masih digodok.

Memang Undang Undang membolehkan setiap calon penerima SIM untuk memiliki kompetensi mengemudi melalui melalui pendidikan dan pelatihan atau
belajar sendiri.

Masih nekat membiarkan anak usia di bawah 17 tahun atau mereka yang belum punya SIM untuk bersepeda motor? Kalau rela merogoh kocek Rp 1 juta atau dikurung empat bulan ya silakan saja. (edo rusyanto)

Selasa, 13 Oktober 2009

Aturan Soal Helm


foto:mrc

“ISI kepala kita lebih mahal dibandingkan harga helm.”
Selintas kalimat di atas adalah sebuah celoteh tanpa makna, hanya sebatas candaan.
Tak heran, bagi yang berkocek lebih tebal kemudian membeli helm hingga jutaan rupiah per unitnya. Khususnya, helm-helm merek impor. Untuk kelas menengah, helm seharga ratusan juta rupiah hingga satu juta rupiah.
Namun, helm yang diberikan para agen tunggal pemengang merek (ATPM) sepeda motor ketika kita membeli sepeda motor, umumnya sudah memenuhi kualitas keselamatan alias sesuai standar nasional indonesia (SNI). Kalau soal model helmnya, tentu tergantung selera masing-masing bikers. ATPM tak bisa memaksakan selera setiap konsumen harus seragam.
Lantas, apakah soal helm juga diatur oleh undang-undang?
Yuk kita telusuri Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ternyata pada pasal 57 ayat (2) ditegaskan bahwa pengendara sepeda motor harus memiliki perlengkapan yakni helm standar nasional Indonesia. Lalu, pada pasal 106 ayat (8) lebih dipertegas lagi bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Hemmm...mesti punya dua helm dong?
Bagaimana jika kita melanggar aturan itu? Ternyata ada sanksi pidana dan dendanya loh. Yuk kita lihat di pasal 290, di situ disebutkan sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak
Rp 250 ribu.
Eiitt tunggu dulu. Masih ada lagi. Pasal 291 lebih lugas, pada ayat (1) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia bisa dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Bagaimana dengan penumpang alias boncenger? Ada sanksinya juga loh, simak saja ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jadi, kalau tukang ojek bawa penumpang yang gak pake helm yang kena denda tukang ojek dong? Penumpangnya? He he he...kasihan yah tukang ojek. (edo rusyanto)

Senin, 12 Oktober 2009

Aturan Soal Boncenger Motor


foto:edo

BERSEPEDA motor dengan membawa penumpang alias boncenger, butuh kemampuan khusus. Maklum, hal itu terkait dengan keseimbangan pengendara, kemampuan menganalisis medan, hingga ke sistem pengereman.
Keseimbangan saat bersepeda motor sendirian dan berboncengan jelas beda, terlebih saat berbelok dan mendahului kendaraan lain. Belum lagi ketika hendak mengambil keputusan sesaat setelah menganalisis medan di depan dan sekeliling kita. Khususnya saat mendahului kendaraan lain.
Kemampuan khusus juga dibutuhkan agar sistem pengereman menjadi efektif. Maklum, saat berboncengan ada risiko sang boncenger akan terlontar jika terjadi pengereman mendadak. Apalagi jika boncenger tidak berpegangan dengan benar kepada pengendara. Loh yang benar bagaimana sih?
Sering para penggiat keselamatan bersepeda motor (safety riding) melontarkan joke. ”Antara pengendara dan boncenger harus menyatu, guna berjaga-jaga jika terjadi pengereman mendadak atau benturan, sang boncenger tidak terlontar.” boncenger berpegangan atau merangkul pada bagian pinggang sang pengendara, tentu secara erat.
Risiko terlontar dan kemudian tertabrak kendaraan lain, menjadi terbuka lebar jika pengendara memiliki kemampuan khusus saat membawa penumpang. Repotnya lagi, jika terjadi benturan sang boncenger tidak memakai pelindung kepala alias helm berkualitas bagus.
Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memang tidak mengatur bagaimana cara boncenger merangkul sang pengendara. UU itu mengatur soal perlindungan bagi pengendara boncenger dari risiko kecelakaan, yakni dengan mewajibkan boncenger mengenakan helm berstandar nasional (pasal 106 ayat 1), sedangkan pada ayat (2) nya ditegaskan bahwa pengendara sepeda motor tidak boleh membawa penumpang lebih dari satu. Alias boncenger yang boleh diangkut hanya satu orang.
Jika sang pengendara sepeda motor melanggar aturan soal kewajiban sang boncenger memakai helm, bakal dikenai sanksi pidana atau denda. Pasal 291 bilang, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, sedangkan pasal 292 terkait boncenger yang lebih dari satu bakal diancam sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jadi...kalau sudah berboncengan lebih dari satu orang dan boncengernya gak pakai helm, sang bikers bisa kena sanksi ganda dong? Waduh. (edo rusyanto)

Minggu, 11 Oktober 2009

Aturan Soal Lampu


foto:jusri

BELAKANGAN kita kerap menemui pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu saat bersepeda motor di malam hari. Seorang kenalan saya bahkan terlibat kecelakaan ketika bersepeda motor akibat tidak melihat ada bikers yang tidak menghidupkan lampu utamanya. Selain harus dirawat beberapa hari di rumah sakit, sejumlah biaya harus dipikul oleh rekan saya tersebut.
Kita semua tak berharap mengalami musibah kecelakaan di jalan hanya karena persoalan lampu. Karena itu, Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur hal tersebut. Bahkan, bakal memberi sanksi terhadap bikers yang mengabaikan soal lampu.
Peraturan melarang sepeda motor menggunakan lampu yang menyilaukan mata. Tengok saja pasal 58 yang menyebutkan bahwa perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas antara lain adalah lampu yang menyilaukan.
Artinya, jika kita menggunakan lampu utama sepeda motor di bagian depan dan lampu rem di bagian belakang yang menyilaukan, bisa dikenai sanksi. Khusus lampu rem belakang, peraturan menyebutkan wajib berwarna merah. Namun, belakangan kita jumpai yang menggunakan mika berwarna putih. Sudah barang tentu, lampu ini menyilaukan pengendara yang berada di belakang mereka. Hal ini berpeluang memicu terjadi kecelakaan karena pandangan bikers menjadi terganggu.

Wajib di Siang Hari
Bagaimana aturan yang mewajibkan menyalakan lampu? Silakan simak pasal 107 ayat (1) pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Lalu, ayat (2) pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Secara tegas aturan itu mewajibkan bikers menyalakan lampu pada siang hari. Seorang rekan saya bertanya, kenapa? Ternyata ada alasan untuk itu. Setidaknya, sepeda motor yang berukuran lebih kecil dari mobil apalagi truk, ketika di siang hari menyalakan lampu lebih mudah terlihat oleh pengemudi mobil. Harapannya, dengan terlihat maka bisa mereduksi risiko terjadi kecelakaan.
Aturan lain terkait lampu juga dituangkan dalam perundangan kita. Salah satunya yang amat penting adalah saat bikers akan berbelok. Pasal 112 ayat
(1) pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, disamping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Kadang perilaku berbelok tanpa memberi lampu isyarat bisa memicu kecelakaan yang tidak perlu. Buntutnya, bisa menimbulkan kerugian fisik bahkan finansial. Tak jarang juga memancing emosi yang berbuah pada pertengkaran.


Sanksi Denda dan Pidana

Lalu apa sanksinya jika bikers tidak mematuhi aturan soal lampu. Pertama kita bisa menengok pasal 293. Pada ayat (1) pasal ini, bagi bikers yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu bisa dipidana alias dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Lalu, pada ayat (2) pasal ini disebutkan bahwa bikers yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bisa dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Bagi bikers yang hendak berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan, sesuai pasal 294 bisa dipidana
kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kalau sudah urusan pidana dan denda, tentu saja merepotkan. Daripada begitu, tidak ada salahnya kita para bikers mempersiapkan diri sebaik mungkin ketika bersepeda motor. Wong demi keselamatan kok. Setuju? (edo rusyanto)

Kamis, 16 Juli 2009

Belok Sembarangan Dikurung Satu Bulan




KERAP kita dibuat jengkel jika kendaraan di depan kita tiba-tiba berbelok tanpa memberi isyarat. Kalau sekadar jengkel masih bagus, andai saja berbuah benturan, yakinlah kedua pihak sama-sama dirugikan. Kalau dibumbui emosi, jadilah tarik urat leher yang tidak tertutup kemungkinan jadi tarik otot lengan. Memalukan.
Road Safety Association (RSA), sebuah LSM yang peduli soal keselamatan berkendara menyarakan beberapa tips untuk kita sesaat sebelum berbelok. Tips ini juga penting bagi bikers agar selamat dalam perjalanan.
Pengemudi yang bermaksud untuk membelok harus terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang dapat menjamin keselamatan dan ketertiban lalu lintas jalan:
a. Mengamati dengan cara menoleh dan/atau dengan mempergunakan kaca spion.
b. Sebelum memulai gerakan mengubah arah harus terlebih dahulu memberikan isyarat lampu penunjuk arah.
c. Menempatkan posisi kendaraannya pada lajur atau bagian mendekati luar lajur jalan.
d. Peringatan dengan alat penunjuk arah harus diberikan terus menerus selama berlangsungnya gerakan itu dan segera diberhentikan setelah gerakan itu selesai.
Sekadar informasi, pengendara yang berbelok atau berbalik arah tanpa memberi isyarat lampu penunjuk arah atau isyarat tangan bakal diganjar pidana. UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 294 menegaskan, ancaman pidana penjara satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
Masih nekat belok tiba-tiba? (edo rusyanto)

Minggu, 12 Juli 2009

Tak Pakai Helm SNI Didenda Rp 250 Ribu



foto:detik.com


MASIH nekat gak pake helm saat mengendarai sepeda motor? Atau masih nekat bawa boncengan yang gak pake helm?
Fakta menyebutkan, mayoritas korban kecelakaan sepeda motor yang meninggal dunia adalah karena luka di kepala. Salah satu pemicunya adalah pengendara atau penumpang tidak memakai helm.
Kalau itu urusan soal kecelakaan, ada lagi urusan yang lain. Denda dan pidana!
Apa-apaan nih?
Coba aja tengok Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang disahkan DPR RI pada 26 Mei 2009 dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Juni 2009. Pada pasal 291 ayat 1 dengan tegas disebutkan jika pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional alias standar nasional Indonesia (SNI), bakal dikurung satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. ”Pada Undang Undang sebelumnya ancaman denda lebih besar, sampai satu juta rupiah,” ujar AKBP Subono, Kasilat Subdit Dikmas Ditlantas Polri, saat menyampaikan materi dalam pelatihan safety riding di PT DNP Indonesia, Sabtu (11/7).
Apa sih helm SNI? Ini dia. Aturan pemerintah itu soal SNI wajib untuk helm tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008 tanggal 25 Juni 2008. namun, kemudian ditunda setahun dengan alasan untuk melindungi para pengrajin helm di Tanah air.
Pemerintah mengaku, SNI 1811-2007 itu mengacu kepada Japan International Standard dan European Standard. Acuan normatif SNI Helm 1811-2007, menurut pemerintah, adalah; BS 6658:1985-Protective Helmet for Motor Cyclists, specification. EN 960:1994-Headforms for use in the testing of protective helmets ISO 6487:2000, Road vehicles – Measurements techniques in impact tests-instrumentation JIS T 8133:2000-protective helmet for dricers and passangers of motor cycle and mopeds. Rev. 1/add. 21/Rev.4 24September 2002 dari E/ECE/324 dan E/ECE/Trans/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds.
Istilah-istilah keren itu bermuara kepada satu persoalan; melindungi pengendara sepeda motor dari ancaman luka akibat benturan saat terjadi kecelakaan. Lantas bagaimana implementasinya di lapangan? Sudah menjadi rahasia umum, label SNI dijiplak oleh para pembuat helm berkualitas rendah. Pemerintah menegaskan, label SNI harus dibuat huruf timbul di helm, selain dapat dilihat, kode SNI juga bisa diraba. (edo rusyanto)
Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian