Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto
Tampilkan postingan dengan label sirene. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sirene. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 Desember 2009

Mengapa Lampu Isyarat dan Sirene Dibatasi?


foto:andry

PERTANYAAN di atas terlontar spontan dari kolega saya. Cukup panjang juga merenung untuk menjawabnya. Maklum, aturan soal yang satu ini cukup njlimet. Masa sih?

Setelah membolak-balik aturan soal lalu lintas di Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya di pasal 59, barulah ketemu jawaban yang lugas.

Ternyata, menurut aturan itu, untuk kepentingan tertentu, mobil dan sepeda motor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

Tunggu dulu, apa yang dimaksud dengan kepentingan tertentu? Ternyata, dalam penjelasan pasal 134 huruf g disebutkan yakni kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom,
kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam. Kok nggak ada kendaraan untuk petugas kebersihan yah? He he he…

lalu, lampu isyarat yang mana saja sih? Ini dia, menurut UU tersebut terdiri atas merah, biru, dan kuning. Tak heran jika kita melihat di kendaraan tertentu, lampu tersebut menyala kerlap-kerlip. Apalagi di malam hari.

Khusus warna merah dan biru plus sirene, disebutkan untuk kendaraan yang memiliki hak utama di jalan.

Apa pula hak utama ini? Saya coba cari-cari ternyata ketemu di pasal 134. Mereka yang memiliki hak utama di jalan ternyata ada tujuh jenis yaitu pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Keempat, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Keenam, iring-iringan pengantar jenazah. Ketujuh, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

Nah kalau lampu isyarat warna kuning ternyata berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Peringatan apa yah? Hemmm...peringatan bahaya kali yah?


Pengguna Lampu Isyarat dan Sirene

Ini dia mereka yang berhak memakai lampu isyarat dan sirene. Pertama, untuk lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian negara Republik Indonesia.

Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.


Selain siapa yang berhak, UU No 22 tahun 2009 juga menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene diatur dengan peraturan pemerintah.

Selain itu, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Sanksi
Lalu bagaimana jika pihak-pihak yang bukan disebutkan di atas memakai lampu isyarat dan sirene?

Intip punya intip, ternyata ada sanksinya di pasal 287 ayat (4), bunyinya begini setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat (4) huruf f, atau pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Loh kok ada pasal 106 ayat (4) huruf f apa pula itu? Begini, dalam pasal disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan wajib mematuhi ketentuan peringatan dengan bunyi dan sinar. Hemm....

Semoga bisa bermanfaat untuk kita semua. (edo rusyanto)

Rabu, 14 Oktober 2009

Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama


foto:edo

JUDUL tulisan itu menimbulkan sedikit kegundahan. Kenapa? Begini. Bangsa kita ternyata gemar memberikan perlakuan khusus kepada kelompok tertentu. Namun, kalau ternyata hak utama atau perlakuan khusus itu untuk kepentingan banyak orang, ya...silakan saja. Ironisnya, jika hak utama itu ’dipelintir’ untuk kepentingan segelintir orang. Memangnya ada? Hemmm....bisa ya, bisa nggak.

Ok. Kita kembali soal siapa sih yang mendapat hak utama di jalan?
Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, kendaraan bermotor yang memiliki hak utama adalah kendaraan bermotor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain. Siapa sajakah mereka?

Pasal 134 UU tersebut menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan mencakup; a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, b. ambulans yang mengangkut orang sakit,
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, d. kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, e. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, f. iring-iringan pengantar jenazah, dan g. konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menilik penjelasan pasal itu, dimana yah hak istimewa konvoy kelompok sepeda motor yang berniat touring keluar kota? He he he...silakan terka deh.

Selain membeberkan siapa saja yang berhak mendapat hak utama, UU No 22/2009 juga mengatur tata cara mereka. Tengok pasal 135 yang menyebutkan pada ayat (1) kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Lalu, pada ayat (2) dijelaskan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sedangkan pada ayat (3) alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.

Mereka yang memiliki hak utama memang mendapat prioritas saat di jalan. Pengguna jalan yang lain harus bersabar.

Sssttt...ada sanksinya loh terkait hak utama di jalan. Bunyinya begini. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang
menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Coba aja tengok Pasal 287 ayat 4. (edo rusyanto)

Senin, 27 Juli 2009

Perlukah Menghidupkan Sirene?



SATU bulan belakangan ini saya masih menemui konvoy sepeda motor sipil yang menghidupkan sirene. Jenis sepeda motornya beragam. Mulai dari motor kecil, skutik, sport, hingga motor berkapasitas mesin 400 cc ke atas.
Selintas saya perhatikan itu adalah iring-iringan yang bergegas hendak menuju lokasi wisata alias touring atau hendak kembali ke Jakarta usai touring. Kenapa mereka masih menghidupkan sirene? Adakah urgensinya sehingga ’mengganggu’ pengguna jalan yang lain?
Seorang teman berseloroh bahwa mereka menghidupkan sirene sebagai isyarat untuk memberi jalan bagi konvoy mereka. ”Supaya iring-iringan tidak putus dan membuat macet jalan raya,” ujarnya.
Pikiran saya mengembara. Kalau tidak ingin terputus iring-iringannya kenapa tidak diperkecil jumlah peserta konvoy. Membaginya dalam beberapa kelompok.
Setahu saya sirene dibunyikan merujuk pada kondisi yang mendesak. Situasi yang membutuhkan perhatian serius. Bukan untuk bersenang-senang saat menuju lokasi touring. Atau usai bersenang saat mau pulang touring ke kota asal.
Setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama. Punya kewajiban yang sama, mentaati aturan lalu lintas. UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan tegas menyatakan, sirene digunakan untuk petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, angkutan tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadaman kebakaran, ambulans, unit palang merah dan angkutan jenazah. Mengingat UU tersebut belum memiliki peraturan pemerintah (PP), saya membuka PP No 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. PP ini pengejawantahan UU LLAJ tahun 1993 yang digantikan oleh UU No 22/2009. Pada PP 44/1993, pasal 75 tertulis bahwa peringatan bunyi berupa sirene hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor milik petugas penegak hukum tertentu, dinas pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, kendaraan ambulance, unit palang merah, dan mobil jenazah.
Sirene yang dinyalakan konvoy kelompok sepeda motor terasa berlebihan? (edo rusyanto)
Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian