Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Rabu, 18 Maret 2009

Tanpa SNI, Dilarang Jualan

SELURUH helm bagi pengendara sepeda motor yang diproduksi dan diperjualbelikan di Tanah Air, sejak 25 Maret 2009 harus memiliki nomor Standar Nasional Indonesia (SNI). Jika masih ditemukan helm tanpa SNI bakal dimusnahkan atau direekspor.
Pemerintah mengaku, SNI 1811-2007 itu mengacu kepada Japan International Standard dan European Standard.
Acuan normatif SNI Helm 1811-2007, menurut pemerintah, adalah;
BS 6658:1985-Protective Helmet for Motor Cyclists, specification.
EN 960:1994-Headforms for use in the testing of protective helmets
ISO 6487:2000, Road vehicles – Measurements techniques in impact tests-instrumentation
JIS T 8133:2000-protective helmet for dricers and passangers of motor cycle and mopeds.
Rev. 1/add. 21/Rev.4 24September 2002 dari E/ECE/324 dan E/ECE/Trans/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds.
Proses pengajuan surat SNI ditaksir butuh 41 hari kerja di luar hari pengujian. Sedangkan untuk lembaga sertifikasi resmi yang ditunjuk pemerintah ada 5 instansi yakni;
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Pusat Standardisasi, Depperin, Jakarta.
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)-B4T, Bandung.
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Baristand, Medan.
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Jogya Product Assurance-BBKKP, Yogyakarta.
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Baristand, Surabaya.
Sedangkan laboratorium penguji yang ditunjuk adalah; Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T), Bandung.
SNI berlaku hanya bagi helm yang diproduksi sejak diberlakukannya peraturan menteri perindustrian No 40/M-IND/PER/6/2008 yang efektif mulai 25 Maret 2009.
Sekadar informasi, Asosiasi Industri Helm Indonesia dari total produksi helm sekitar 7,5–9 juta unit per tahun, 20-30% produk yang beredar di pasar diduga nonstandar.
Berdasarkan data Depperin, selama ini hanya 7 dari 15 perusahaan helm skala besar yang mengajukan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI. Ketujuh perusahaan itu antara lain PT Tara Citra Kusuma, PT Danaheti Motor Industry (DMI), dan PT Tara Kusuma Indah (TKI). (ed)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian