“Paling cepat dua tahun dari saat ini. Sekarang produsen siap meneliti motor DLO,” ujar Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (Aisi) Gunadi Sindhuwinata, di Jakarta, baru-baru ini.
Ia menuturkan, anggota Aisi yang terdiri atas delapan agent tunggal pemegang merek (ATPM) sudah siap meneliti.
Produk sepeda motor DLO terkait dengan pemberlakuan kewajiban bagi sepeda motor untuk menghidupkan lampu pada siang dan malam hari. Kewajiban tersebut tertuang dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang disahkan
Menurut Gunadi, saat ini para produsen meneliti kemampuan batere dan instrumen kelistrikan sepeda motor.
UU LLAJ yang disahkan 26 Mei 2009 mewajibkan pengendara sepeda motor menghidupkan lampu utama pada siang dan malam hari. Ancaman denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan badan maksimal satu bulan, jika pengendara mengabaikan aturan tersebut.
Sementara itu, Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) Kristanto menyatakan, pihaknya juga sedang mempersiapkan produk tersebut. "Jika itu pemerintah memberlakukan aturan itu kami siap mendukung," tegas dia. AHM adalah pemimpin pasar sepeda motor di Tanah Air.
Menurut Kristanto dan Gunadi, aturan menghidupkan lampu siang hari berlatarbelakang demi keselamatan pengendara di jalan.
Bagi Ketua Road Safety Association (RSA) Rio Ovtaviano, menyalakan lampu bisa membuat sepeda motor terlihat oleh pengendara mobil. "Sehingga potensi kecelakaan bisa dikurangi," ujar
Tahun ini, volume penjualan sepeda motor di pasar domestik ditaksir sekitar 4,6 juta unit, lebih rendah dibandingkan 2008 yang mencapai 6,2 juta unit. Dengan asumsi rata-rata harga per unit Rp 10 juta, omzet sepeda motor ditaksir sekitar Rp 46 triliun pada 2009. Pencapaian itu lebih baik sedikit dibandingkan 2007 yang berkisar 4,5 juta unit. (edo rusyanto)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.