Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Kamis, 16 Juli 2009

Belok Sembarangan Dikurung Satu Bulan




KERAP kita dibuat jengkel jika kendaraan di depan kita tiba-tiba berbelok tanpa memberi isyarat. Kalau sekadar jengkel masih bagus, andai saja berbuah benturan, yakinlah kedua pihak sama-sama dirugikan. Kalau dibumbui emosi, jadilah tarik urat leher yang tidak tertutup kemungkinan jadi tarik otot lengan. Memalukan.
Road Safety Association (RSA), sebuah LSM yang peduli soal keselamatan berkendara menyarakan beberapa tips untuk kita sesaat sebelum berbelok. Tips ini juga penting bagi bikers agar selamat dalam perjalanan.
Pengemudi yang bermaksud untuk membelok harus terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang dapat menjamin keselamatan dan ketertiban lalu lintas jalan:
a. Mengamati dengan cara menoleh dan/atau dengan mempergunakan kaca spion.
b. Sebelum memulai gerakan mengubah arah harus terlebih dahulu memberikan isyarat lampu penunjuk arah.
c. Menempatkan posisi kendaraannya pada lajur atau bagian mendekati luar lajur jalan.
d. Peringatan dengan alat penunjuk arah harus diberikan terus menerus selama berlangsungnya gerakan itu dan segera diberhentikan setelah gerakan itu selesai.
Sekadar informasi, pengendara yang berbelok atau berbalik arah tanpa memberi isyarat lampu penunjuk arah atau isyarat tangan bakal diganjar pidana. UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 294 menegaskan, ancaman pidana penjara satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
Masih nekat belok tiba-tiba? (edo rusyanto)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian