SEJUMLAH karyawan berseragam warna telur asin berdatangan memasuki gedung pabrik di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Sabtu (11/7) waktu baru saja menunjukan pukul 07.26 WIB. Para petugas satpam sibuk menyorotkan alat pendeteksi suhu tubuh ke retina para pekerja pabrik percetakan kemasan produk consumer goods milik penanaman modal asing (PMA) Jepang.
“Jika suhu tubuh mencapai 38 derajat celcius atau lebih, tidak diperkenankan masuk. Mereka diminta berobat atau beristirahat,” papar Wasis, satpam PT DNP Indonesia, saat ditanya kenapa para pekerja harus diperiksa suhu tubuhnya. Pemeriksaan suhu tubuh itu muncul saat kasus flu burung merebak, terlebih ketika mencuat lagi kasus flu babi yang sudah mencapai 52 kasus di Indonesia. Rupanya kedua penyakit flu itu dinilai bakal menghambat produktifitas para pekerja. Sang satpam yang memakai masker itu sibuk mengawasi pekerja yang masuk melalui dua pintu masuk pabrik yang sudah beroperasi sejak 35 tahun lalu itu. Sebagian karyawan berkendara sepeda motor untuk mencapai pabrik tersebut. PT DNP Indonesia memiliki 2.500 pekerja yang tersebar di dua pabrik. Satu pabrik lainnya berada di Karawang, Jawa Barat. “Sekitar 1.800 karyawan berada di pabrik Pulogadung,” ujar Prihono Adhi Nugroho, staff Kaizen Section alias HRD Department DNP.
Pagi itu, aktifis Road Safety Association (RSA) menjejakan kaki di pabrik tersebut guna menjalankan misi safety riding course (SRC) untuk sekitar 30-an karyawan DNP. Mereka dipilih secara acak berdasarkan jarak tempuh dari rumah ke pabrik. “Sebanyak 10 orang dari pabrik di Karawang dan 20-an dari Pulogadung,” jelas Adhi.
Tim RSA yang dipimpin Rio Octaviano membawa delegasi yang meliputi Edo Rusyanto, Benny, Ipank, Yudhi, Riezha, Imel, Lusy, Ndhee, Sontul, dan Lucky. Materi yang disajikan RSA disampaikan oleh Edo, Benny, dan Yudhi, sedangkan Rio berperan selaku moderator. RSA menyampaikan materi Fakta Kecelakaan, Persiapan Berkendara, Basic Riding Skill, Strategi Berkendara, dan Group Riding. Selain itu, RSA juga menggandeng LSM Kompos untuk materi Upaya Pertolongan Saat Terjadi Kecelakaan yang disampaikan oleh Zaenal. Sebagai pelengkap RSA menggandeng Kepolisian RI untuk Sosialisasi UU No 22 tahun 2009, tampil sebagai pembicara adalah AKBP Subono, Kasilat Subdit Dikmas Ditlantas Polri.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.55 WIB itu, cukup mendapat respons antusias dari para peserta. ”Kami berharap setelah mengikuti pelatihan ini dapat lebih safety lagi saat touring,” ujar Tedy, ketua DNP Motor Club yang asyik mendengarkan ceramah para pemberi materi.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja DNP Mahmud mengaku, usai pelatihan kali ini para peserta diharapkan menjadi pionir yang mampu menularkan pengetahuan soal safety riding kepada karyawan lainnya. ”Ini adalah latihan safety riding yang pertamakali digelar PT DNP,” papar Mahmud saat memberikan sambutan pembukaan.
Bagi RSA, seperti dituturkan Rio, program pelatihan seperti ini adalah upaya untuk menyebarluaskan pemahaman safety riding sehingga para bikers tidak harus memikul risiko kecelakaan di jalan raya. ”Kecelakaan tidak saja merugikan sang korban, tapi juga kepada keluarga dan lingkungannya,” tutur Rio.
Dalam pemaparannya, Edo menyodorkan fakta bahwa di Jakarta pada 2008 rata-rata korban meninggal akibat kecelakaan mencapai tiga orang. ”Secara nasional, 32 orang meninggal setiap hari akibat kecelakaan,” papar dia. Benny menuturkan, kecelakaan dapat diminimalisir dengan menerapkan konsep berkendara yang benar. ”Termasuk dalam berkendara secara berkelompok atau group riding,” ujar Benny.
Antusiasme peserta berbuah. Dari hasil penilaian materi pre dan post test, terjadi peningkatan. ”Nilai rata-rata pre test 49,5, sedangkan nilai rata-rata post test mencapai 69,5,” jelas Yudhi.
Sementara itu, peserta juga dibuka wawasannya terkait upaya menolong korban kecelakaan. Mulai dari cara mengangkat korban hingga upaya pertolongan pertama jika korban mengalami gangguan pernafasan. Terkait penegakan hukum, AKBP Subono mengaku, pihaknya tidak memberi toleransi kepada pelanggar lalin. ”Karena itu, jangan coba-coba menyuap Polantas,” tegasnya. Ia membeberkan aneka sanksi denda dan pidana bagi kasus kecelakaan lalin.
”Denda Rp 12 juta jika penyebab kecelakaan menimbulkan kematian atau kurungan 6 tahun,” ungkap Subono. (edo rusyanto)
3 komentar:
semangat terus om untuk menyebarkan virus safety riding dan mohon izin ya om untuk di copy ke blog
tetap smangat kakaipank, silakan saja, terpenting kian banyak yg sadar SR, smoga kecelakaan lalin kian mengecil. salam
ayo jangan lelah suarakan keselamatan berkendara. trims bro syamsul, salam
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.