foto:detik.com
MASIH nekat gak pake helm saat mengendarai sepeda motor? Atau masih nekat bawa boncengan yang gak pake helm?
Fakta menyebutkan, mayoritas korban kecelakaan sepeda motor yang meninggal dunia adalah karena luka di kepala. Salah satu pemicunya adalah pengendara atau penumpang tidak memakai helm.
Kalau itu urusan soal kecelakaan, ada lagi urusan yang lain. Denda dan pidana!
Apa-apaan nih?
Coba aja tengok Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang disahkan DPR RI pada 26 Mei 2009 dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Juni 2009. Pada pasal 291 ayat 1 dengan tegas disebutkan jika pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional alias standar nasional Indonesia (SNI), bakal dikurung satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. ”Pada Undang Undang sebelumnya ancaman denda lebih besar, sampai satu juta rupiah,” ujar AKBP Subono, Kasilat Subdit Dikmas Ditlantas Polri, saat menyampaikan materi dalam pelatihan safety riding di PT DNP Indonesia, Sabtu (11/7).
Apa sih helm SNI? Ini dia. Aturan pemerintah itu soal SNI wajib untuk helm tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008 tanggal 25 Juni 2008. namun, kemudian ditunda setahun dengan alasan untuk melindungi para pengrajin helm di Tanah air.
Pemerintah mengaku, SNI 1811-2007 itu mengacu kepada Japan International Standard dan European Standard. Acuan normatif SNI Helm 1811-2007, menurut pemerintah, adalah; BS 6658:1985-Protective Helmet for Motor Cyclists, specification. EN 960:1994-Headforms for use in the testing of protective helmets ISO 6487:2000, Road vehicles – Measurements techniques in impact tests-instrumentation JIS T 8133:2000-protective helmet for dricers and passangers of motor cycle and mopeds. Rev. 1/add. 21/Rev.4 24September 2002 dari E/ECE/324 dan E/ECE/Trans/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds.
Istilah-istilah keren itu bermuara kepada satu persoalan; melindungi pengendara sepeda motor dari ancaman luka akibat benturan saat terjadi kecelakaan. Lantas bagaimana implementasinya di lapangan? Sudah menjadi rahasia umum, label SNI dijiplak oleh para pembuat helm berkualitas rendah. Pemerintah menegaskan, label SNI harus dibuat huruf timbul di helm, selain dapat dilihat, kode SNI juga bisa diraba. (edo rusyanto)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.