foto:edo
WAJAH lalu lintas di jalan Jakarta masih semrawut. Kemacetan menimbulkan biaya ekonomi dan sosial cukup tinggi. Bahkan, disebutkan bahwa kerugian ekonomi akibat kecelakaan di Jakarta tiap tahun mencapai Rp 42 triliun. Belum lagi kerugian sosial, seperti stress dan imbasnya terhadap produktifitas kerja.
Populasi kendaraan yang mencapai sekitar sembilan juta unit, sekitar enam juta di antaranya adalah sepeda motor, membuat ruas jalan di Jakarta dipadati kendaraan. Ironisnya, perilaku penggguna jalan belum seluruhnya mentaati aturan lalu lintas (lalin). Tak heran, jika sepanjang Januari-Juli 2009, korban yang tewas di jalan mencapai 642 orang alias 3 orang tewas per hari. "Terlalu banyaknya pengguna kendaraan roda dua dan kurang tertibnya pengemudi angkutan umum memang jadi salah satu sebab banyaknya kecelakaan," kata Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (7/8), seperti dilansir www.republika.co.id.
Data resmi Polda Metro Jaya juga menyebutkan, wilayah Kabupaten Tangerang menjadi tempat paling banyak korban kecelakaan meninggal yakni 111 orang.
Pengendara sepeda motor (bikers) dan angkutan umum ditertibkan karena keduanya dianggap sebagai biang keladi pelanggaran lalin. Polda menggelar Operasi Zebra mulai Senin (10/8) hingga 19 Agustus 2009.
Condro menuturkan, operasi kali ini melibatkan sebanyak 3.206 personel dari jajaran Lantas Polda Metro Jaya. Sementara itu, anggaran yang bakal dikucurkan untuk operasi di 60 titik itu mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.
Lokasi operasi tersebut mencakup, 40 lokasi penertiban untuk angkutan umum di antaranya Cempaka Mas dan Senen Raya (Jakarta Pusat), Jl Slipi dan Jl Grogol (Jakarta Barat), Pasar Pondok Labu dan Robinson (Jakarta Selatan), Terminal Kampung Melayu dan pintu keluar terminal Pulogadung (Jakarta Timur), traffick ligth Enggano dan Jl Yos Sudarso (Jakarta Utara).
Untuk sepeda motor, penertiban akan dilakukan di 20 lokasi diantaranya Jl Letjen Suprapto (Jakarta Pusat), Jl Raya Pasar Minggu dan Jl Buncit Raya (Jakarta Selatan), Jl Ngurah Rai dan Jl Raya Cakung (Jaktim), Jl Daan Mogot dan Jl S Parman (Jakbar) serta Plumpang Raya dan Jl Gunung Sahari (Jakut).
Seperti lazimnya operasi penertiban pada tahun-tahun sebelumnya, efektifitas operasi hanya berlaku sesaat. Usai operasi, perilaku kembali ke sediakala. Ugal-ugalan. Mungkin sudah saatnya Kepolisian menerapkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memberi sanksi denda atau kurungan badan hingga 12 tahun bagi pelanggar lalu lintas? (edo rusyanto)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.