Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Senin, 12 Oktober 2009

Aturan Soal Boncenger Motor


foto:edo

BERSEPEDA motor dengan membawa penumpang alias boncenger, butuh kemampuan khusus. Maklum, hal itu terkait dengan keseimbangan pengendara, kemampuan menganalisis medan, hingga ke sistem pengereman.
Keseimbangan saat bersepeda motor sendirian dan berboncengan jelas beda, terlebih saat berbelok dan mendahului kendaraan lain. Belum lagi ketika hendak mengambil keputusan sesaat setelah menganalisis medan di depan dan sekeliling kita. Khususnya saat mendahului kendaraan lain.
Kemampuan khusus juga dibutuhkan agar sistem pengereman menjadi efektif. Maklum, saat berboncengan ada risiko sang boncenger akan terlontar jika terjadi pengereman mendadak. Apalagi jika boncenger tidak berpegangan dengan benar kepada pengendara. Loh yang benar bagaimana sih?
Sering para penggiat keselamatan bersepeda motor (safety riding) melontarkan joke. ”Antara pengendara dan boncenger harus menyatu, guna berjaga-jaga jika terjadi pengereman mendadak atau benturan, sang boncenger tidak terlontar.” boncenger berpegangan atau merangkul pada bagian pinggang sang pengendara, tentu secara erat.
Risiko terlontar dan kemudian tertabrak kendaraan lain, menjadi terbuka lebar jika pengendara memiliki kemampuan khusus saat membawa penumpang. Repotnya lagi, jika terjadi benturan sang boncenger tidak memakai pelindung kepala alias helm berkualitas bagus.
Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memang tidak mengatur bagaimana cara boncenger merangkul sang pengendara. UU itu mengatur soal perlindungan bagi pengendara boncenger dari risiko kecelakaan, yakni dengan mewajibkan boncenger mengenakan helm berstandar nasional (pasal 106 ayat 1), sedangkan pada ayat (2) nya ditegaskan bahwa pengendara sepeda motor tidak boleh membawa penumpang lebih dari satu. Alias boncenger yang boleh diangkut hanya satu orang.
Jika sang pengendara sepeda motor melanggar aturan soal kewajiban sang boncenger memakai helm, bakal dikenai sanksi pidana atau denda. Pasal 291 bilang, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, sedangkan pasal 292 terkait boncenger yang lebih dari satu bakal diancam sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jadi...kalau sudah berboncengan lebih dari satu orang dan boncengernya gak pakai helm, sang bikers bisa kena sanksi ganda dong? Waduh. (edo rusyanto)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian