Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Minggu, 11 Oktober 2009

Aturan Soal Lampu


foto:jusri

BELAKANGAN kita kerap menemui pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu saat bersepeda motor di malam hari. Seorang kenalan saya bahkan terlibat kecelakaan ketika bersepeda motor akibat tidak melihat ada bikers yang tidak menghidupkan lampu utamanya. Selain harus dirawat beberapa hari di rumah sakit, sejumlah biaya harus dipikul oleh rekan saya tersebut.
Kita semua tak berharap mengalami musibah kecelakaan di jalan hanya karena persoalan lampu. Karena itu, Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur hal tersebut. Bahkan, bakal memberi sanksi terhadap bikers yang mengabaikan soal lampu.
Peraturan melarang sepeda motor menggunakan lampu yang menyilaukan mata. Tengok saja pasal 58 yang menyebutkan bahwa perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas antara lain adalah lampu yang menyilaukan.
Artinya, jika kita menggunakan lampu utama sepeda motor di bagian depan dan lampu rem di bagian belakang yang menyilaukan, bisa dikenai sanksi. Khusus lampu rem belakang, peraturan menyebutkan wajib berwarna merah. Namun, belakangan kita jumpai yang menggunakan mika berwarna putih. Sudah barang tentu, lampu ini menyilaukan pengendara yang berada di belakang mereka. Hal ini berpeluang memicu terjadi kecelakaan karena pandangan bikers menjadi terganggu.

Wajib di Siang Hari
Bagaimana aturan yang mewajibkan menyalakan lampu? Silakan simak pasal 107 ayat (1) pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Lalu, ayat (2) pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Secara tegas aturan itu mewajibkan bikers menyalakan lampu pada siang hari. Seorang rekan saya bertanya, kenapa? Ternyata ada alasan untuk itu. Setidaknya, sepeda motor yang berukuran lebih kecil dari mobil apalagi truk, ketika di siang hari menyalakan lampu lebih mudah terlihat oleh pengemudi mobil. Harapannya, dengan terlihat maka bisa mereduksi risiko terjadi kecelakaan.
Aturan lain terkait lampu juga dituangkan dalam perundangan kita. Salah satunya yang amat penting adalah saat bikers akan berbelok. Pasal 112 ayat
(1) pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, disamping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Kadang perilaku berbelok tanpa memberi lampu isyarat bisa memicu kecelakaan yang tidak perlu. Buntutnya, bisa menimbulkan kerugian fisik bahkan finansial. Tak jarang juga memancing emosi yang berbuah pada pertengkaran.


Sanksi Denda dan Pidana

Lalu apa sanksinya jika bikers tidak mematuhi aturan soal lampu. Pertama kita bisa menengok pasal 293. Pada ayat (1) pasal ini, bagi bikers yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu bisa dipidana alias dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Lalu, pada ayat (2) pasal ini disebutkan bahwa bikers yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bisa dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Bagi bikers yang hendak berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan, sesuai pasal 294 bisa dipidana
kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kalau sudah urusan pidana dan denda, tentu saja merepotkan. Daripada begitu, tidak ada salahnya kita para bikers mempersiapkan diri sebaik mungkin ketika bersepeda motor. Wong demi keselamatan kok. Setuju? (edo rusyanto)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian