Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Selasa, 13 Oktober 2009

Aturan Soal Helm


foto:mrc

“ISI kepala kita lebih mahal dibandingkan harga helm.”
Selintas kalimat di atas adalah sebuah celoteh tanpa makna, hanya sebatas candaan.
Tak heran, bagi yang berkocek lebih tebal kemudian membeli helm hingga jutaan rupiah per unitnya. Khususnya, helm-helm merek impor. Untuk kelas menengah, helm seharga ratusan juta rupiah hingga satu juta rupiah.
Namun, helm yang diberikan para agen tunggal pemengang merek (ATPM) sepeda motor ketika kita membeli sepeda motor, umumnya sudah memenuhi kualitas keselamatan alias sesuai standar nasional indonesia (SNI). Kalau soal model helmnya, tentu tergantung selera masing-masing bikers. ATPM tak bisa memaksakan selera setiap konsumen harus seragam.
Lantas, apakah soal helm juga diatur oleh undang-undang?
Yuk kita telusuri Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ternyata pada pasal 57 ayat (2) ditegaskan bahwa pengendara sepeda motor harus memiliki perlengkapan yakni helm standar nasional Indonesia. Lalu, pada pasal 106 ayat (8) lebih dipertegas lagi bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Hemmm...mesti punya dua helm dong?
Bagaimana jika kita melanggar aturan itu? Ternyata ada sanksi pidana dan dendanya loh. Yuk kita lihat di pasal 290, di situ disebutkan sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak
Rp 250 ribu.
Eiitt tunggu dulu. Masih ada lagi. Pasal 291 lebih lugas, pada ayat (1) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia bisa dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Bagaimana dengan penumpang alias boncenger? Ada sanksinya juga loh, simak saja ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jadi, kalau tukang ojek bawa penumpang yang gak pake helm yang kena denda tukang ojek dong? Penumpangnya? He he he...kasihan yah tukang ojek. (edo rusyanto)

3 komentar:

Unknown mengatakan...

apakah ini berarti helm-helm impor dengan standar seperti DOT dan SNELL tidak dapat dipakai?
padahal seharusnya detail standardisasinya sinkron dengan detail standardisasi SNI.

sejauh ini di jalan, helm bermerk N***** ane yang berstiker standard DOT tidak pernah dipermasalahkan pak Polisi.

Edo Rusyanto mengatakan...

sisi lain dari aturan ini adalah upaya memproteksi produsen domestik terhadap serbuan impor. SNI menjadi instrumen perdagangan internasional, hal lazim dilakukan setiap negara untuk proteksi pasar domestik. helm impor harus ikuti aturan ini juga, sinkronisasinya pasti ada. tempo hari ane lihat ada helm impor dengan label DOT juga diberi label embosh SNI...

NoFUN mengatakan...

Sayangnya..
klo saja para produsen Helm lokal (setidaknya salah satu saja..) berani untuk beriklan.. seberapa hebat standar SNI yg mereka gunakan pada helm buatan mereka.. (berdasarkan detail standar internasianal yg diserap oleh SNI seperti yg pak Edo tulis..)

mungkin akan membuat para calon pembeli helm bisa "berpikir ulang" untuk membeli helm import (lha khan helm lokal ada yg standarnya sudah OK..)

btw, helm yg bersertifikasi DOT tapi sudah SNI itu merek apa Pak?
(sedikit di"sensor" juga gapapa pak.. hehehe)

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian