Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Jumat, 16 Oktober 2009

Langgar Aturan SIM Denda Rp 1 Juta


foto:edo

DENDA dan sanksi pidana kurungan terus mengancam pengendara sepeda motor (bikers) maupun mobil. Kini, setelah UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diteken Presiden pada 23 Juni 2009, ancaman bagi pelanggar peraturan lalu lintas kian detail. Salah satunya, sanksi bagi pelanggar ketentuan mengenai surat izin mengemudi (SIM). Tidak tanggung-tanggung, denda Rp 1 juta atau dikurung empat bulan. Simak saja di pasal 281 dalam UU 22/2009. Sanksi di atas ditimpakan kepada para pengendara yang tidak memiliki SIM.

Lalu bagaimana dengan yang lupa membawa SIM? Sanksinya lain lagi. Yuk kita tengok pasal 288 ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Masih terkait SIM, ancaman bagi pengendara masih ada lagi, simak saja pasal 314 bahwa selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi atau ganti kerugian yang
diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. Nah loh!!!


Batas Usia


Artinya, jika Anda memiliki anak, keponakan, sepupu, atau teman yang belum miliki SIM karena usianya masih belia, sarankan untuk tidak mengemudi mobil atau mengendarai sepeda motor. Sarankan saja menjadi penumpang. He he he....

Maklum, UU 22 tahun 2009, menegaskan bahwa syarat mendapatkan SIM usia terendah adalah 17 tahun yakni untuk SIM A (mobil), C (motor), dan D (kendaraan khusus bagi penyandang cacat). SIM A adalah untuk mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.

Banyak kalangan menilai, pemberian SIM yang tidak ketat bisa memicu perilaku berkendara yang ugal-ugalan. Karena itu, selain persyaratan teknis dan administratif, calon penerima SIM harus lolos tes kesehatan dan lulus tes psikologis. Nah, bagaimana bentuk tes psikologis tersebut, kita tunggu saja aturan detail yang akan termuat dalam peraturan pemerintah (PP) nya yang saat ini masih digodok.

Memang Undang Undang membolehkan setiap calon penerima SIM untuk memiliki kompetensi mengemudi melalui melalui pendidikan dan pelatihan atau
belajar sendiri.

Masih nekat membiarkan anak usia di bawah 17 tahun atau mereka yang belum punya SIM untuk bersepeda motor? Kalau rela merogoh kocek Rp 1 juta atau dikurung empat bulan ya silakan saja. (edo rusyanto)

6 komentar:

Adrian Leonard mengatakan...

Kalau tidak dapat menunjukkan SIM apakah termasuk di dalam tidak memiliki SIM pak?
Atau terkena denda sebesar 1,25 juta karena dianggap melanggar dua2nya?

Edo Rusyanto mengatakan...

hanya terkena pasal denda Rp 250 ribu kawan. hingga akhirnya bisa menunjukkan kepada petugas. trims atas atensinya, salam

Adrian Leonard mengatakan...

thanks juga atas infonya pak edo

Anonim mengatakan...

om mo nanya klo sim mati truz blom d prpanjang......

kna pasal brp? dan brp dendany....

trimakasih

Edo Rusyanto mengatakan...

setahuku, kategorinya bisa ditafsirkan tidak memiliki SIM. krn itu, UU ini nanti dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) yg mengatur detail seperti kasus SIM blm diperpanjang. saat ini, PP dlm proses. kita tunggu saja, apa sanksinya. tp, terpenting adalah, aturan ini mendorong kita melengkapi persyaratan untuk berkendara dgn tujuan akhir mengurangi kecelakaan di jalan. trims ya bro

Anonim mengatakan...

pak, berarti selama masih belom ada aturan tertulis maka belum ada sanksi bagi pelakunya?kan masih menunggu yang di godok?asas legalitas ,pasal 1 kuhp??

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian