Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Jumat, 09 Oktober 2009

Ratusan Motor Bising Ditahan


foto:edo


SUDAH baca berita koran Warta Kota, edisi Jumat (9/10) ? Coba tengok di halaman 23 rubrik Bodetabekplus. Ada berita, 293 Motor Bising Ditahan.
Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor bikin gebrakan. Sepeda motor yang memakai knalpot bukan standar yang suaranya memekakan telinga digelandang ke markas polisi. Pengendaranya ditilang. ”Untuk bisa mengambil motornya, pemilik kendaraan harus lebih dulu mengganti knalpot motornya dengan kanlpot standar,” tulis Warta Kota.
Kerap kali kita terusik oleh bisingnya knalpot sepeda motor, apalagi kalau sedang sakit kepala, rasanya mau meledak deh isi kepala. Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 48 menyatakan bahwa Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas: a. emisi gas buang, b. kebisingan suara, c. efisiensi sistem rem utama, d. efisiensi sistem rem parker, e. kincup roda depan, f. suara klakson, g. daya pancar dan arah sinar lampu utama, h. radius putar, i. akurasi alat penunjuk kecepatan, j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, dan
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
Dalam pasal Pasal 210 bahkan disebutkan (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Kasatlantas Polresta Bogor AKP Ari Purwanto, seperti dikutip Warta Kota, mengatakan bahwa razia tidak hanya dilakukan petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor tapi juga digelar di setiap polsek. Ia menegaskan, aturan mengenai penggunaan knalpot standar sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009. ”Kami akan terus giatkan razia sampai masyarakat benar-benar sadar etika berlalu lintas,” ujar Ari Purwanto.
Dalam razia selama tiga hari mulai Senin-Rabu di Jalan Kedung Halang depan Mapolresta Bogor dan Jalan Pajajaran depan Mapolsekta Bogor Utara, selain motornya dikandangkan, pemilik motor juga dikenai tilang. Untuk bisa mengambil motornya, pemilik kendaraan harus lebih dulu mengganti knalpot motornya dengan kanlpot standar.
Padahal, jika mengacu pasal 285 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (edo rusyanto)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian