Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Sabtu, 10 Oktober 2009

Mayoritas Armada Angkutan Umum Tak Laik Jalan


foto: edo



Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menertibkan angkutan umum perkotaan yang sudah tak laik jalan. Saat ini, sebanyak 4.507 unit bus kota ukuran besar sudah tak layak operasi.

Rata-rata biaya untuk meremajakan satu unit bus patas non AC membutuhkan dana sekitar Rp 600 juta. Karena itulah, lanjut Hendah, Dishub rutin melakukan penertiban terhadap angkutan umum yang tidak laik jalan. ''Setiap hari semua angkutan umum yang akan ke luar terminal kita periksa kelaikan jalannya,'' kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Hendah Sunugroho di Jakarta, Jumat (9/10).

Sedangkan, Wakadishub DKI Jakarta Riza Hasyim mengungkapkan, pihaknya tidak membatasi umur operasi kendaraan umum di Jakarta. Yang penting, setiap armada yang beroperasi harus lulus uji kir. Biasanya, yang layak jalan berusia di bawah 20 tahun. ”Kami tidak membatasi umur armada, apabila telah memenuhi persyaratan teknis bisa terus beroperasi,” ujarnya.

Armada angkutan kota yang menjadi sasaran razia karena sudah tak laik antara lain ditandai mengeluarkan asap tebal, ban botak, bodi karatan, atap bocor, cat buruk, mampu sinyal tak menyala, atau kaca jendela pecah. ''Makanya saya sudah perintahkan Dishub DKI melalui Wakil Kepala Dinas Riza Hasyim untuk menertibkan semua bus kota dan angkutan umum lainnya yang benar-benar tidak laik beroperasi,” tegas Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto ketika menanggapi buruk kondisi armada angkutan umum Kota Jakarta, di Balaikota Jakarta, Jumat (9/10).
Prijanto mengatakan, sebelum melakukan razia di lapangan, pihaknya terlebih dulu akan memanggil semua operator angkutan untuk memperbaiki armadanya. Bila mereka membandel, akan diberi surat peringatan pertama, kedua, dan selanjutnya tindakan tegas, termasuk pencabutan izin operasi. ”Sebelumnya, Dishub mengajak operator bus kota itu dialog tentang kewajiban operator memperbaiki atau meremajakan armadanya hingga laik operasi,” tuturnya.
Bagi Wagub, tak ada tawar-menawar soal kelayakan armada angkutan umum. Artinya, bila memang tak mampu menyediakan armada yang laik jalan, Dishub akan membuka peluang investor lainnya untuk berinvestasi di sektor ini. ”Kalau tidak mampu, kami umumkan kepada masyarakat adanya peluang baru untuk menjadi operator baru bus kota,” kata mantan Aster KSAD ini.

Penyediaan armada yang laik jalan, kata Prijanto sangat dibutuhkan di tengah terus meningkatnya kebutuhan layanan masyarakat. Menurut Prijanto, operator harus dapat menyiapkan angkutan bus umum yang memenuhi syarat. Sebab, kalau operator berhasil menyajikan armada yang representatif mampu menarik simpati. Dengan begitu, banyak pihak yang senang seperti masyarakat, khususnya pengguna jasa bus kota. '' Tidak ada alasan, sebenarnya operator bisa cari modal usaha perbaikan armada maupun meremajakan bus kota semisal pinjam ke bank, uang saudaranya, dan dari sumber mana saja,'' ujar Prijanto.
Menanggapi penertiban armada, Sekretaris Organda DKI Jakarta TR Panjaitan mengatakan, setuju jika ada penindakan bagi angkutan umum yang tidak laik jalan. Hanya saja, Panjaitan meminta kepada para petugas untuk tidak asal
mengandangkan langsung angkutan umum ke Rawa Buaya. Menurut dia, bagi pengemudi yang memiliki lulus uji KIR tetapi terbukti tidak laik jalan maka harus diberikan peringatan terlebih dahulu.
Sebenarnya, buruknya kondisi armada bukan kesalahan bukan pengemudinya, tetapi merupakan kesalahan petugas kir yang mengeluarkan kartu kir.” Jangan asal mengandangkan dong, bagi yang punya kartu kir. Karena itu bukan kesalahan pengemudi,” ujarnya.
TR Panjaitan menambahkan, bagi kendaraan yang tidak memiliki Kartu Kir dan kendaraannya tidak layak jalan maka dapat langsung dikandangkan. Sedangkan bagi pengelola angkutan umum yang masih mengoperasikan armada yang tidak layak seperti keropos dan ban gundul, Pandjaitan mengaku tidak dapat memaksa para pengusaha untuk memperbaikinya. “Kami hanya sebatas menghimbau supaya mentaati peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Lakukan Razia
Terkait penertiban bus kota tidak laik jalan, Kepala Seksi Penertiban Dishub DKI Arifin Simbolon, mulai Senin (12/10), pihaknya turun ke lapangan untuk menertibkan angkutan umum yang tidak laik operasi, terutama bus kota. ''Kita kerja sama dengan Polantas Polda Metro Jaya. Dari polisi 10 orang gabungan dengan Dishub 20 orang menggelar penertiban di lapangan,'' tegasnya.
Menurut Arifin, sekarangpun sudah dilakukan penertiban terhadap armada yang tidak laik jalan. Dia memaparkan, pada Jumat (9/10), telah menertibkan dua unit bus kota Steady Safe dikandangkan di pool Rawabuaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Pelanggarannya, tidak laik operasi dengan asap ngebul warna hitam pekat dan kondisi bodinya buruk sekali. ”Sebenarnya, hari inipun sudah ada penertiban, dua unit bus sudah dikandangkan,” ujarnya. (Suharto)

sumber: Investor Daily

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian