Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Jumat, 30 Oktober 2009

Selamat Datang Era Udara Bersih


foto:edo


POLUSI udara kendaraan bermotor ikut andil buruknya udara di sekeliling kita. Tak heran jika para wakil rakyat dan pemerintah menelurkan Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada 26 Mei 2009 dan selanjutnya pada 22 Juni 2009 diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Lantas, apa hubungannya UU soal lalu lintas dengan pencemaran udara?

Usut punya usut, populasi kendaraan bermotor yang ditaksir mencapai sekitar 70 juta unit per 2009 itu, punya kontribusi yang lumayan besar dalam mencemari udara. Terlebih ketika ratusan ribu kendaraan setiap hari terjebak dalam kemacetan. Gas buang dari knalpot kendaraan tersebut berlomba-lomba merobek udara bersih.

UU 22 tahun 2009, khususnya pasal 48 ayat (3) khususnya point a menegaskan bahwa persyaratan laik jalan kendaraan bermotor salah satunya mengukur emisi gas buang kendaraan tersebut.

Tidak cukup hanya itu, pasal 54 ayat (3) point a kembali mengingatkan bahwa pengujian terhadap persyaratan laik jalan di antaranya adalah terkait emisi gas buang.

Mengenai batas emisi tersebut diatur dalam pasal 210 ayat (1) setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan. Sedangkan pada ayat (2) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.


Denda Rp 500 Ribu
Ketentuan sanksinya bagi sepeda motor dapat dilihat pada pasal 285 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto
Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).

Sementara itu, sanksi bagi kendaraan roda empat atau lebih ad adi pasal 286 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

"Yang terpenting harus dijalankan adalah sosialisasi agar pemilik kendaraan mau untuk memeriksa uji emisi kendaraannya. Selain itu, kita juga harus persiapkan bengkel-bengkel yang mampu melakukan uji emisi," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Jawa Barat, Timbul Butarbutar, di Bandung, Rabu (28/10/2009) .

Seperti dilansir Antara, Timbul menuturkan, semua kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi. "Berdasarkan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Semua kendaraan bermotor, baik pribadi ataupun angkutan motor wajib melakukan uji emisi," katanya.

Sementara itu, Koordinator Pengendalian Lalu Lintas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi Yaskur mengatakan, angkutan umum yang kedapatan tingkat emisinya diatas ambang batas yang telah ditentukan, yaitu sebesar 50 persen, serta dianggap tidak layak jalan, tidak akan diberikan izin beroperasi. "Sudah banyak yang kita kandangkan, ratusan," ujarnya seperti dikutip detikoto.com, Kamis (29/10/2009).

Bumi sebagai warisan anak cucu kelak memang mesti bebas polusi udara. Setidaknya, udara cukup bersih untuk dihirup oleh paru-paru umat manusia. Selamat dating rezim udara bersih. (edo rusyanto)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian