Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Kamis, 29 Oktober 2009

Waspada, Pakai Spion Satu Kena Denda


foto:edo


ADA berita menarik. Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menyidang pengendara sepeda motor yang memakai kaca spion hanya satu. Dendanya Rp 75 ribu atau kurungan badan selama tiga hari.

Saya sebut menarik karena landasan hukum dari sidang yang digelar pada Rabu (28/10/2009) itu, adalah Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sebenarnya untuk spion satu dikenakan Rp 250.000 kalau hukuman maksimal diterapkan dan tidak membawa STNK Rp 500.000. Yang paling besar adalah tidak mempunyai SIM yang sampai Rp 1 juta," terang Humas PN Bojonegoro I Wayan Sukanila, seperti dilansir www.Beritajatim.com, Rabu.

Pernyataan Wayan merujuk pada pasal 285 ayat (1) UU 22 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Namun, apakah UU yang disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 22 Juni 2009 itu sudah berlaku?

Pada pasal 326 UU tersebut memang ditegaskan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dan, tanggal diundangkannya UU tersebut adalah 22 Juni 2009.

Namun, untuk hal-hal teknis seperti disebutkan oleh UU itu juga akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) atau peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap). Terkait hal ini, pasal 48 ayat (4) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Bagi pengendara sepeda motor, kaca spion menjadi alat penting untuk melihat kendaraan dari arah belakang. Manfaat kaca spion menjadi vital manakala sang pengendara hendak berbelok untuk mengetahui ada kendaraan lain dari arah belakang. Intinya, bisa membuat pengendara menjadi lebih aman dan selamat saat berkendara.

Wayan mengaku, pihaknya ingin memberikan pembelajaran kepada masyarakat mengenai bagaimana taat hukum. Walaupun begitu, putusan seperti itu nantinya bisa saja ditingkatkan kalau memang masyarakat masih terus mengulangi lagi.

Hemmm...sejauhmana ketegasan dan konsistensi aparat di lapangan? Kita tunggu saja. (edo rusyanto)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian