Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Selasa, 10 November 2009

Balapan di Jalan Umum Dibidik Denda Rp 3 Juta


foto:edo

SEORANG kolega saya senantiasa mengkritisi aksi balapan di jalan Jakarta yang berlangsung pada malam akhir pekan. Bukan saja balapan sepeda motor, namun juga kadang mobil-mobil multi purpose vehicle (MPV) bahkan sedan mewah.

Aksi itu tidak hanya monopoli di Jakarta, kejadian serupa bisa ditemui di Bandung, Medan, dan Surabaya. Mungkin juga di kota lainnya, seperti kejadian di Kajen, Pekalongan, Jawa Tengah yang merenggut korban jiwa pada 21 Oktober 2009.

Kejadian di Kajen yang menimpa Susanto (17), siswa kelas XI SMA PGRI 2 Kajen, bukan satu-satunya. Masih ada sederet korban. Sebut saja misalnya yang menimpa Baginda putra Ambarita (18) dan Erwin Manurung (18), keduanya juga pelajar. Mereka tercatat sebagai warga Bunga Tanjung Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kejadian pada 25 Juli 2007 itu, berlangsung pada pukul 18.15 WIB.

Dari belahan kota lain juga terjadi hal serupa, seperti pada 17 April 2009 yang menimpa Syukrillah (18), warga Kampung Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, dan Nashud (16), warga Indrapuri, Aceh Besar, siswa sebuah SMA. Pada bulan yang sama, Andi Anca tewas setelah terjatuh dari sepeda motornya dalam balapan liar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan.

Arena balapan memang dipilih yang cenderung sudah sepi dari wara wiri kendaraan para pengguna jalan. Namun, tetap saja yang namanya jalan umum, masih ada satu dua kendaraan yang melaju.

Kini, setelah Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juni 2009, para pengendara yang berbalapan di jalan umum dibidik oleh sanksi kurungan atau denda.

Pasal 115 menyebutkan pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang: a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan kendaran bermotor lain.

Sanksi bagi pengendara yang melanggar ketentuan itu ada di pasal 297 yaitu bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Akankah aturan ini bisa diimplementasikan? Kita lihat saja nanti. (edo rusyanto)

2 komentar:

Luke mengatakan...

daripada balapan di jalan umum mending ikut latihan ke sentul aja ya pak Edo...

rudy mengatakan...

wah, kalo di jalan terisi mobil semua, rasanya pengen menyalib aja.

perjalanan 10 menit bisa jadi 1 jam.
susah ternyata pak kalo gak ngebut.

hehe...

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian