Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Sabtu, 26 Desember 2009

Maaf, Tanpa Ban Cadangan Denda Rp 250 Ribu


foto:edo



SIAPA yang tak mau kondisi lalu lintas jalan menjadi tertib. Lalu lintas menjadi aman, nyaman, dan selamat. Tak ada antrean berkepanjangan, apalagi gridlock.

Salah satu penyebab antrean panjang adalah karena adanya mobil mogok yang dipicu pecah ban atau ban kempes.

Situasi kian rumit ketika sang empunya mobil tak menyediakan ban cadangan. Menunggu mobil derek lamanya minta ampun. Buntutnya, kendaraan yang dibelakang harus sabar, walau mungkin memiliki janji penting atau harus segera masuk kantor.

Kenapa harus enggan membawa ban cadangan? Hemm...

Tunggu dulu, yuk kita tengok sejenak aturan main di jalan raya yakni Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diteken Presiden SBY pada 22 Juni 2009.

Pada pasal 57 ayat (3), setiap kendaraan roda empat atau lebih sekurang-kurangnya harus memiliki perlengkapan; sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu
lintas.

Kita mahfum bahwa aturan itu untuk menjamin keselamatan lebih para pengguna jalan. Tak heran, jika kemudian UU No 22/2009 menyiapkan sanksi bagi para penggendara yang lalai. Simak saja pasal 278. Bagi pengendara yang bandel tidak menyediakan perlengkapan seperti diatur pasal 57 ayat (3) itu bakal dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling paling banyak Rp 250 ribu.

Jangan-jangan, karena ringannya sanksi denda itu, para pengendara menganggap bayar aja, beres tokh. Semoga pola pikir seperti itu segera musnah dari jagad ini. Apa sih repotnya bawa perlengkapan demi keamanan dan keselamatan bersama? (edo rusyanto)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian