Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Jumat, 25 Desember 2009

Tabrak Lari


foto:istimewa


EMPAT pengendara sepeda motor (bikers) menjadi korban tabrak lari dalam beberapa jam pada Jumat (25/12). Satu tewas, tiga luka berat dan ringan. Itu baru di Jakarta, dan sekali lagi, itu baru yang tercatat.

Korban tewas adalah pengendara sepeda motor Yamaha Mio bernopol B 6215 UNL, di Jl Cilincing Raya, Jakarta Utara. "Mio ditabrak truk gandeng, satu orang meninggal dengan luka di bagian kepala pecah dan seorang lainnya sekarat," ujar Aiptu Sriyoko, seperti diberitakan kompas.com.

Sementara itu, pengendara Kawasaki Ninja hijau bernopol B 6663 PNL diseruduk Daihatsu Xenia warna silver bernopol B 1474 WFA. "Pada peristiwa kecelakaan ini, pengendara sepeda motor terluka," ujar Sriyoko.

Pengendara truk gandeng dan Daihatsu Xenia melarikan. Entah apa yang ada di benak mereka.

Kedua peristiwa itu mengingatkan kita pada satu hal, yakni riskannya sepeda motor ketika berhadapan dengan kendaraan roda empat atau lebih. Sepeda motor lebih mudah tergelincir karena hanya beroda dua.


Sanksi

Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memberi sanksi berat bagi mereka yang melakukan tabrak lari.

Simak saja pasal 312 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Apa sih isi pasal 231? Ini dia.

Pertama, pengemudi lendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib: a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya; b. memberikan pertolongan kepada korban; c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Lalu bagaimana jika ada kondisi takut diamuk massa? UU No 22/2009 pada pasal 231 ayat (2) menyatakan pengemudi kendaraan bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Pada sisi lain, jika seseorang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban luka ringan, luka berat, atau meninggal dunia, juga diancam sanksi pidana atau denda. Pada pasal 310 disebutkan, sanksi yang menimbulkan korban luka ringan terancam denda Rp 2 juta atau kurungan paling lama 12 bulan, sedangkan luka berat (Rp 10 juta atau kurungan lima tahun), dan meninggal dunia (Rp 12 juta atau kurungan 6 tahun). Bagaimana jika hanya menimbulkan kendaraan rusak ringan? Ternyata sanksinya Rp 1 juta atau kurungan satu bulan. (edo rusyanto)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian