Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Minggu, 13 Desember 2009

Mendahului dari Sebelah Kiri Berisiko Tinggi?


foto:edo




SEORANG kolega saya harus menderita luka retak tulang setelah sepeda motor yang ditumpanginya disenggol mobil. Kolega saya kebetulan adalah pembonceng. Ia bercerita bahwa sang pengendara sepeda motor berupaya mendahului mobil di depannya melalui sisi kiri.

Kisah itu masih belum seberapa. Nurohimin (45) lebih tragis. Ia meregang nyawa ketika hendak mendahului truk kontainer di Jl Raya Cacing, Jakarta Utara. Sepeda motor Jupiter B 6214 UFI yang dikendarai Nurohimin terselip lubang sehingga ia terjatuh dan terlindas truk. Lagi-lagi, sang korban mendahului dari sisi kiri.

Lain lagi kasus pasangan suami isteri M Basori Alwi (57) dan Ny Musriana (49) warga Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, yang tewas seketika setelah tubuh mereka digilas roda kiri belakang truk gandeng di Jl Raya Jati Sidoarjo, Kamis (23/7) sekitar pukul 21.30 WIB. Basori yang berniat mendahului truk dari sisi kiri, menyenggol sepeda kayuh. Ironis, sepeda kayuh terjatuh ke kiri jalan, Basori dan isterinya terjatuh ke kanan jalan yang pada saat bersamaan truk melintas. Terjadilah kecelakaan.
Tiga kasus itu memberi pelajaran amat berharga bagi para pengguna jalan yang lain yakni mendahului dari sisi kiri jalan berpotensi menimbulkan kecelakaan?


Aturan
Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur cara melewati kendaraan. Selain itu, ditegaskan tentang penggunaan lajur jalan. Lihat saja pasal 108 ayat (2) yang menyebutkan bahwa penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika; a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

Sementara itu, terkait cara melewati kendaraan di depan kita, pasal 109 ayat (1) menegaskan, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

Lalu, ayat (2) menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Dan, ayat (3) menyebutkan bahwa jika kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melewati kendaraan tersebut.

Apa yang dimaksud dengan keadaan tertentu? Penjelasan untuk pasal 109 ayat (2) menguraikan, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, Kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.

Jika UU LLAJ sudah demikian rinci mengatur tatacara melewati, artinya ada problem cukup serius terkait melewati kendaraan dari sebelah kiri. Semoga tak perlu lagi bertambah Basori-Basori lain. Mari lebih waspada. (edo rusyanto)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

trims informasinya bro!!!

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian