Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Jumat, 11 Desember 2009

Terobos Pintu KA, Denda Rp 750 Ribu


foto:edo


KAMIS (10/12) pagi merebak kabar mengenaskan. Seorang pengendara sepeda motor (bikers) tewas ditabrak kereta api. Sang korban diduga tidak mendengar alarm peringatan kereta api (KA) karena asyik mendengarkan musik dari alat pemutar MP3.

"Kereta berjalan sedang, dan alarm tanda kereta akan masuk stasiun terdengar sangat keras," ujar Rizal, saksi mata, seperti dilansir Warta Kota, Kamis (10/12).

Sang korban, Mohamad Syarif (20), tewas menerobos perlintasan KA Klender Baru, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis sekitar pukul 11.00. Saksi mata menuturkan, di tubuh korban masih nyangkut kabel MP3.

Nasib serupa terjadi menimpa Eko (20), warga Desa Padasari RT 16 RW 4 Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Sabtu (27/6). Menurut saksi mata, Rakijan, pintu perlintasan masih tertutup, tiba-tiba motor bebek yang dikendarai Eko menerabas pintu perlintasan. Akibatnya, Eko tewas tersambar kereta api.


Konsentrasi
Kasus Syarif dan Eko memberi pembelajaran penting bagi kita semua. Setidaknya ada dua hal penting.

Pertama, terkait dengan konsentrasi saat berkendara. Khusus bikers, risiko akibat terganggunya konsentrasi bisa amat fatal. Beberapa hal yang bisa mengganggu konsentrasi di antaranya adalah rasa letih, mengantuk, dan minuman keras. Bagaimana dengan mendengarkan musik atau radio? Jika suara musik atau radio membuat sang bikers tak bisa mendengar suara disekelilingnya, praktis termasuk yang mengganggu konsentrasi.

Kedua, pada perlintasan rel kereta api sebaiknya rasa sabar ditingkatkan. Jika pintu perlintasan sudah ditutup lebih baik sabar menunggu kereta melintas dan pintu terbuka sebagai tanda kendaraan lain boleh melintas. Khusus di jalur rel ganda, pastikan tak ada kereta dari dua arah.


Aturan
Saking pentingnya soal konsentrasi dan perlintasan kereta api, Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kedua hal itu. Tengok saja pasal 106 (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar
dan penuh konsentrasi.

Dalam bagian penjelasan pasal itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Sejauhmana detail aturan itu diharapkan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) yang kini digodok oleh pemerintah.

Sedangkan soal menerabas pintu perlintasan kereta api, atusannya bisa dilihat di pasal 114 yang menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Lalu, sanksinya apa?

Untuk pelanggaran aturan mengenai konsentrasi, bakal diganjar pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu (pasal 283). Sedangkan pelanggar pintu perlintasan kereta api, ternyata juga sama yakni penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu (pasal 296).

Sanksi tersebut memang belum sebanding dengan risiko kehilangan nyawa akibat tabrakan dengan kereta api. Tapi, apa mesti diganjar jutaan rupiah baru sadar untuk tidak menerabas pintu perlintasan kereta api? (edo rusyanto)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian