Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto
Tampilkan postingan dengan label depperin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label depperin. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Maret 2009

SNI Wajib Helm Ditunda Setahun


PEMERINTAH menunda selama setahun penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk helm, dari semula 25 Maret 2009 menjadi 25 Maret 2010.

Pengunduran jadwal itu, menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris, Jumat (27/3), di Jakarta, untuk memberi kesempatan kepada perajin agar memproduksi helm sesuai SNI.

Sementara itu, Dirjen Industri Agro dan Kimia Depperin Benny Wachjudi, seperti dilansir Investor Daily, (Jumat, 27/3), mengatakan, perpanjangan waktu penegakan hukum (law inforecement) dilakukan untuk membantu para perajin helm agar tidak menghentikan kegiatan produksinya. Dalam kurun waktu itu, pemerintah dan perajin helm yang berskala industri kecil dan menengah (IKM) akan mencari solusi yang terbaik.

SNI wajib untuk helm tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008 tanggal 25 Juni 2008.

SNI tersebut, menurut Depperin, mengacu kepada standar Japan International Standard dan standar Eropa. Seluruh helm yang diperdagangkan di Indonesia, harus memiliki SNI.

Menperin mengaku, aturan mengenai SNI wajib helm tidak tergesa-gesa dan tanpa sosialisasi.
Pemerintah menetapkan SNI wajib helm untuk meningkatkan keselamatan pengendara motor di Tanah Air. Selain itu, SNI wajib helm bertujuan untuk menekan produk impor yang menggerus kinerja produsen domestik.

Pemerintah pusat hingga kini sulit memantau kesadaran perajin helm di beberapa daerah akan pentingnya SNI. Sebab, pembinaan izin perajin dilakukan oleh pemerintah daerah. Salah satu solusinya, kata Benny, adalah membangun kerja sama antara produsen helm yang telah memiliki SNI dan yang belum.

Ketua Perhimpunan Perajin Helm Indonesia (PPHI) Abed Nego, seperti dikutip Investor Daily, mengatakan, molornya penerapan SNI membuka peluang bagi perajin helm untuk tetap berproduksi. PPHI akan meminta bantuan pemerintah untuk melakukan penyuluhan ketentuan SNI wajib helm.

”Saat ini kami bersyukur masih bisa diberi kesempatan bernafas. Kami harap akan ada solusi yang terbaik bagi semua pihak, khususnya industri kecil,” ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini ada sekitar 100 perajin helm di seluruh Indonesia. Setiap hari, IKM helm rata-rata bisa memproduksi sekitar 500 unit. Helm yang diproduksi, jelas dia, menyasar pada konsumen kelas bawah.

”Tenaga kerja kami jika dijumlahkan secara keseluruhan bisa mencapai 5.000 pekerja. Jadi industri ini cukup banyak menyerap tenaga kerja, ini yang mau kita jaga,” papar dia.

Saat ini, produksi helm di Tanah Air berkisar 9-10 juta unit per tahun. Sebagian produsen juga telah mengekspor produk mereka ke pasar Eropa. (edo)

Rabu, 11 Maret 2009

Depperin kaji pajak kendaraan

KABAR bakal melemahnya penjualan otomotif pada 2009 direspons agresif oleh departemen perindustrian (depperin). Lembaga perpanjangan tangan pemerintah itu dikabarkan sedang menggodok penurunan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dari 10% menjadi 5%. NJKB itu berlaku untuk kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua.

Sebagaimana diberitakan, volume penjualan mobil pada 2009 bakal melemah sekitar 30% dibandingkan 2008 yakni menjadi sekitar 400-an ribu unit. Demikian pula dengan penjualan sepeda motor yang ditaksir bakal menurun dari 6,2 juta unit pada 2008 menjadi sekitar 4,5 juta unit pada tahun ini.

Menurut Direktur Alat Transportasi Darat dan Kedirgantaraan Ditjen Industri Alat Transportasi dan Telematika Depperin Panggah Susanto, penurunan NJKB ini merupakan salah satu upaya mencari solusi dalam menghadapi permintaan pasar otomotif yang melemah. "Untuk menstimulasi pasar dicarikan jalan. Salah satunya pajak yang
bisa turun diupayakan diturunkan," katanya, seperti dikutip Bisnis Indonesia, Rabu (11/3).
Dia mengungkapkan penurunan NJKB ini dikaji untuk diterapkan hanya pada kendaraan baru. Dengan demikian, lanjutnya, jika kebijakan ini ditetapkan, masyarakat akan mengeluarkan jumlah uang yang lebih sedikit saat membeli mobil atau motor baru.
NJKB merupakan dasar perhitungan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaran bermotor (BBN-KB). Sayangnya, pemerintah belum memutuskan besaran persentase penurunan NJKB. (edo)

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian