Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto
Tampilkan postingan dengan label asuransi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label asuransi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Februari 2010

Dari Soekarno hingga Sri Mulyani

foto:edo
SIAPA yang tak kenal Soekarno? Proklamator sekaligus pejuang tangguh yang disegani lawan dan kawan. Presiden pertama Republik Indonesia itu, dikenal luas hingga mancanegara. Keberanian dan kecerdasannya melahirkan Republik tercinta, lepas dari kolonialisme.

Lalu, siapa yang tak kenal Sri Mulyani saat ini? Seluruh media massa hampir setiap hari mengutip namanya sebagai bahan pemberitaan. Terutama beberapa minggu belakangan ini.

Apa korelasinya Soekarno dan Sri Mulyani?

Begini ceritanya.

Bagi para pengguna jalan, khususnya para pengendara sepeda motor (bikers), kedua sosok itu memiliki arti penting. Kenapa bisa?

Di era Soekarno-lah peletakan dasar kepedulian negara terhadap nasib para pengguna jalan. Maka lahirlah UU No 7 tahun 1951 dan UU No 3 tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR). Tapi, ada yang lebih penting. Namanya, UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

UU 34/1964 menegaskan setiap orang yang menjadi korban mati atau cacad tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut dalam pasal 1, dana akan memberi kerugian kepadanya atau kepada ahliwarisnya sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Kemauan politik Soekarno melindungi para bikers patut diacungi jempol. Seiring waktu, pemimpin selanjutnya seperti Soeharto dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga tak kalah peduli terhadap bikers. Soeharto melahirkan UU No 14 tahun 1992 tentang LLAJ yang kemudian dipertajam oleh SBY pada 23 Juni 2009 lewat UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Lantas, apa faedahnya bagi bikers?

Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang diteken Sri Mulyani selaku menteri keuangan pada 26 Februari 2008, menegaskan, ahli waris korban meninggal dunia berhak memperoleh santunan Rp 25 juta, sedangkan yang korban cacat tetap maksimal Rp 25 juta.

Lalu, untuk korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh santunan penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling besar Rp10 juta. Bagi korban meninggal yang tidak memiliki ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.

Prosedur

Lalu bagaimana cara mengurusnya?

Keluarga korban kecelakaan harus meminta laporan dari polisi lalin (Polantas) yang menangangi kasus kecelakaannya. Selain itu, minta keterangan rumah sakit atau dokter yang merawat korban diisi dalam formulir yang disediakan oleh Jasa Raharja. Tentu saja harus dilampirkan kuitansi biaya rumah sakit/dokter/obat-obatan untuk diserahkan kepada Jasa Raharja.

Sementara itu, bila korban wafat, dibuatkan surat keterangan ahliwaris dari Lurah atau Kepala Desa sesuai domisili ahliwaris.

Maklum, tiap bikers yang mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK) wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan besaran sesuai kapasitas mesin sepeda motornya. Untuk sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 35 ribu, sedangkan sepeda motor dan scooter diatas 250 cc sebesar Rp 83 ribu.

Dana SWDKLLJ dikelola oleh PT Jasa Raharja selaku BUMN yang diberi amanat menyantuni korban kecelakaan lalin.

Baik Soekarno maupun Sri Mulyani barangkali tak sempat membayangkan bahwa korban kecelakaan lalin jumlahnya membubung terus tiap tahun. Sepanjang 1992-2009 korban yang tewas mengenaskan di atas aspal mencapai sekitar 185 ribu jiwa. (edo rusyanto)

Jumat, 17 Juli 2009

Beli Honda, Dapat Asuransi Gratis Rp 10 Juta




BIKERS penuh dengan risiko kecelakaan di jalan. Tak heran jika perusahaan asuransi membidik segmen penjualan sepeda motor. PT Asuransi Jaya Proteksi termasuk jeli melihat peluang itu. Jaya Proteksi menggandeng PT Wahana Makmur Sejati, dealer utama sepeda motor Honda untuk wilayah Jakarta dan Tangerang.
Menurut Direktur PT Asuransi Jaya Proteksi Nicolaus Prawiro, setiap pembeli sepeda motor Honda mulai Juli 2009 bakal mendapat perlindungan asuransi kecelakaan diri yakni Rp 10 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp 10 juta untuk korban cacat tetap. Besaran santunan cacat tergantung pada jenis cacat yang sudah diatur dalam tabel perlindungan perusahaan tersebut. ”Dengan program asuransi gratis ini diharapkan pengguna sepeda motor Honda dapat merasa aman dan nyaman dalam berkendara,” ujar Nicolaus dalam siaran pers, Kamis (16/7).
Sekitar 53,5% pendapatan perusahaan tersebut diperoleh dari asuransi kendaraan bermotor.
Konsep asuransi bagi sepeda motor juga diberikan oleh PT Asuransi Takaful Umum lewat produknya, Takaful Ansor. Takaful Ansor memberikan manfaat plus, selain melindungi risiko kehilangan atau kecelakaan (total loss only), juga memberikan manfaat asuransi jiwa bagi pemiliknya. Santunan yang diberikan Rp10 juta untuk meninggal dunia karena kecelakaan dan Rp 5 juta untuk meninggal dunia bukan karena kecelakaan.
Kembali lagi soal asuransi gratis bagi pembeli sepeda motor baru Honda, dinilai menjadi salah satu daya tarik bagi konsumen. ”Wah asyik tuh, bisa-bisa beli motor baru nih gue,” ujar Ryan, seorang karyawan swasta di Jakarta. Ia merasa asuransi gratis itu memberi perlindungan jika terjadi kecelakaan. ”Cuma bagaimana ngurusnya yah? Rumit gak?,” kata dia.
Program asuransi gratis merupakan salah satu dari aneka daya pikat pemasaran perusahaan yang memiliki jaringan 109 dealer dan 362 bengkel AHASS itu. Wahana juga memiliki aneka daya pikat di antaranya program cash back untuk pembelian CS-1 sebesar Rp 500 ribu dan cash back Rp 400 ribu untuk pembelian Honda Supra X 125 Standar. Cash back berlaku untuk pembelian secara tunai atau kredit, meski hanya berlaku pada 1-30 Juni 2009.
Wahana yang berdiri sejak 1972 itu merupakan dealer utama Honda itu, memiliki prestasi penjualan cukup tinggi. Pada 2008, perusahaan tersebut ditargetkan menjual 260 ribu unit motor, naik dibandingkan 2007 yang sebanyak 180 ribu unit. Pada 2006, Wahana sempat menjual 218 ribu unit, meski prestasi terbaik sepanjang lima tahun terakhir adalah pada 2005 yakni sebanyak 260 ribu unit. (edo rusyanto)

Rabu, 18 Februari 2009

Asuransi untuk Mobil Hilang di Tempat Parkir Diragukan

Jakarta - Rencana Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk memberikan asuransi terhadap kendaraan bermotor yang hilang di tempat parkir disambut pesimistis oleh para pengguna kendaraan di Jakarta.

"Idenya memang bagus, namun, implementasinya di lapangan sangat meragukan," ucap Edo Rusyanto kepada detikOto, Rabu (18/02/2009).
Keraguan pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Independent Bikers Club (IBC) ini didasarkan pada pengalaman sulitnya melakukan proses klaim dari perusahaan asuransi.
"Kedua asuransi itu saja sangat sulit mengklaimnya, eh mau ditambah asuransi lain, percuma," tutur Edo pesimistis.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh pengguna kendaraan lainnya yakni Jimmy Indra. Jimmy mengatakan bahwa karakteristik perusahaan asuransi yang hanya menarik uang premi dari nasabah namun sulit mencairkan klaim.
"Mereka cuma mau menarik uang premi saja dari kita tapi nantinya pasti tidak mau bertanggung jawab," ucapnya.
Menurut Jimmy bila pemerintah memang serius mau melindungi para pengguna parkir,
kenapa tidak menertibkan pengelola parkir swasta yang resmi namun sampai sekarang tidak mau bertanggung jawab terhadap pengguna lahan parkir yang mereka pungut bayaran. "Itu saja dulu baru yang lain," tukasnya.
Namun ternyata tidak semua pengguna jasa parkir merasa pesimis terhadap hal tersebut. Ada juga yang merasa senang dengan rencana itu.
"Saya sangat menyambut baik rencana asuransi tersebut, sebab, itu merupakan hak dasar penguna kendaraan," ujar Chandra G Suryana.
Tapi Chandra sangat tidak setuju bila sampai hal tersebut nantinya malah membebani para penguna jasa parkir.
Karena menurutnya kemungkinan besar pembayaran premi asuransi tersebut nantinya akan dibebankan ke pengguna melalui tarif parkir yang dinaikkan.
"Jadi takutnya malah menjadi beban kita lagi," tukas pria yang juga menjabat sebagai President W124 Mercedes-Benz Boxer Club Indonesia ini.
Asuransi tersebut nantinya meliputi ganti rugi kehilangan bagi mobil sebesar Rp 40 juta dan motor Rp 2,5 juta.
Sedangkan bila kendaraan tersebut 'hanya' mengalami kerusakan, Dishub DKI Jakarta akan membayar maksimal Rp 2 juta untuk mobil dan maksimal Rp 500 ribu untuk motor. Itupun tergantung dari kondisi kendaraan tersebut.
Syarat klaim asuransi itu memang seolah mudah. Karena hanya dengan memperlihatkan karcis parkir asli, STNK asli, bukti pelaporan dari polisi, dan cap atau stempel tanda kendaraan diasuransikan dari tempat parkir.
Asuransi tersebut hanya berlaku di 5 lokasi parkir yakni gedung parkir Pasar Baru, lingkungan parkir Blok M, Jl Mayestik, Lapangan IRTI Monas, dan Jl Boulevard Barat Kelapa Gading.(syu/ddn )

Rabu, 18/02/2009 16:18 WIB

Syubhan Akib – detikOto

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian