Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto
Tampilkan postingan dengan label jasa raharja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jasa raharja. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Februari 2010

Dari Soekarno hingga Sri Mulyani

foto:edo
SIAPA yang tak kenal Soekarno? Proklamator sekaligus pejuang tangguh yang disegani lawan dan kawan. Presiden pertama Republik Indonesia itu, dikenal luas hingga mancanegara. Keberanian dan kecerdasannya melahirkan Republik tercinta, lepas dari kolonialisme.

Lalu, siapa yang tak kenal Sri Mulyani saat ini? Seluruh media massa hampir setiap hari mengutip namanya sebagai bahan pemberitaan. Terutama beberapa minggu belakangan ini.

Apa korelasinya Soekarno dan Sri Mulyani?

Begini ceritanya.

Bagi para pengguna jalan, khususnya para pengendara sepeda motor (bikers), kedua sosok itu memiliki arti penting. Kenapa bisa?

Di era Soekarno-lah peletakan dasar kepedulian negara terhadap nasib para pengguna jalan. Maka lahirlah UU No 7 tahun 1951 dan UU No 3 tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR). Tapi, ada yang lebih penting. Namanya, UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

UU 34/1964 menegaskan setiap orang yang menjadi korban mati atau cacad tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut dalam pasal 1, dana akan memberi kerugian kepadanya atau kepada ahliwarisnya sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Kemauan politik Soekarno melindungi para bikers patut diacungi jempol. Seiring waktu, pemimpin selanjutnya seperti Soeharto dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga tak kalah peduli terhadap bikers. Soeharto melahirkan UU No 14 tahun 1992 tentang LLAJ yang kemudian dipertajam oleh SBY pada 23 Juni 2009 lewat UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Lantas, apa faedahnya bagi bikers?

Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang diteken Sri Mulyani selaku menteri keuangan pada 26 Februari 2008, menegaskan, ahli waris korban meninggal dunia berhak memperoleh santunan Rp 25 juta, sedangkan yang korban cacat tetap maksimal Rp 25 juta.

Lalu, untuk korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh santunan penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling besar Rp10 juta. Bagi korban meninggal yang tidak memiliki ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.

Prosedur

Lalu bagaimana cara mengurusnya?

Keluarga korban kecelakaan harus meminta laporan dari polisi lalin (Polantas) yang menangangi kasus kecelakaannya. Selain itu, minta keterangan rumah sakit atau dokter yang merawat korban diisi dalam formulir yang disediakan oleh Jasa Raharja. Tentu saja harus dilampirkan kuitansi biaya rumah sakit/dokter/obat-obatan untuk diserahkan kepada Jasa Raharja.

Sementara itu, bila korban wafat, dibuatkan surat keterangan ahliwaris dari Lurah atau Kepala Desa sesuai domisili ahliwaris.

Maklum, tiap bikers yang mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK) wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan besaran sesuai kapasitas mesin sepeda motornya. Untuk sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 35 ribu, sedangkan sepeda motor dan scooter diatas 250 cc sebesar Rp 83 ribu.

Dana SWDKLLJ dikelola oleh PT Jasa Raharja selaku BUMN yang diberi amanat menyantuni korban kecelakaan lalin.

Baik Soekarno maupun Sri Mulyani barangkali tak sempat membayangkan bahwa korban kecelakaan lalin jumlahnya membubung terus tiap tahun. Sepanjang 1992-2009 korban yang tewas mengenaskan di atas aspal mencapai sekitar 185 ribu jiwa. (edo rusyanto)

Kamis, 10 Desember 2009

64% Kecelakaan Lalin Dipicu Roda Dua


foto:edo

Sekitar 64% kecelakaan lalu lintas (lalin) di Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) diakibatkan oleh kendaraan roda dua.
Hal itu diungkapkan Kepala Sub Bagian Humas dan Hukum PT Jasa Raharja Sulselbar Pri Susiladi, di Makassar, Kamis (10/12).

Menurut dia, dari Rp 53,4 miliar total dana santunan periode Januari - Oktober 2009 yang telah disalurkan kepada korban kecelakaan, sekitar 64% penyebab kasus kecelakaannya karena kendaraan roda dua.

Dia mengatakan, karena tidak mengindahkan rambu Lalin ataupun ketertiban berlalulintas, menjadi pemicu terjadinya kecelakaan.

Selain itu, volume kendaraan roda dua yang semakin banyak dari tahun ke tahun, tanpa disertai kesadaran berlalulintas yang baik.

Untuk menjaga keselamatan berlalulintas dan peranan Jasa Raharja dalam memberikan santunan bagi yang terkena musibah, lanjutnya, pihaknya bersama aparat kepolisian melakukan penyuluhan di sekolah mulai tingkat SMP hingga perguruan tinggi.

"Kami telah melakukan penyuluhan di SMP Kartika, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dan Universitas Negeri Makassar (UNM) melalui dialog publik," katanya, seperti dilansir Antara.

Selain itu, pihak PT Jasa Raharja Sulselbar juga menempatkan petugas di Samsat kabupaten/kota untuk melakukan pendataan setiap hari jumlah korban kecelakaan di jalan raya.

Lima Jam Rampung
Mengenai tata cara untuk mendapatkan biaya santunan, Pri mengatakan, untuk kasus kecelakaan yang mengalami luka-luka atau perawatan, cukup melampirkan laporan kepolisian, kwitansi biaya perawatan dari rumah sakit, formulir dari jasa Rahaja yang telah diisi oleh pihak rumah sakit dan bukti kartu tanda penduduk (KTP) korban kecelakaan.

Sementara untuk korban yang meninggal dunia, selain melampirkan laporan kepolisian, identitas dan KTP ahli waris, juga formulir Jasa Raharja yang telah diisi oleh pihak kelurahan bersangkutan.

"Formulir dari Jasa Raharja itu diberikan secara cuma-cuma, tidak ada bayaran. Apabila semua kelengkapan administrasi itu terpenuhi, maka hanya sehari santunan itu bisa cair, bahkan kami memberikan jaminan lima jam selesai," katanya. (edo rusyanto)

Minggu, 08 November 2009

67% Korban Kecelakaan Motor Usia Produktif


foto:edo

Sepanjang Januari-Oktober 2009, korban kecelakaan yang melibatkan sepeda motor di kawasan Jakarta mayoritas merenggut usia-usia produktif. Hampir 66,7% korban kecelakaan sepeda motor merupakan usia 20-39 tahun. Miris.

Korban dari sisi usia 10-19 tahun menempati posisi kedua terbanyak yakni 20,37% sedangkan usia 40-69 tahun di posisi ketiga sekitar 12,96%.

Data yang diolah dari www.lantas.metro.polri.go.id menyiratkan bahwa kecelakaan yang melibatkan sepeda motor masih dominan sepanjang 10 bulan 2009. Dari 228 kasus kecelakaan, sebanyak 36,84% terjadi pada kurun waktu 06.00-12.00. Area waktu ketika pengguna jalan bergerak untuk beraktifitas, mulai dari sekolah, kuliah, wiraswasta, hingga kerja kantoran.

Rentang waktu yang rawan kecelakaan juga di sekitar 18.01-00.00. Sepanjang 10 bulan 2009, kecelakaan sepeda motor di rentang waktu itu mencapai sekitar 23,25%. Di belakangnya rentang waktu 12.01-18.00 (21,93%) dan 00.01-06.00 (17,98%).

Dari 228 kasus kecelakaan sepeda motor, sebanyak 21,89% korban meninggal dunia dan selebihnya, 78,11% korban luka berat dan luka ringan.

Sementara itu, wilayah Jakarta yang sering terjadi kecelakaan sepeda motor adalah di Jakarta Selatan yakni sekitar 44,30%. Tidak berbeda jauh dengan kejadian sepanjang Januari-September 2009.

Bahkan, menurut catatan PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Jakarta Selatan, mayoritas korban kecelakaan di wilayah itu didominasi oleh kecelakaan sepeda motor. Sepanjang Januari-September 2009 dana santunan yang telah dibayarkan PT Jasa Raharja Perwakilan Jakarta Selatan mencapai Rp 5,13 miliar terhadap 148 orang korban meninggal dunia dan 253 orang korban luka-luka.
Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2008 terdapat kenaikan jumlah korban sebanyak 107 orang korban atau 36,39% dan jumlah santunan sebesar Rp 1,69 miliar atau 49,12%.

Jasa Raharja menyatakan, kenaikan jumlah korban tersebut disebabkan adanya kenaikan volume kendaraan yang tidak diimbangi dengan panjang dan ruas jalan, serta infrastruktur jalan. Lalu, adanya pembayaran santunan lintas batas (Jabodetabek ). Dan, yang memprihatinkan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar. Selain itu, human error dan pengendara yang tidak atau belum memiliki SIM.

BUMN tersebut bahkan menyimpulkan, hal tersebut menunjukan bahwa sepeda motor adalah moda transportasi yang tidak aman, sehingga perlu penanganan secara khusus atas penggunaan sepeda motor. Selain itu, perlu perhatian dari pihak yang berwenang untuk mensosialisasikan cara penggunaan sepeda motor yang aman, mulai dari persiapan fisik pengendara, pengecekan laik jalan kendaraan, penggunaan helm standar dan jaket warna terang, serta pengetahuan tata tertib berlalu lintas. (edo rusyanto)

Jumat, 19 Juni 2009

(Semua) Korban Kecelakaan Punya Hak Santunan?

foto: edo rusyanto


Puluhan ribu korban kecelakaan di jalan. Mayoritas menderita luka, selebihnya, tewas. Ironisnya, mayoritas adalah pengendara sepeda motor alias bikers.Negara punya perangkat untuk mengurangi pedihnya menjadi korban kecelakaan. Di situlah, petugas PT Jasa Raharja harus tampil. Melayani para korban, sedikit meringankan beban luka dan imbas finansial. Uang santunan dari Jasa Raharja adalah uang masyarakat. Uang kita juga yang dikutip saat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).Bagaimana kita memproses santunan dari Jasa Raharja? Jangan bandingkan dengan korban kecelakaan bus yang menelan korban jiwa hingga puluhan atau korban kecelakaan pesawat terbang yang langsung menjadi komoditas berita media massa. Peristiwa kecelakaan seperti itu pasti buru-buru dipakai petinggi Jasa Raharja untuk dompleng publikasi bahwa mereka sudah 'bekerja'. Prosesnya menjadi mudah bahkan ada kecenderungan BUMN itu menjemput bola. Bagaimana prosedurnya jika bikers tertimpa kecelakaan? Hemm...memang lumayan panjang, tengok saja http://www.jasaraharja.co.id/page.cfm?id=9. Hal yang perlu diingat hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan dan tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja. Ribet ya?Santunan yang berhak diterima korban kecelakaan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 25 juta, catat tetap (maksimal) Rp 25 juta, lalu biaya rawatan (maksimal) Rp 10 juta dan biaya penguburan Rp 2 juta. Mulai hari ini, setiap bikers hendaknya kian waspada dan memahami hak perlindungan di luar asuransi yang sudah dimiliki masing-masing. Setidaknya, Jasa Raharja bisa sedikit meringankan beban derita sang korban maupun keluarganya. (edo rusyanto)
Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian