Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Senin, 01 Desember 2008

Kenapa Enggan Memakai Helm Standar?

Kerap kita mendengar petuah orang tua, ’lebih baik mencegah daripada mengobati.’ Rasanya, petuah itu hidup sepanjang masa. Coba tengok pengalaman kita masing-masing. Pasti, ada bagian dalam hidup kita yang pernah merasakannya. Bahkan, ujung-ujungnya kita bergumam, tidak ada penyesalan yang datang di awal. Menyesal selalu hadir di akhir cerita.
Lalu, apa kaitannya dengan judul artikel di atas? Begini. Sering kita menyaksikan para pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Atau, pengendaranya pakai helm, namun penumpangnya tidak. Namun, ada juga yang menggunakan helm, tapi helm alakadarnya, sering kita sebut helm cetok. Tidak tahu darimana asalnya sampai disebut helm cetok. Pastinya, helm tersebut tidak menutupi seluruh kepala penggunanya. Hanya menutupi sebagian. Itupun dengan kualitas helm yang disangsikan kekuatannya ketika berbenturan.
Loh kok kepalanya tidak dilindungi dengan helm yang berkualitas bagus? Apa isi kepalanya lebih murah dari harga helm berkualitas (sesuai standar)? Pertanyaan-pertanyaan itu berseliweran di benak penulis. Padahal, di pasaran, helm standar yang kualitasnya bisa melindungi kepala dari benturan keras, bisa dibeli dengan harga di kisaran Rp 150-200 ribuan. Coba bandingkan dengan harga sepeda motor yang minimal sekitar Rp 10 juta. Tidak sampai 2%. Memang ada harga helm yang mencapai Rp 500 ribu, Rp 1 juta, hingga Rp 5 juta. Hemmm...kalau yang ini, cuma untuk mereka yang berkocek di atas rata-rata. Wong helm dengan harga Rp 200-an ribu aja dah cukup aman kok.
Dengan helm standar, diharapkan bisa meminimalisasi risiko saat terjadi kecelakaan. Saking seriusnya menekan kecelakaan sepeda motor pemerintah bahkan memasukan penggunaan helm dalam Undang-undang No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 61 ayat (3) dan PP No. 44 tahun 1993 yang mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm.
Penumpang yang tidak memakai helm bisa kena pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Banyak kecelakaan lalu lintas yang membuktikan bahwa pengendara yang tidak memakai helm standar mengalami gegar otak bahkan kehilangan nyawa. Penelitian Kepolisian RI pada tahun 1972 bahkan menemukan fakta bahwa 50% kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dari pengendara sepeda motor disebabkan oleh luka di kepala. Perjalanan mengkampanyekan wajib menggunakan helm tidak berjalan mulus. Kota yang bisa disebut pelopor adalah Jakarta. Sebagai Ibukota Negara, wajib helm diberlakukan sejak 1985. Namun, tentangan terhadap aturan wajib helm mencuat pada 1987 di Kota Ujung Pandang (Makassar). Unjuk rasa menentang penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang yang membonceng bahkan sempat menimbulkan tiga korban jiwa.
Upaya Kepolisian RI dan Departemen Perhubungan untuk mengkampanyekan penggunaan helm memang tak pernah henti. Sepuluh tahun kemudian, pemerintah bahkan sempat membagikan helm gratis bagi pengendara sepeda motor. Tidak saja pemerintah, para agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan para dealer juga mengkampanyekan penggunaan helm standar. Mereka bahkan menggelar operasi penukaran helm tidak standar yang populer disebut helm cetok, dengan helm standar. Kampanye seperti itu bergulir dan menguat pada tahun 2008.
Terkait helm, pemerintah melalui Departemen Perindustrian (Depperin) bahkan menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib, menegaskan bahwa seluruh helm yang beredar di Indonesia harus memiliki SNI tersebut. Tak terkecuali helm impor.
Saat ini, memang banyak beredar helm dengan bentuk yang menarik. Bahkan, menurut Badan Standardisasi Nasional (BSN), ditemukan produsen helm yang asal mencantumkan kode standard nasional indonesia (SNI) tanpa menguji kualitasnya terlebih dahulu. Jika ini berlanjut, konsumen pasti dirugikan. Sudah saatnya kita bangun semangat menggunakan helm yang mampu melindungi kepala kita dari cedera yang mungkin terjadi akibat kecelakaan. Setuju?

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Nyawa cuma satu
Kepala juga hanya satu
Jadi, pake helm satu saja
jangan banyak-banyak


hehehehehe

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian