BERITAJAKARTA.COM — 19-02-2009 14:36
Tarik ulur kewenangan penataan menara telekomunikasi antara Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Daerah (Perda) merupakan permasalahan yang harus segera diselesaikan. Jika tidak ini akan merugikan para konsumen atau pelanggan. Untuk mengatasi hal ini, perlu campur tangan presiden dengan mengeluarkan produk hukum seperti peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres) agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Hal ini diungkapkan oleh Pakar Otonomi Daerah, Ryas Rasyid, dalam acara Diskusi tentang Hak Otonomi versus Kepentingan Investor, di Jakarta Pusat, Kamis (19/2). Untuk menyelesaikan permasalahan ini, sebaiknya presiden sendiri yang harus turun ke lapangan. Atau setidaknya konflik ini harus segera diakhiri dengan pembentukan PP atau Perpres yang mengatur tentang pembangunan dan pengawasan menara. "Kesimpulannya kita tidak menyalahkan pemerintah daerah, terlepas ada atau tidak ada peraturan menteri. secara yuridis, Perda lebih kuat dibandingkan dengan Permen. Karena kewenangan Permen hanya berlaku secara internal," kata Ryas.
Diakuinya, bisnis telekomunikasi yang banyak diburu para pemilik modal besar harus berhadapan dengan pemerintah daerah untuk penataan
Karena itu, Ryas berharap, beberapa daerah di seluruh
Pengamat Sosial Politik dari Universitas Pelita Harapan, Audy W.M.R Wuisang, juga sependapat dengan Ryas Rasyid. Menurutnya, Menkominfo dan stafnya tersebut keliru. "Dalam kasus menara ini, Menkominfo jelas keliru sehingga apa yang harus dia kerjakan menjadi kekeliruan sehingga tidak ada sinkronisasi," katanya. Tidak hanya operator, pelanggan pun ikut dirugikan. Selain pelanggan sudah bayar, pelayanan yang diberikan operator pun tidak maksimal. "Di Singapura saja, hanya ada tiga menara," tegasnya.
Mengenai Permen dan Perda yang saling tumpang tindih, disikapi Wuisang dengan sinis. Ia mencontohkan, tindakan Pemda Badung, Bali, yang menertibkan sekitar 64 menara ilegal dari 148 menara yang IMB-nya tidak diperpanjang. Namun penertiban ini direspon dengan isu-isu negatif yang menyebutkan Perda menjadi sasaran tembak dengan alasan Perda bertentangan dengan Permen. Penjelasan paling akhir, sambung Wuisang, jika kemudian menempatkan pemda yang paling berhadapan dengan masyarakat, maka pemda lah yang memiliki kewenangan untuk menata wilayahnya.
"Memang solusinya sangat susah, soalnya berawal dari konsep yang tidak jelas," terangnya. Oleh karena itu, perlu dibuat disain yang lebih jelas dan sinkronisasi, koordinasi, dan kerja sama yang baik dari berbagai pihak untuk menggunakan menara bersama disesuaikan dengan kondisi nyata di daerah. "Menara bersama tentunya sebagai solusi untuk menara bermasalah," pungkasnya.
Reporter: ahmad
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.