Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Kamis, 05 Februari 2009

Produsen Helm Pangkas Produksi 16%



Produsen helm nasional mulai memangkas produksi hingga 16,6% pada Januari tahun ini menjadi 1 juta unit per bulan dari sebelumnya sekitar 1,2 juta unit per bulan. Langkah ini terpaksa dilakukan untuk merespons melemahnya penjualan.

Merosotnya penjualan helm disebabkan anjloknya permintaan sepeda motor di Tanah Air. Krisis likuiditas di perusahaan pembiayaan (leasing) membuat uang muka pembelian dan bunga cicilan motor membengkak. Akibatnya, penjualan motor terpangkas cukup dalam mengingat sekitar 70-80% pembelian menggunakan skema kredit.

Staf Ahli Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) Lim Thomas mengatakan, krisis global yang berkecamuk hebat pada triwulan IV 2008 telah menyebabkan penurunan penjualan helm. Bahkan salah satu anggota AIHI hanya memproduksi 10% dari total kapasitasnya.

“Kami tengah mengalami masa keemasan sebelum terjadi krisis. Namun saat ini produksi kami mulai menurun,” ujar Lim saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/2).

Berdasarkan data yang dihimpun Departemen Perindustrian, AIHI memiliki tujuh anggota dengan total kapasitas terpasang 1,4 juta unit per bulan. Rata-rata produksi anggota AIHI mencapai 1,06 juta unit per bulan.

Ketujuh anggota itu adalah, PT Mega Karya Mandiri dengan kapasitas 100 ribu unit per bulan, PT Dinaheti Motor Indonesia (550 ribu unit), PT Helmindo (200 ribu unit), PT Kiwi (22 ribu), Safety Motor (15 ribu unit), PT Dana Persada Raya (660 ribu unit), dan PT Tara Kusuma Indah.

Di luar anggota AIHI, terdapat beberapa perusahaan yang memproduksi helm. PT Yasunli AOP dikontrak oleh PT Astra Honda Motor untuk memproduksi helm dengan jumlah setara penjualan bulanan Honda yakni sekitar 250-300 ribu unit per bulan. Selain itu, industri rumahan tercatat memproduksi helm sebanyak 150-200 ribu per bulan.

Lim mencatat, helm produksi domestik masih menguasai pasar lokal dengan porsi sekitar 70%. Saat ini impor helm cenderung turun seiring pengetatan impor yang dilakukan pemerintah. Meski begitu, dia menilai potensi peningkatan pasar helm lokal masih cukup berat mengingat permintaan saat ini melemah.

“Total permintaan helm nasional bisa dikatakan sama dengan pasar motor,” kata dia.

Wajib SNI

Sementara itu, Departemen Perindustrian (Depperin) tertanggal 25 Januari tahun ini telah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib helm. Hal ini, mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No.40/M-IND/PER/6/2008 tanggal 25 juni 2008 tentang SNI wajib helm pengendara bermotor roda dua. Peraturan ini mulai diterapkan 25 Maret tahun lalu dan berlaku efektif sembilan bulan setelah dikeuarkan.

“Dengan ini (SNI wajib) maka peredaran produk nonstandar akan berkurang signifikan,” kata Direktur Industri Kimia Hilir Depperin Tony Tanduk.

Tony menerangkan, kualitas helm produksi dalam negeri kita dapat meningkat seiring pemberlakuan SNI wajib. Ini membuat kemanan pengendara sepeda motor di Indonesia lebih terjamin.

Lim Thomas menyambut baik keputusan pemerintah memberlakukan SNI wajib helm. Namun, kata dia, pihak asosiasi meminta pemerintah berkomitmen penuh dalam menerapkan aturan ini. “Untuk itu pemerintah harus memperketat pengawasan helm impor agar sesuai dengan ketentuan SNI wajib,” kata dia.

Sementara itu, untuk produk helm yang sudah dipasarkan sebelum SNI wajib diterapkan, Lim menjelaskan, masih boleh diperjualbelikan. Tapi, untuk produksi selanjutnya pihak produsen wajib memenuhi ketentuan SNI wajib helm. (coy)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian