Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Kamis, 12 Maret 2009

SNI Wajib Helm Berlaku Akhir Maret


JAKARTA—Regulasi wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk helm kendaraan bermotor roda dua akan berlaku efektif mulai 25 Maret 2009. Aturan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/Per/6/2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

Dalam peraturan tersebut, seluruh helm yang diperdagangkan di dalam negeri harus diproduksi sesuai dengan ketentuan SNI. Jika tidak, produk helm nonstandar baik dari dalam maupun luar negeri akan dimusnahkan atau direekspor.

Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris menerangkan, produsen helm domestik wajib mengikuti ketentuan tersebut. Departemen Perindustrian akan mensosialisasikan aturan tersebut. “Jika produsen helm mengabaikannya, bisa terkena sanksi administratif ataupun pencabutan izin usaha,” paparnya di Jakarta, Kamis (12/3).

Menurut dia, pemberlakuan SNI wajib untuk produk helm itu bertujuan untuk untuk melindungi masyarakat dari aspek keamanan dan keselamatan. Peraturan itu berlaku untuk helm pengendara motor roda dua (SNI 1811-2007) dengan pos tarif HS No. 6506.10.10.00.

“Dengan dikeluarkannya peraturan itu, semua produk helm motor roda dua wajib memenuhi ketentuan SNI yang ditandai oleh pencantuman tanda berupa embos,” kata Fahmi.

Aturan tersebut, lanjut dia, tidak hanya berlaku bagi para produsen besar, tapi juga berlaku bagi industri helm skala kecil dan menengah. Bagi produsen dalam negeri yang belum melaksanakan SNI, pemerintah akan melakukan pembinaan dan diberi waktu untuk segera mengajukan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI.

“Jika tetap tidak patuh, produsen akan terkena sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. Jika masih beroperasi, aktivitas produksi mereka bisa dianggap ilegal,” tegasnya.

Data Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) menunjukkan, dari total produksi helm sekitar 7,5–9 juta unit per tahun, 20-30% produk yang beredar di pasar diduga nonstandar. Ketua Umum AIHI John Manaf menerangkan, produsen lokal saat ini kesulitan bersaing dengan barang-barang impor dari Tiongkok. “Produk impor cenderung banting harga hingga 35%,” katanya.

8 Perusahaan Terancam

Berdasarkan data Depperin, selama ini hanya 7 dari 15 perusahaan helm skala besar yang mengajukan SPPT SNI. Ketujuh perusahaan itu antara lain PT Tara Citra Kusuma, PT Danaheti Motor Industry (DMI), hingga PT Tara Kusuma Indah (TKI). “Itu berarti, 8 perusahaan lainnya perlu segera mendaftarkan SPPT SNI, jika tidak ingin diberi sanksi,” ujar Direktur Industri Kimia Hilir Depperin Tony Tanduk.

Menurut dia, pemerintah masih memberikan toleransi waktu dua bulan agar produsen segera mengikuti aturan wajib SNI. “SNI wajib yang dikeluarkan pemerintah mengacu pada Japan International Standard dan European Standard,” katanya.

John Manaf menambahkan, pada kuartal IV 2008 produksi helm nasional menurun seiring dengan pelemahan pasar motor domestik. Dengan demikian, produksi helm nasional pada tahun lalu hanya mencapai 7,2 juta unit atau menurun 20% dari sekitar 9 juta unit pada 2007.

Selain penurunan penjualan di pasar domestik, Direktur PT Tara Citra Kusuma Hendry Tejakusuma menjelaskan, ekspor produk helm perseroan ke Amerika Serikat, Jerman, Italia dan negara-negara di kawasan Uni Eropa lainnya diprediksi menyusut 10% dari 500.000 unit menjadi 450.000 unit pada tahun ini. “Pasar motor di negeri-negeri itu juga merosot sehingga permintaan helm melemah,” paparnya.(dry)

3 komentar:

Anab Afifi mengatakan...

Wah.. helm-helm caping kayak helm proyek gak laku dooong. Tapo emang helm-helm pinggir jalan sekarang pada gampang pecah.

Edo Rusyanto mengatakan...

helm harusnya mampu mengurangi risiko luka dikepala yang cukup serius. helm cetok? goodbye aja.

anas.najamuddin mengatakan...

Belum lama ini anggota Perhimpunan Pengrajin Helm Indonesia (PPHI) telah menyelesaikan pelatihan Sistem Manajemen Mutu. Ini merupakan salah satu syarat untuk dapat mengurus permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.

Sampai hari ini Pemerintah dalam hal ini Departemen Perindustrian, Khususnya Dierektorat Industri Kimia Hilir tampaknya masih konsisten dalam melakukan pembinaan terhadap para pengrajin helm yang tergabung dalam PPHI.

Kita patut memberi apresiasi positif terhadap hal ini. Dan tentu saja kita terus berharap pemerintah tetap konsisten melakukan pembinaan, bimbingan, pemberian informasi, bahkan insentif terhadap produsen helm lokal sebagaimana salah satu sumber menyebut bahwa pemberlakuan SNI secara wajib terhadap produk lokal ditujukan untuk melindungi produk lokal dalam berperang menghadapi produk impor di era globalisasi seperti sekarang.

Keseriusan dan komitmen pemerintah dalam membina UMKM di bidang helm saat ini boleh dibilang sedang diuji. Toh, sebelumnya sempat berkembang rumor tidak sedap bahwa kebijakan SNI Helm secara wajib merupakan produk kebijakan 'pesanan'.

Lagi-lagi kita patut berharap kalau rumor tersebut sekadar rumor yang sama sekali berdasar.

Anggota PPHI saat ini hanya bisa menunggu dan berharap pemerintah berhasil dalam pembinaan terhadap UMKM di bidang helm. Pascapelatihan Sistem Manajemen Mutu, anggota PPHI yang telah dikelompokan ke dalam 11-12 kelompok ini bakal masuk dalam babak pendaftaran selanjutnya audit manajemen mutu dan uji produk di Balai Besar Barang Bahan Tehnik (B4T).

Sebagian kita khawatir di sini proses penjegalan itu terjadi, lagi-lagi sebagaimana rumor yang berkembang sebelumnya. Kita tunggu saja...

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian