Hilang atau rusaknya BPKB memang tidak diinginkan oleh para bikers. Lantas, bagaimana cara mengurus untuk mendapatkan BPKB duplikat?
Berikut ini beberapa langkah yang bisa ditempuh oleh bikers.
1. Pendaftaran BPKB hilang
Persyaratan :
a. Mengisi Formulir Permohonan
b. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia + Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
c. Identitas :
1) Untuk perorangan : Jatidiri yang sah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
3) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
d.Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditandatangani pemilik.
e.Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 2(dua) kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama 2(dua) bulan melalui media massa cetak lokal, Regional dan Nasional.
f. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank / Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.
g. STNK Asli.
h. Cek Fisik kendaraan bermotor.
Mudahkan? Selamat mencoba. (edo)
Sumber; www.lantas.metro.polri.go.id
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.