1.Terbatas pada SIM A dan C
2.Tidak diberikan SIM Umum kecuali ada surat izin dari Depnaker.
3.Harus ada :-KIMS (Kartu Izin Menetap Sementara)-STMD (Surat tanda melapor diri)-Paspor / Visa-Surat keterangan kependudukan
4.Bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM 5 tahun.
5.Bagi staf Kedutaan / keluarga berlaku 5 tahun.
6.Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.
7.Bagi Turis maksimal 1 bulan dan khusus SIM (hanya berlaku di Bali)
8.Apabila pemegang kembali ke negaranya harus melapor pada Satlantasyang mengeluarkan SIM. (edo)
Sumber: www.lantas.metro.polri.go.id
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.