Diterbitkan : 22 Juni 2009 - 3:54pm Oleh Feba Sukmana
Menurut data terbaru WHO, 61% dari korban kecelakaan lalu-lintas yang meninggal di tempat adalah pengendara bermotor roda dua. Selain sering dituduh ugal-ugalan, para pengendara motor juga sering tidak mematuhi peraturan lalu-lintas. Benarkah faktor pengendara menjadi alasan satu-satunya di balik tingginya tingkat kecelakaan motor?
Tidak Disiplin
AKBP Nanang, Kepala Subdir Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Edo Rusyanto, Ka. Div litbang Road Safety Association (RSA) sekaligus penasihat Minerva Riders Community (MRC) sepakat, faktor pengendara memang faktor terbesar yang mengakibatkan kecelakaan. AKBP Nanang menyatakan, kedislipinan di antara pengendara bermotor sangat memprihatinkan: "Para pengendara kendaraan bermotor, khusunya roda dua, tidak disiplin. Mereka kerap melakukan pelanggaran lalu-lintas. Dan pelanggaran lalu-lintas biasanya adalah awal kecelakaan di jalan."
Ia menyatakan pengendara bermotor sering sekali melanggar rambu-rambu lalu-lintas. Hal ini diamini Edo Rusyanto: "Pengendara sepeda motor punya kecenderungan melanggar aturan, misalnya, dengan mendahului kendaraan di depannya tanpa perhitungan." Edo tidak menampik kalau memang masih banyak pengendara sepeda motor yang 'bandel': "Bandel dalam arti, tidak pakai helm. Yang lebih parah, bandel karena melanggar peraturan, seperti naik ke trotoar dan tidak mengindahkan lampu merah."
Penegakan Hukum
Padahal, kata Edo lagi, UU lalu-lintas terbaru lebih keras ketimbang UU tahun 1992. "Contohnya, jika pengendara sepeda motor menabrak orang sampai meninggal, bisa didenda 12 juta atau dikurung 4 tahun. Sekarang pertanyaannya, bagaimana aparat hukum secara tegas mengimplementasikan UU ini, meskipun tentu saja di sisi lain, kesadaran pengguna jalan harus dipenuhi dulu."
Aparat kepolisian lalu-lintas yang suka 'main belakang' juga jadi batu sandungan untuk menegakkan UU dan kedisiplinan pengendara sepeda motor. Ketika dikonfrontasi soal aparat yang suka 'berkompromi' AKBP Nanang membantah tegas: "Sudah jelas aturannya, ketika ada pelanggaran, kita harus mengadakan penegakan hukum. Soal penegakan hukum tersebut, kita sudah tidak bisa toleransi lagi. Kalau toh memang ada [polisi yang main belakang, red] itu oknum. Kita sudah menindak tegas." Ia menjamin, oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang akan ditindak tegas.
Mulai dari diri sendiri
Dan untuk menanggulangi angka kecelakaan motor yang makin tinggi, Edo menekankan, jangan gantungkan semuanya pada pemerintah dan jangan andalkan aparat. Pengendara bermotorlah yang terutama harus memberdayakan diri dan bertanggungjawab atas keselamatan diri sendiri: "Pertama, taati peraturan, kedua lengkapi diri Anda dengan skill dan alat perlindungan. Yang paling sederhana dan penting, helm yang berkualitas," katanya mengimbau pengguna kendaraan roda dua.
SUMBER:
http://www.rnw.nl/id/bahasa-indonesia/article/lalu-lintas-indonesia-pengendara-sepeda-motorkah-biang-keladinya
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.