Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Senin, 22 Juni 2009

Sepeda Motor (Tak) Perlu Masuk Tol?

foto:istimewa

SEPEDA motor bisa masuk jalan tol bukan cerita baru. Ingat kisah jembatan tol Rajamandala? Jembatan yang menghubungkan Cianjur dan Kabupaten Bandung dan membentang di atas Sungai Citarum itu, memungut Rp 500 per sepeda motor sekali melintas.

Baru-baru ini, 10 Juni 2009, pemerintah mengizinkan motor melintas di tol Jembatan Suramadu. Tarifnya Rp 3.000, lebih murah dibandingkan sepeda motor diangkut oleh Ferry yang dikenai tarif Rp 6.000.

Jembatan sepanjang 5,4 km itu, menghubungkan Surabaya dan Madura. Legalitas untuk itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang Jalan Tol yang merevisi PP No 15 tahun 2008.

Selama ini, berita sepeda motor melintas di jalan tol secara 'ilegal' kerap kita temui. Baik itu sepeda motor berkapasitas mesin besar milik polisi dan polisi militer yang sedang bertugas mengawal, maupun yang sedang tidak bertugas. Atau dalam kondisi force majeure karena jalan arteri dilanda banjir seperti di ruas tol Cawang-Priok dan tol JORR Simatupang.

Kembali soal legalitas PP No 44 tahun 2009, menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung, aturan itu berlaku dengan prasyarat di ruas tol tersebut dibuat lajur khusus. Seperti yang ada di jembatan Suramadu, lajur motor selebar 3 m dan diberi pembatas.

Ke depan, sepeda motor bisa masuk ke seluruh jalan tol?

KECEPATAN

Laju sepeda motor di Jembatan Suramadu dibatasi maksimal 40 km/jam. Pembatasan kecepatan itu terkait dengan faktor keamanan akibat terpaan angin laut. Posisi lajur motor ada di kanan kiri jembatan. Lajur mobil ada di tengah jembatan yang menghabiskan dana Rp 5 triliun itu.

Diizinkannya motor melintas di jembatan itu, tak terlepas dari sikap pemerintah mengakomodasi masyarakat Madura dan Surabaya yang hilir mudik mencari nafkah, belajar, dan silaturahmi. Terlebih, tarif tol lebih rendah ketimbang motor naik ferry yang dipatok Rp 6 ribu per motor.

Bagaimana dengan jalan tol lainnya? Bisa jadi kecepatan sepeda motor bisa dipacu secepat-cepatnya. Terlebih persepsi pengguna jalan saat masuk tol adalah untuk mempersingkat waktu tempuh.

Misalnya saja saat Jembatan Rajamandala masih jadi jalan tol, kecepatan sepeda motor bisa mencapai 80 km per jam. Di jembatan yang dibangun pada 1975 oleh Waskita Karya, dengan panjang total 222 m dengan bentang tengah 132 m dan ke dua bentang samping 45 m, para pengendara sepeda motor bisa melaju kencang tanpa risiko terpaan angin terlalu kencang. Kini, jembatan tersebut sudah tidak menjadi jalan tol lagi.

Kontur jalan di luar kedua jembatan tol itu, umumnya berupa jalan di tengah kota atau jalan yang membelah perbukitan seperti tol Cipularang yang menghubungkan Jakarta-Bandung. Total panjang jalan tol di Indonesia saat ini sekitar 640 km, masih rendah dibandingkan total jalan nasional yang mencapai 35 ribu km. Sekitar 90% jalan tol berada di Pulau Jawa yang memiliki sekitar 210 juta penduduk, dengan populasi sekitar 70% dari total populasi sepeda motor di Tanah Air yang mencapai 50 juta unit.

Risiko kecelakaan semakin terbuka lebar jika lajur khusus sepeda motor hanya sekitar 3 m. Dengan mentalitas pengendara yang suka saling mendahului dengan kecepatan tinggi, misalnya 80 km per jam, boleh jadi risiko benturan kian terbuka lebar. Seorang teman sempat menyeletuk, “Bakal menjadi ajang pembataian baru.” Semoga tak terjadi. (edo rusyanto)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian