Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Rabu, 15 Juli 2009

Hati-hati Saat Mendahului



foto:edo rusyanto


NASIB tragis dialami oleh adik teman saya pada Februari 2009. Ia wafat saat hendak menjemput sang kakak di kawasan Pondok Cabe Ilir, Ciputat. Informasi yang saya terima, sang adik kecelakaan sepeda motor. Ia hendak mendahului kendaraan di depannya, namun nasib buruk menghadang. Kendaraan dari arah berlawanan tak memberinya ruang. Brakkk! Kejadian tersebut bukan satu-satunya yang terjadi di Jakarta, apalagi di seluruh Indonesia.
Para ahli berkendara sepeda motor menuturkan, cara mendahului yang aman adalah dengan memiliki kepastian minimal 90% bahwa tak ada aral melintang di ruang yang akan dilewati. Tentu saja mendahului dari sebelah kanan karena negeri kita menerapkan berlalulintas di jalur kiri jalan. Berbeda dengan di Eropa atau Amerika Serikat.
Soal dahulu mendahului, ternyata pemerintah kita ikut campur tangan. Bahkan, sejak tahun 1993 hal itu dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) No. 43/1993, khususnya pasal 52. PP yang menjabarkan Undang Undang No 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU tersebut kini diperbahurui oleh UU No 22 tahun 2009 yang diteken Presiden pada 23 Juni 2009.
Kembali soal mendahului, mengacu kepada PP 43/1993, ada beberapa hal yang harus para bikers cermati.
Pertama, harus mempunyai pandangan yang luas dan mempunyai pandangan luas dan mempunyai jarak yang cukup untuk mendahului. Kemudian, mendahului harus lewat kanan, tidak boleh lewat kiri, kecuali di jalur kanan sedang macet, atau hendak belok ke kiri. Ketiga, jangan mendahului kalau kendaraan yang di depan sudah memberikan signal. Hal ini penting, misalnya, mobil depan kita memberi lampu sign kanan, isyarat itu bisa berarti kendaraan tersebut hendak berbelok kanan, atau memberitahu kepada kita; jangan mendahului ada kendaraan dari arah berlawanan. Berbahaya.
Keempat, bikers harus mengurangi kecepatan jika ada kendaraan umum yang menaikkan atau menurunkan penumpang, atau jika ada binatang yang lagi di giring atau kendaraan yang ditarik dengan hewan, atau ada yang sedang menunggang hewan.
Kelima, ini amat penting, tidak boleh melewati kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang, selain itu jangan melewati kendaraan yang sedang memberikan jalan kepada pengendara sepeda apalagi pejalan kaki.
Terakhir, kita wajib memberikan ruang gerak kepada kendaraan yang akan mendahului, dan juga harus menjaga kecepatan sehingga bisa dilewati dengan aman. Artinya, saling berbagi dan menghargai sesama pengguna jalan. Ingat, jalan raya milik bersama, bukan sirkuit pribadi. (edo rusyanto)

2 komentar:

Unknown mengatakan...

setujuh... Always "Ride Safely, Respect Others" Bro...

Edo Rusyanto mengatakan...

mantabsss

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian