Silakan intip Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 292. Pada pasal itu dengan tegas dinyatakan pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang bakal diancam sanksi penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Wihhh...kalau saja UU LLAJ itu diterapkan secara tegas, kas negara bakal kebanjiran rupiah. Maklum, dari populasi sekitar 40 juta sepeda motor, mayoritas bikers masih berperilaku ugal-ugalan.
AKBP Subono, Kasilat Subdit Dikmas Ditlantas Polri menyebutkan, masalah keamanan dan ketertiban lalu lintas belum menjadi kepedulian masyarakat. “Hal itu karena pengetahuan dan pemahaman keamanan dan keselamatan lantas masih terbatas,” ujar perwira Polri itu. Di sisi lain, kata dia, masalah kemacetan dan pelangaran lalin bakal berdampak permasalahan yang lain. “Disiplin dan pengetahuan masyarakat tentang lalin masih rendah,” ujarnya.
Jika konsisten diterapkan, bisa-bisa para tukang ojek bakalan tambah kering kantongnya. Lihat saja sekeliling kita, para tukang ojek dengan leluasa mengangkut penumpang lebih dari satu. “Bayarnya sih sama aja mas, kita juga gak enak kalau ada ibu-ibu bawa anak kecil kita suruh sewa dua ojek,” ujar Nasim, seorang tukang ojek di pinggiran Jakarta.
Hemm...antara peraturan dan kebutuhan ekonomi saling berbenturan. Kita lihat saja nanti bagaimana implementasinya. (edo rusyanto)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.