Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Kamis, 02 Juli 2009

‘Perlu Dikaji Lagi, Sepeda Motor Masuk Tol’


foto:istimewa


Para operator jalan tol yang tergabung dalam Asosiasi Tol Indonesia (ATI) meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan yang membolehkan sepeda motor masuk tol. Salah satu alasannya adalah tingginya investasi yang dibutuhkan untuk membuat jalur khusus bagi pengguna sepeda motor.Ketua ATI Fatchur Rochman mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam PP No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol tersebut memang sudah lazim terjadi di luar negeri yang memiliki fasilitas jalan tol, seperti Malaysia atau Tiongkok. Namun, kebijakan yang lazim di luar negeri belum tentu bisa diterapkan di Indonesia, terkecuali jembatan Suramadu yang memang didesain juga bagi sepeda motor.

“Kami bukan tidak sepakat dengan kebijakan itu. Kami cuma menilai kebijakan itu perlu dikaji lagi karena banyak hal yang harus dipertimbangkan dan diperhatikan, terutama tingginya investasi yang diperlukan,” kata Fatchur kepada Investor Daily, di Jakarta, Selasa (30/6).

Pemerintah menerbitkan PP No 44 Tahun 2009 pada 8 Juni 2009, dua hari sebelum peresmian jembatan Suramadu. Penerbitan PP tersebut memang dilatari pengoperasian jembatan Suramadu yang memang memberikan jalur khusus bagi pengguna sepeda motor selain kendaraan roda empat.

Awalnya, banyak pihak mengira PP 44/2009 hanya mengatur pengecualian bagi sepeda motor di jembatan Suramadu. Pasal 1a dari PP itu menyebutkan bahwa pada jalan tol dapat dilengkapi jalur jalan tol khusus kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalan tol yang digunakan bagi roda empat.

Menurut Fatchur, apabila memang kebijakan tersebut benar-benar diimplementasikan, itu hanya bisa berlaku bagi tol-tol yang dibangun pada masa mendatang. Tol-tol yang sudah ada (existing) tidak mungkin mengadopsi kebijakan tersebut karena sudah telanjur didesain untuk kendaraan roda empat. Sedangkan jalan tol yang bersifat elevated dan berada di dalam kota sangat tidak mungkin dibangun jalur khusus roda dua karena keterbatasan konstruksi dan lahan.

Fatchur mengungkapkan, tingginya investasi bukan hanya karena diperlukannya lahan tambahan untuk membuat jalur khusus itu, namun juga karena untuk jalur sepeda motor butuh perlakuan khusus demi menjaga keamanan dan kenyamanan penggunanya. Misalnya dengan membuat pagar pemisah dengan pengguna kendaraan roda empat.

Dia melanjutkan, kalaupun ditetapkan kebijakan itu hanya berlaku bagi tol-tol yang dibangun di masa mendatang, itu diyakini tidak akan dijalankan oleh para investor tol. Sebab, dengan pembuatan jalur khusus dibutuhkan investasi yang besar. Saat ini membangun tol tanpa jalur khusus sepeda motor pun sulit direalisasikan karena minimnya dana para investor.

“Kecuali pembebasan lahan dilakukan pemerintah, mungkin sekalian konstruksinya, sehingga investor cukup mengoperasikannya,” jelas dia.

Senada dengan itu, Direktur Pengembangan dan Niaga PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Fernando Jeffry Sitohang mengatakan, banyaknya sepeda motor di Indonesia sangat tidak memungkinkan seluruhnya bisa masuk jalan tol. Di sisi lain, penggunaan sepeda motor yang umumnya sebagai alternatif untuk menghindari kemacetan akan cenderung digunakan dengan kecepatan tinggi.

“Di jalan tol, peluang sepeda motor untuk bermanuver sangat kecil. Bukan hanya karena terbatasnya jalur yang disediakan, tapi juga karena adanya faktor pembatas berupa angin, hujan, hingga kelicinan jalan. Kalau dipaksakan, jumlah kecelakaan di jalan tol akan meningkat pesat,” ujar dia.

Kriteria Khusus

Sementara itu, Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum (PU) Hermanto Dardak mengatakan, kendati PP No 44 Tahun 2009 itu berlaku umum, tidak serta semua jalan tol diperbolehkan dilalui sepeda motor. Hanya jalan tol yang memenuhi kriteria keselamatan dan dapat mendukung peningkatan aksesibilitas dan mobilitas dalam rangka efisiensi ekonomi, yang bisa dilalui sepeda motor.

”Pada hakikatnya jalan tol untuk kendaraan roda empat. PP No 44 Tahun 2009 membolehkan sepeda motor menggunakan jalan tol yang memang memenuhi kriteria tertentu,” jelas dia, kemarin. (Tri Listiyarini)


Sumber; Investor Daily

4 komentar:

ENDONESIA mengatakan...

Bener nih Bro...gua setuju perlu dikaji ulang. Kalau motor masuk ke jalan tol seperti jembatan suramadu, ok deh..sebab dari awal memang dirancang seperti itu. Tapi kalau sekiranya jalan tol yang sudah ada, dipaksakan dengan membangun infrastruktur baru untuk motor, malah bisa jadi makin tambah semerawut (kayak busway). Kalau dibangun jalur motor di sebelah kiri, lantas kalau ada mobil yang bannya kempes, atau mesinnya kepanasan, mau nepi kemana ? Trus kalau ditol ada persimpangan, untuk motor bagai mana ?

salam
Baskoro
KOSTER - Parung
purwaning.baskoro@yahoo.co.uk

Edo Rusyanto mengatakan...

bakal banyak praktik tambal ban di rest area jalan tol yah? he he he...btw, trims sharingnya bro, keep brotherhood.

Unknown mengatakan...

Setuju pak, mesti di kaji ulang.
Karena selain keamanan dan kenyaman, bukan hanya pagar pembatas saja, perlu jg ada semacam fasilitas, jikalau ada trouble pd motor, masa harus dorong motor berkilo2 hehehe.
Selain itu mental pengendara nya jg perlu di benahi, karena yg namanya bebas hambatan, bisa membuat para pengendara ingin menancap gas.

Edo Rusyanto mengatakan...

selain bakal semrawut, terpenting sy curiga operator juga menganggap tidak ekonomis. he he he

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian