Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Selasa, 28 Juli 2009

Sudah 96 Tewas Akibat Kecelakaan


foto:istimewa

KORBAN kecelakaan terus berjatuhan. Januari hingga 28 Juli 2009, tercatat 96 korban tewas di jalan raya. Sebanyak 50 korban tersebut dari kalangan bikers. Sekali lagi, itu baru yang tercatat.
Mereka yang menderita luka ringan, luka berat, hingga cacat tetap jumlahnya lebih banyak lagi, 312 orang.
Data di atas baru catatan kecelakaan yang terjadi di kawasan jalan Jakarta. Korban tewas lebih banyak dibandingkan korban flu babi. Mengerikan.
Pemicu kecelakaan beragam. Mulai dari pengendara yang mengantuk, kelelahan, tidak konsentrasi, kondisi infrastruktur jalan yang buruk, hingga perilaku pengendara yang ugal-ugalan.
Tahun lalu, 18 ribu orang menderita akibat kecelakaan di jalan raya. Tahun ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafi'i Djamal, pada 23 Juni 2009, memprediksi, bisa naik menjadi 19 ribu orang. Walahhh...kok malah bertambah yah? Apakah karena jumlah kendaraan yang terus bertambah?
Apa yang bisa kita lakukan? Para penggiat keselamatan berkendara yang aman dan selamat bagi sepeda motor (safety riding) menyerukan peningkatan disiplin berkendara. Patuhi aturan lalu lintas dan menekan emosi agar berperilaku berkendara yang santun dan bersahabat. Pak Polisi juga menyerukan pentingnya kesadaran masyarakat agar taat pada rambu dan marka jalan. Para aparat pemerintah beramai-ramai meneriakkan slogan, masalah kecelakaan adalah tanggungjawab bersama. Semua unsur masyarakat harus peduli atas keamanan dan keselamatan berkendara.
Apa artinya itu semua? UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahkan memuat puluhan ancaman sanksi pidana dan denda bagi para pelanggar lalu lintas. Terlebih bagi pemicu kecelakaan lalu lintas. Sanksi denda terrendah Rp 100 ribu, sedangkan tertinggi Rp 12 juta. Bagaimana sanksi kurungan? Sedikitnya bagi pelaku pelanggaran ringan dikurung satu bulan, lalu bagi mereka yang memicu kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa diancam kurungan enam tahun. Masih nekat ugal-ugalan di jalan? (edo rusyanto)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian