foto:tino
JAKARTA dan sekitarnya tak selalu menjadi pionir. Termasuk soal kesadaran keselamatan bersepeda motor (safety riding). Terkait hal itu, setahun lalu, Polda Metro Jaya mensosialiasikan kepada pengguna sepeda motor (bikers) agar menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari. Kini, ajakan itu meredup dan para bikers-pun lupa.
Menyalakan lampu utama di siang hari bertujuan agar sepeda motor terlihat oleh pengendara mobil. Tujuannya, meminimalisir angka kecelakaan akibat tak terlihatnya wujud sepeda motor yang lebih kecil dibandingkan mobil. Apalagi dibandingkan bus dan truk.
Semangat mewajibkan bikers menyalakan lampu utama justru mencuat lagi di Kendari, Sulawesi Utara (Sultra). Antara, Jumat (28/8), melaporkan bahwa Polda Sultra gencar mensosialisasikan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya kewajiban sepeda motor menyalakan lampu di siang hari.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Muhammad Fachrurrozi mengatakan, sosialisasi itu dilaksanakan oleh Polda Sultra bekerjasama dengan sejumlah klub sepeda motor, tokoh masyarakat, dan Polres Kota Kendari.
"Ini merupakan penajaman dari sosialisasi kami sebelumnya. Sosialisasi mengenai kewajiban menyalakan lampu bagi sepeda motor pada siang hari telah dilakukan sejak 2008," ujarnya.
Sosialisasi tersebut dilakukan dengan menggelar konvoi keliling di sepanjang jalan utama di Kota Kendari. Sebuah mobil penerangan milik Polda Sultra yang dilengkapi alat pengeras suara menyampaikan penerapan UU Nomor 22 tahun 2009, khususnya pasal yang mengatur kewajiban menyalakan lampu bagi sepeda motor pada siang hari.
Setelah berkeliling dalam wilayah Kota Kendari, konvoi kendaraan bermotor itu mengakhiri kegiatannya di halaman parkir eks-MTQ, dan selanjutnya, peserta sosialisasi pun membubarkan diri dengan tertib.
Fachrurrozi mengatakan, pihak kepolisian terus melakukan sosialisasi secara intensif, baik melalui aksi di lapangan maupun melalui media massa.
Ia menyebutkan, aturan tentang menyalakan lampu bagi sepeda motor itu itu telah tertuang dalam Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009, yakni pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Adapun ayat (1) dalam pasal tersebut mengatur tentang kewajiban menggunakan lampu utama kendaraan di malam hari dan pada kondisi tertentu.
"Setelah sosialisasi ini dilakukan, maka aturan itu akan diberlakukan secara tegas. Jika ada yang melanggar, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku," ujar Fachrurrozi. (edo rusyanto)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.